Home › Korupsi › Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

Pekerjaan Multi Years Contract di Jalan Nelayan, Rumbai
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pekerjaan pembangunan UFCSI (Urban Flood Control System) di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru telan anggaran puluhan milyar diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pekerjaan Multi Years Contract (MYC) tersebut menelan anggaran Rp. 89,008.072.716,26 milyar APBN tahun 2024-2025 yang dimenangkan perusahaan pelaksana PT. Minarta Dutahutama.
Menurut laporan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) sejumlah kejanggalan ditemukan pada anggaran puluhan milyar tersebut. 70% anggaran telah dicairkan namun pelaksanaan bobot pekerjaan diperkirakan justru belum mencapai 40%.
"Pada akhir desember kami melihat bobot pekerjaan tersebut hanya 40%. Sedangkan data yang kami peroleh pencairan diduga sudah mencapai 70%," kata Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, (Jumat, 21/02/2025).
Jakson mengaku telah menyurati ke Dirjen Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) beberapa hari yang lalu. Namun BWSS III membantah temuan dari Ormas PETIR tersebut.
Diuraikan Jakcson, dalam temuan hasil investigasinya pekerjaan yang terlaksana dilokasi diduga tidak sesuai teknis sebagai mana dokumen teknis kerja.
Beberapa banyak diantaranya galian tidak dikerjakan, bahkan galian pondasi yang ditemukan dilokasi tidak sampai dikedalaman 2 meter.
Dalam uraian pekerjaan, diduga peralatan dan kualifikasi pekerja jauh dari kata layak. Direksi ket, hingga para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri saat pelaksanaan dilapangan. Bahkan operator pekerja tidak memenuhi kualifikasi surat izin laik operator (SILO), surat kopetensi operator yang diterbitkan lembaga berwenang hingga asuransi.
Dalam spesifikasi teknis lainnya disebutkan tanah hasil galian seharusnya dibuang dengan jarak angkat 5-10 kilometer dari lokasi. Namun justru menumpuk disekitar lokasi.
Ia menambahkan, proyek MYC tersebut harus dihentikan sementara guna di audit.
"Kami mencurigai, Tahun 2024 proyek tersebut dibayarkan Rp 59 miliar sementara tidak sesuai dengan bobot progres pekerjaan nya. Maka ini harus melibatkan seluruh pihak untuk di audit bersama, biar tidak ada penyimpangan yang lebih besar lagi".
BWSS III membantah temuan tersebut dengan mengirimi surat klatifikasi nomor HM.01/BWS 3.7/27 tertanggal 19 Februari 2025 yang menyebutkan pelaksanaan tersebut sudah sesuai dokumen kontrak.
"Kami sudah melakukan klarifikasi, dan telah dibalas oleh pihak BWSS III. Tapi itu hak mereka memberikan jawaban. Karena dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Kementerian PU dan Kejaksaan agung".
Jackson sihombing mengatakan pihaknya akan mempersiapkan aksi demo berjilid jilid di kementerian PU dan Kejaksaan agung.
"Dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan Kami akan mendesak dengan cara aksi di jakarta," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :