Home › Korupsi › Diduga Karena MoU Dengan Pemko Pekanbaru, Kejari Enggan Tangani Laporan Korupsi Perawatan Halte
Diduga Karena MoU Dengan Pemko Pekanbaru, Kejari Enggan Tangani Laporan Korupsi Perawatan Halte
Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Empat bulan laporan masyarakat mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Kejari belum menindaklanjuti dugaan korupsi puluhan perawatan halte di Kota Pekanbaru yang diantaranya diduga fiktif.
Perawatan tersebut meliputi halte jalan Hangtuah, jalan Jendral Sudirman, Jalan HR Soebrantas, jalan Soekarno Hatta, jalan Kaharuddin Nasution dan jalan Imam Munandar, yang dibiayai oleh APBD 2023 dengan total nilai Rp 1,1 miliar lebih.
Ketua Harian Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jaya Silalahi mengatakan telah mengirimi surat konfirmasi perihal laporan tersebut ke Kejari 15 Januari lalu. Guna menanyakan tindaklanjut pelaporan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Selain mengirim surat, lewat pesan WhatsApp sudah kami lakukan berkali-kali untuk tanyakan tentang laporan dugaan korupsi proyek perawatan halte bus TMP,” ucap Jaya, Selasa (4/3/2025).
Jaya menyayangkan, sikap diam Niky Juniesmero selaku Kasi Pidsus. Lantaran belum memberi penjelasan secara pasti, apa kendala yang dihadapi dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Jaya mengaitkan, lambannya penanganan pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kejari di setiap tahun.
"Kami mencurigai laporan tersebut mengendap diduga berkaitan dengan MoU dilingkungan pemko. Kami berharap nota kesepahaman tersebut tidak menghambat laporan masyarakat atas dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan pemko pekanbaru," katanya.
Sebagai informasi, G3S menemukan kejanggalan pada kegiatan perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang tersebar di enam ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.
Perawatan halte permanen dan semi permanen tersebut dilaksanakan secara non tender dan telah PHO dianggap 100% selesai. Namun temuan dilapangan, enam kegiatan yang dianggarkan oleh APBD 2023 belum terlaksana dan diduga fiktif.
Lanjut Jaya, Dishub salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola uang negara dengan nilai yang besar, sehingga sangat rentan terjadi penyelewengan.
Perihal berita ini, G3S dan tim media Serojanews.com telah berupaya menemui Kasipidsus dan Kasintel untuk melakukan konfirmasi perihal laporan tersebut Senin (3/3/2025), siang. Namun salah satu petugas di kantor Kejari mengatakan, kedua Pejabat tersebut mengaku sedang sibuk.






Komentar Via Facebook :