Home › Korupsi › Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M
Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2,6 M
Mantan Dirjen Kemenhub (Tengah/Sumber Google,Detik.com)
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah memperkaya diri hingga sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.
"Kerugian yang dialami Keuangan Negara mencapai Rp 1.157.087.853.322, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Jalur KA yang dimaksud bertujuan untuk menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Aceh. Selain Prasetyo, terdapat sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang sebelumnya telah diadili.
Jaksa menegaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang akhirnya memperkaya Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya. Dari data yang disampaikan, sejumlah individu dalam kasus ini juga diduga menerima dana melimpah, seperti Nur Setiawan yang diduga menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, dan Halim Hartono mencapai Rp 28,5 miliar.
Prasetyo didakwa pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani sidang dan vonis yang hasilnya bervariasi. Di antara yang telah dihukum adalah:
1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
2. Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.
3. Freddy Gondowardojo:Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
4. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250.
5. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.
6. Rieki Meidi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 785 juta.
7. Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.






Komentar Via Facebook :