https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu

Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:03 WIB,  
Penulis : Paiman Simatupang
Oknum Hakim Pengadilan di Riau Punya Harta Diluar LHKPN, Ada Ruko Dan Kontrakan 30 Pintu

Salah Satu Aset Tanah Dan Bangunan Milik NS di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Disisi lain, salah satu oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau diduga miliki harta diluar LHKPN.

Temuan harta tak wajar tersebut berupa aset tanah, bangunan yang hingga saat ini belum diketahui asal usulnya. Beberapa harta tersebut dikabarkan tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan harta itu disebut-sebut milik inisial NS yang bertugas di Pengadilan Tertinggi di Riau sebagai Hakim. 

Atas informasi tersebut, media Serojanews.com sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait kebenaran harta diluar LHKPN miliknya. Melalui Whastaapnya di 0813-1805-9*** selama dua hari berturut-turut sejak Selasa (17/12), media ini belum mendapat jawaban dari NS hingga berita ini tayang.

Berdasarkan laporan LHKPN yang dirangkum, NS terakhir melaporkan harta kekayaannya periodik 2023. Harta tersebut jika di total mencapai senilai Rp. 5.883.728.753. Menurut data, harta yang dilaporkannya yakni:

1. Tanah seluas 679 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.00

2. Tanah seluas 10.000 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/70 m² Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 135.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 155 m²/140 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 700.000.000

5 Tanah seluas 2874 m² di Kota Pekanbaru hasil sendiri Rp. 1.500.000.000

 

Alat Transportasi Mesin

1. Mobil Toyota Minibus Tahun 2013 hasil sendiri Rp. 110.000.000

2. Mobil Totoya Vios Sedan Tahun 2013 hasil sendiri Rp. 140.000.000.

Kas senilai Rp. 298.728.753

 

Harta Diluar LHKPN

Menurut informasi dan penelusuran yang berhasil dirangkum, NS dikabarkan memiliki harta diluar LHKPN yang belum dilaporkannya di Jalan Sidorukun Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Antara lain berupa kendaraan roda empat merk Fortuner BM 1899 BS warna hitam tahun 2022-2023.

Selanjutnya harta diluar LHKPN berupa aset tidak bergerak lainnya luas tanah diperkirakan 7.500 m².

Adapun aset dilokasi yang sama kontrakan sebanyak 24 pintu. Selanjutnya kontrakan baru dibangun sebanyak 6 pintu, ruko 3 pintu, dan gedung aula (tahap pembangunan) diatas tanah tersebut.

Harta lainnya juga berupa sebidang tanah diperkirakan 900 m² disalah satu perumahan elite di Kota Pekanbaru. Tak sampai disitu, harta lainnya berupa sebidang tanah berada di Kota Medan, dan puluhan hektare kebun sawit di Kabupaten Pelalawan yang diduga menggunakan atas nama keluarga NS.

Diketahui, NS menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Riau dengan pangkat Pembina Utama periode 2022 hingga saat ini.

Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jaya, menanggapi temuan harta diluar LHKPN milik aparatur negara tersebut. Ketua Harian itu berpendapat, sebagai pejabat negara seharusnya melaporkan hartanya ke penyelenggara negara. 

Dikatakannya hal tersebut tertuang berdasarkan undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pejabat wajib melaporkan kekayaannya. Negara mengatur seperti ini agar negara mewujudkan aparatur negara yang bersih. Jika tidak melaporkan hartanya, ini patut dipertanyakan. Ada apa?," tanya nya.

Dirinya juga menjabarkan hal sesuai Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.07/IKPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Tidak melaporkan harta hal itu tentunya menimbulkan asumsi bagi masyarakat. Apalagi hakim, menimbulkan asumsi harta itu dari mana asal usulnya," tambahnya.

Sebagai sosial control, lanjutnya lagi, dirinya meminta agar pihak berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan tindak lanjut adanya temuan harta kekayaan diluar LHKPN oleh aparatur negara tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan buat laporan ke komisi yudisial dan KPK," pungkasnya.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauHakimYudikatifOknumPengadilanTinggiMahkamah AgungPengadilan NegeriPengadilan TinggiPeka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR
    Korupsi

    314 Ha Lahan Dalam Kawasan Hutan di Kampar Jadi Lahan Sawit, PETIR Surati Camat Penerbitan SKGR

    Selasa, 17 Des 2024 | 15:03 WIB
  • Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN
    Korupsi

    Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Riau Diduga Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN

    Sabtu, 14 Des 2024 | 15:46 WIB
  • Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"
    Peristiwa

    Aktivitas Penyelewengan Minyak Ilegal, Oknum Wartawan Akui Backup Kegiatan: "Ini Lahan Saya dan Saya Disini"

    Jumat, 13 Des 2024 | 16:59 WIB
  • Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"
    Hukrim

    Unjuk Rasa PETIR: "Triliunan Rupiah Uang Hasil Sawit di Indonesia Parkir di Singapura"

    Kamis, 05 Des 2024 | 15:22 WIB
  • Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI
    Peristiwa

    Tanah Timbun Pembanguan Jalan Tol di Suplai Dari Galian C Ilegal, Pemiliknya Oknum TNI

    Jumat, 13 Des 2024 | 15:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com