Home › Korupsi › Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu
Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu
Salah Satu Aset Tanah Dan Bangunan Milik NS di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Disisi lain, salah satu oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau diduga miliki harta diluar LHKPN.
Temuan harta tak wajar tersebut berupa aset tanah, bangunan yang hingga saat ini belum diketahui asal usulnya. Beberapa harta tersebut dikabarkan tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan harta itu disebut-sebut milik inisial NS yang bertugas di Pengadilan Tertinggi di Riau sebagai Hakim.
Atas informasi tersebut, media Serojanews.com sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait kebenaran harta diluar LHKPN miliknya. Melalui Whastaapnya di 0813-1805-9*** selama dua hari berturut-turut sejak Selasa (17/12), media ini belum mendapat jawaban dari NS hingga berita ini tayang.
Berdasarkan laporan LHKPN yang dirangkum, NS terakhir melaporkan harta kekayaannya periodik 2023. Harta tersebut jika di total mencapai senilai Rp. 5.883.728.753. Menurut data, harta yang dilaporkannya yakni:
1. Tanah seluas 679 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.00
2. Tanah seluas 10.000 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/70 m² Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 135.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 155 m²/140 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 700.000.000
5 Tanah seluas 2874 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
Alat Transportasi Mesin
1. Mobil Toyota Minibus Tahun 2013 hasil sendiri Rp. 110.000.000
2. Mobil Totoya Vios Sedan Tahun 2013 hasil sendiri Rp. 140.000.000.
Kas senilai Rp. 298.728.753
Harta Diluar LHKPN
Menurut informasi dan penelusuran yang berhasil dirangkum, NS dikabarkan memiliki harta diluar LHKPN yang belum dilaporkannya di Jalan Sidorukun Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Antara lain berupa kendaraan roda empat merk Fortuner BM 1899 BS warna hitam tahun 2022-2023.
Selanjutnya harta diluar LHKPN berupa aset tidak bergerak lainnya luas tanah diperkirakan 7.500 m².
Adapun aset dilokasi yang sama kontrakan sebanyak 24 pintu. Selanjutnya kontrakan baru dibangun sebanyak 6 pintu, ruko 3 pintu, dan gedung aula (tahap pembangunan) diatas tanah tersebut.
Harta lainnya juga berupa sebidang tanah diperkirakan 900 m² disalah satu perumahan elite di Kota Pekanbaru. Tak sampai disitu, harta lainnya berupa sebidang tanah berada di Kota Medan, dan puluhan hektare kebun sawit di Kabupaten Pelalawan yang diduga menggunakan atas nama keluarga NS.
Diketahui, NS menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Riau dengan pangkat Pembina Utama periode 2022 hingga saat ini.
Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jaya, menanggapi temuan harta diluar LHKPN milik aparatur negara tersebut. Ketua Harian itu berpendapat, sebagai pejabat negara seharusnya melaporkan hartanya ke penyelenggara negara.
Dikatakannya hal tersebut tertuang berdasarkan undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pejabat wajib melaporkan kekayaannya. Negara mengatur seperti ini agar negara mewujudkan aparatur negara yang bersih. Jika tidak melaporkan hartanya, ini patut dipertanyakan. Ada apa?," tanya nya.
Dirinya juga menjabarkan hal sesuai Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.07/IKPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Tidak melaporkan harta hal itu tentunya menimbulkan asumsi bagi masyarakat. Apalagi hakim, menimbulkan asumsi harta itu dari mana asal usulnya," tambahnya.
Sebagai sosial control, lanjutnya lagi, dirinya meminta agar pihak berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan tindak lanjut adanya temuan harta kekayaan diluar LHKPN oleh aparatur negara tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan buat laporan ke komisi yudisial dan KPK," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :