https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:44 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal,  ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin

Mobil Fuso Memasuki Pembangunam Jalan Tol Garuda Sakti KM 7 Tanah Dari Km 13

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas usaha tambang galian C yang berlokasi di KM 13 Jalan Cendana, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, disinyalir tidak miliki Izin legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Temuan ini terkonfirmasi usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengklaim titik - titik koordinat yang dihimpun Tim investigasi saat memantau areal tambang dilokasi, pada Sabtu, (30/11/24).

Galian C itu diperkuat temuan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan investigasi galian C di lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR Yakop mengungkapkan, pengelola melakukan eksploitasi penambangan pasir dan tanah timbun dilokasi.

Luasan penambangan ini diperkirakan mencapai puluhan hektar.

Bahkan hasil penambangan tak resmi ini disalurkan untuk penimbunan proyek di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Kami ikuti tujuan truk-truk itu. Ternyata masuk ke lokasi proyek jalan Tol di Kecamatan Tapung," kata Yakop.

Dijelaskan Yakop, seyogianya material timbunan untuk kebutuhan proyek negara bersumber dari tambang (quarry) yang memiliki legalitas dari pemerintah.

"Padahal dinas ESDM sudah memastikan lokasi quarry itu tidak berizin, lalu bagaimana bisa lolos ditampung oleh vendor yang bermitra dengan kontraktor pelaksana proyek Tol," katanya.

PETIR menduga telah terjadi permufakatan jahat antara pelaku pemasok dengan vendor agar meloloskan material timbunan yang berasal dari quarry tak berizin.

Kuat dugaan oknum-oknum terkait secara bersama-sama memanipulasi data pengajuan dalam mendaftar sebagai pensuplay kebutuhan material galian C ke kontraktor (PT HKi).

"Seperti yang dilakukan Uj yang menjadi orang kepercayaan pemilik tambang galian C yang bernama AN. Secara tidak langsung Uj memperlihatkan dokumen itu agar orang berfikir bahwa tambang yang mereka kelola telah berizin," tutur Yakop.

"Menggunakan dokumen izin resmi milik pelaku usaha lain, akan tetapi bahan galian yang didatangkan bukan dari quarry yang memiliki legalitas," terangnya.

Ia menyebutkan, akibat perbuatan curang yang dilakukan sekelompok oknum itu, negara gagal mendapat penerimaan pajak dari hasil eksploitasi sumber daya mineral.

Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan yang timbul pasca tambang justru menjadi beban bagi negara dalam memulihkan dan mereklamasi bentang alam yang hancur.

Media telah berupaya mengkonfirmasi aktivitas ini melalui aparat setempat Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Hingga berita ini tayang, media belum mendapat jawaban.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tak berizin di Jalan Cendana, Kelurahan Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar mengalami kerusakan waktu demi waktu dan menyisakan permukaan terjal akibat eksploitasi galian dilakukan terus menerus.

Narasumber menyebutkan, aktivitas ini dikelola dan di beking oknum TNI inisial AT alias Anton.

Pihaknya juga mensuplai ratusan kubik tanah timbun pembangunan Tol yang berlangsung di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kelompoknya juga menjual pasir ilegal untuk kepentingan pribadi. Hal ini seakan ada pembiaran dari aparat setempat.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

TambangGalian CIlegalPolsek TapungKabupaten KamparRiauPekanbaruPolisiESDMTanah TimbunPemba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Unju Rasa di Kejagung, PETIR Desak Pemeriksaan ‘Raja Sawit’ dari Riau atas Dugaan Kerugian Negara Rp1,4 Triliun
    Peristiwa

    Unju Rasa di Kejagung, PETIR Desak Pemeriksaan ‘Raja Sawit’ dari Riau atas Dugaan Kerugian Negara Rp1,4 Triliun

    Kamis, 12 Des 2024 | 14:33 WIB
  • Dugaan Korupsi Perawatan Halte Trans Metro Pekanbaru Bergulir, Kejari Akan Panggil Para Pihak
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Perawatan Halte Trans Metro Pekanbaru Bergulir, Kejari Akan Panggil Para Pihak

    Jumat, 13 Des 2024 | 14:18 WIB
  • Mengenal Atlit Beladiri Pendiri Sasana Camp Serta Pencetak Banyak Atlit Berprestasi Dari Riau 
    Ragam

    Mengenal Atlit Beladiri Pendiri Sasana Camp Serta Pencetak Banyak Atlit Berprestasi Dari Riau 

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:13 WIB
  • Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati
    Lingkungan

    Tambang Granit Dalam Kawasan Hutan Milik Abdul Wahid, Ketum PETIR di Periksa Kejati

    Selasa, 10 Des 2024 | 13:56 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com