Home › Peristiwa › Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal, ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin
Pembangunan Jalan Tol di Suplai Galian C Ilegal, ESDM Memastikan Quarry Di Km 13 Tidak Berizin
Mobil Fuso Memasuki Pembangunam Jalan Tol Garuda Sakti KM 7 Tanah Dari Km 13
SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas usaha tambang galian C yang berlokasi di KM 13 Jalan Cendana, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, disinyalir tidak miliki Izin legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Temuan ini terkonfirmasi usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengklaim titik - titik koordinat yang dihimpun Tim investigasi saat memantau areal tambang dilokasi, pada Sabtu, (30/11/24).
Galian C itu diperkuat temuan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan investigasi galian C di lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR Yakop mengungkapkan, pengelola melakukan eksploitasi penambangan pasir dan tanah timbun dilokasi.
Luasan penambangan ini diperkirakan mencapai puluhan hektar.
Bahkan hasil penambangan tak resmi ini disalurkan untuk penimbunan proyek di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Kami ikuti tujuan truk-truk itu. Ternyata masuk ke lokasi proyek jalan Tol di Kecamatan Tapung," kata Yakop.
Dijelaskan Yakop, seyogianya material timbunan untuk kebutuhan proyek negara bersumber dari tambang (quarry) yang memiliki legalitas dari pemerintah.
"Padahal dinas ESDM sudah memastikan lokasi quarry itu tidak berizin, lalu bagaimana bisa lolos ditampung oleh vendor yang bermitra dengan kontraktor pelaksana proyek Tol," katanya.
PETIR menduga telah terjadi permufakatan jahat antara pelaku pemasok dengan vendor agar meloloskan material timbunan yang berasal dari quarry tak berizin.
Kuat dugaan oknum-oknum terkait secara bersama-sama memanipulasi data pengajuan dalam mendaftar sebagai pensuplay kebutuhan material galian C ke kontraktor (PT HKi).
"Seperti yang dilakukan Uj yang menjadi orang kepercayaan pemilik tambang galian C yang bernama AN. Secara tidak langsung Uj memperlihatkan dokumen itu agar orang berfikir bahwa tambang yang mereka kelola telah berizin," tutur Yakop.
"Menggunakan dokumen izin resmi milik pelaku usaha lain, akan tetapi bahan galian yang didatangkan bukan dari quarry yang memiliki legalitas," terangnya.
Ia menyebutkan, akibat perbuatan curang yang dilakukan sekelompok oknum itu, negara gagal mendapat penerimaan pajak dari hasil eksploitasi sumber daya mineral.
Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan yang timbul pasca tambang justru menjadi beban bagi negara dalam memulihkan dan mereklamasi bentang alam yang hancur.
Media telah berupaya mengkonfirmasi aktivitas ini melalui aparat setempat Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Hingga berita ini tayang, media belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tak berizin di Jalan Cendana, Kelurahan Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar mengalami kerusakan waktu demi waktu dan menyisakan permukaan terjal akibat eksploitasi galian dilakukan terus menerus.
Narasumber menyebutkan, aktivitas ini dikelola dan di beking oknum TNI inisial AT alias Anton.
Pihaknya juga mensuplai ratusan kubik tanah timbun pembangunan Tol yang berlangsung di Jalan Garuda Sakti Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kelompoknya juga menjual pasir ilegal untuk kepentingan pribadi. Hal ini seakan ada pembiaran dari aparat setempat.






Komentar Via Facebook :