https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

Kamis, 07 November 2024 | 17:46 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
PETIR Laporkan ke Kejagung Tambang PT. MNS Dalam Kawasan Hutan, Seret Nama Kontestan Cagub di Riau

Ketum DPN PETIR Jackson Sihombing (Kanan) dan Sekum PETIR Andi (Kiri) Usai Penyerahan Laporan di Kejagung

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan perusahaan pertambangan batu granit yang beralamatkan di Kota Pekanbaru PT Malay Nusantara Sukses (MNS) ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/11/2024).


PT MNS dilaporkan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

‘’Barusan kami laporkan PT MNS ke Jampidsus, atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan eksplorasi di Inhil,’’ ujar Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing.

Didampingi Sekjen PETIR Andhi Harianto, SE, MM. Dia mengatakan, PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten indragiri Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.
 
Jackson Sihombing membeberkan hasil investigasi DPN PETIR bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan luas areal izin tambang lebih kurang 198 hektare.

‘’Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang,’’ sebut Jackson Sihombing.

Menurutnya hal itu bertentangan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia menyebutkan:

(1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

(2) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Jadi, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan tambang yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dikenakan sanksi administratif, yaitu denda administratif di bidang kehutanan,’’ ungkap Jackson Sihombing.

Dia kemudian memaparkan tata cara perhitungan denda administratif terhadap perusahaan tambang dimaksud berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Pasal 43 Ayat 3 menegaskan, dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektare disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan.

Perhitungan Denda Administratif adalah 10 Kali dari Tarif PNBP di kawasan Hutan, sesuai SK.661/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan pada Amar Keenam: Rp1.600.000/ha/Tahun di Kawasan Hutan Produksi, dan Rp2.000.000/ha/tahun di kawasan hutan konservasi.

‘’Maka perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing.

Lebih lanjut dia menuturkan, PT MNS telah mengeksplorasi tambang batuan granit selama tiga tahun sejak IUP terbit, sehingga ekspor tambang atau penjualan tambang diduga ilegal dan sangat merugikan perekonomian negara.

Jackson menyebut 
kontestan pasangan Cagub Riau Abdul Wahid terseret dalam kepemilikan tambang tersebut.


Menurutnya, dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS bebernya, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.

‘’Pemberian IUP PT MNS dapat berimplikasi pelanggaran hukum, salah satunya maladministrasi. Ujungnya, berimplikasi tanggung jawab jabatan atau pribadi. Dan, tanggung jawab ini dapat dikenakan dengan sanksi pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,’’ pungkas Jackson Sihombing. ***

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauTambangIlegalPT. MNSKawasan HutanKLHKKementrianKejagungPETIRCagubIndragiri HilirIndra
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Serahkan SK, Ketua DPW PETIR Jakarta di Pimpin Jesayas
    Daerah

    Serahkan SK, Ketua DPW PETIR Jakarta di Pimpin Jesayas

    Kamis, 07 Nov 2024 | 16:55 WIB
  • Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM
    Peristiwa

    Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU, PETIR Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Sawit PT. MM

    Rabu, 06 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil
    Korupsi

    Putusan Pengadilan Tetapkan PT. JJP Bayar Kerugian Rp. 492 Miliar ke Negara, PETIR Desak Kejagung Sita Kerugian Materil

    Senin, 28 Okt 2024 | 21:27 WIB
  • Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda
    Ragam

    Satgas GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Bentuk Apel Siaga Pilkada Damai dan Peringati Sumpah Pemuda

    Senin, 28 Okt 2024 | 12:27 WIB
  • Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir
    Korupsi

    Polda Riau Periksa PETIR Terkait Laporan Penambangan di Indragiri Hilir

    Kamis, 24 Okt 2024 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com