Home › Pemerintah › Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru
Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru
Tarif Parkir Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menerapkan tarif parkir baru sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam rapat evaluasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Pekanbaru pada Senin (17/3/2025), Agung mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, Dishub belum melakukan sosialisasi mengenai penurunan tarif parkir kepada masyarakat dan juru parkir (jukir). Ia menilai tindakan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP sangat tidak tepat, mengingat seharusnya Dishub yang menjalankan peran tersebut.
"Saya sudah berbicara dengan pengelola parkir, PT Yabisa Sukses Mandiri, dan kami sepakat untuk menetapkan tarif baru yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor," ungkap Agung. Ia menekankan pentingnya dukungan dari Dishub untuk melakukan sosialisasi ini secara masif.
Agung juga secara terbuka meminta agar sosialisasi tidak lagi menjadi tugas Satpol PP, melainkan harus menjadi tanggung jawab Dishub. "Kami berharap Dishub dapat segera turun tangan untuk melakukan sosialisasi," tegasnya.
Selain itu, Walikota juga meminta Dishub untuk mengganti karcis parkir dan menindak jukir agar dapat menerapkan tarif parkir sesuai aturan. Penertiban ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan pelaksanaan yang tertib dan sesuai.
Agung menegaskan bahwa penurunan tarif parkir ini tidak ada kaitannya dengan janji politik, namun merupakan respons terhadap kondisi perekonomian Pekanbaru yang menurun dari 8 persen pada tahun 2022 menjadi 4 persen pada tahun 2024. "Kami ingin membantu rakyat, dan kami mengingatkan bahwa instruksi Presiden Prabowo adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dan jukir dapat memahami perubahan tarif parkir dan mematuhi ketentuan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :