https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri •   Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax •   Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal •   Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Nyangkut Dipolda Riau, PETIR Antar Laporan ke Mabes Polri Terkait Tambang di Inhil

Nyangkut Dipolda Riau, PETIR Antar Laporan ke Mabes Polri Terkait Tambang di Inhil

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:52 WIB,  
Penulis :
Nyangkut Dipolda Riau, PETIR Antar Laporan ke Mabes Polri Terkait Tambang di Inhil

Bareskrim Polri

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan kasus tambang ilegal di Kecamatan Kemuning, di Kabupaten Indragiri Hilir ke Mabes Polri, Senin (13/01/2025).

Objek yang dilaporkan tersebar dua titik di wilayah Kelurahan Slensen, dan Desa Air Balui.

Laporan diserahkan DPN PETIR ke Mabes Polri diterima staf pelayanan Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan nomor registrasi surat laporan 201-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024.

Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR Yakop mengatakan, laporan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan di Polda Riau dengan nomor registrasi 200-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024 pada 17 September 2024 lalu.

Hasil investigasi dilokasi baru-baru ini menemukan mobil fuso lalu lalang keluar masuk lokasi membawa hasil galian tambang meski telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 2024 lalu.

Pihaknya mengaku kasus yang pernah dilaporkannya belum menunjukkan hasil yang signifikan.

"Sebelumnya kita sudah melapor ke polda riau terkait aktivitas tambang ini. Namun sejauh ini tidak ada kejelasan," kata Yakop, Rabu (15/01).

Merasa laporannya belum ada kejelasan hingga akhirnya pelapor membawa dua kasus tambang ilegal tersebut ke Mabes Polri dan meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut. 

Menurut Yakop, objek tambang yang dilaporkan tersebut justru makin berjalan sangat pesat dalam satu tahun terakhir. Yakop mengatakan, mereka mencatat dua titik lokasi tambang yang tersebar tersebut justru masih beraktivitas dan sudah berjalan lama berada dalam kawasan hutan di Kecamatan Kemuning.

Diketahui tambang tersebut meliputi tanah urug, batu split, batubara tersebar di Kelurahan Slensen, dan Batu split di Desa Air Balui.

Pengelola tambang diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kegiatan itu saat ini berdampak pada lingkungan dan kerusakan alam akibat pengerukan tambang dan penebangan hutan yang saling berkaitan.

Pihaknya yakin, suburnya aktivitas tambang ilegal ini dipengaruhi  oleh beberapa hal, diantaranya lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku.

"Laporan kami masih nyangkut di polda riau, sehingga kami membawa laporan ke mabes polri. Kami berharap mabes polri menindak lanjuti laporan kami," pungkasnya

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

PETIRPETITambangIlegalInhilInhuRiauPekanbaruPolda RiauBareskrimMabes PolriLaporanOrmas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Negara Rugi 1,4 T PETIR Desak Kejagung Periksa Perusahaan Sawit: "CPO Milik Martias Fangiono Berasal Dari Penggundulan Hutan"
    Korupsi

    Negara Rugi 1,4 T PETIR Desak Kejagung Periksa Perusahaan Sawit: "CPO Milik Martias Fangiono Berasal Dari Penggundulan Hutan"

    Kamis, 09 Jan 2025 | 17:01 WIB
  • PETIR Laporkan Camat Kuok ke Kejari Kampar Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    PETIR Laporkan Camat Kuok ke Kejari Kampar Penerbitan SKGR Dalam Kawasan Hutan

    Selasa, 07 Jan 2025 | 04:53 WIB
  • DPC GRIB Kota Pekanbaru Gelar Apel Siaga Nataru 2024-2025
    Peristiwa

    DPC GRIB Kota Pekanbaru Gelar Apel Siaga Nataru 2024-2025

    Minggu, 29 Des 2024 | 21:49 WIB
  • Edarakan Belasan Jenis Rokok Polos, Ormas G3S Laporkan Agen Rokok Ke Bea Cukai
    Hukrim

    Edarakan Belasan Jenis Rokok Polos, Ormas G3S Laporkan Agen Rokok Ke Bea Cukai

    Selasa, 03 Des 2024 | 19:01 WIB
  • Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II
    Pemerintah

    Bea Cukai Ingatkan Regulasi Barang Penumpang Dari Luar Negeri Untuk Hindari Penahanan di Bandara SSK II

    Sabtu, 21 Des 2024 | 23:16 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 - 18:28 WIB
  • 02

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 - 16:46 WIB
  • 03

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB
  • 04

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 05

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB

TERBARU

  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 | 18:31 WIB
  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com