Home › Hukrim › Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya
Masyarakat Jambi Berhentikan Tiga Mobil Box Pengangkut Rokok Ilegal Dari Surabaya
Rokok Cukai Palsu Yang Ditemukan Didalam Box Mobil
SEROJANEWS.COM, JAMBI – Peredaran rokok ilegal makin marak dari waktu ke waktu. Beredarnya rokok ilegal di beberapa daerah menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan oleh pihak penegak hukum. Beberapa pihak menduga adanya kolusi antara oknum petugas dan pengusaha rokok ilegal yang memperparah keadaan.
Wilson, seorang warga sekaligus Jurnalis yang aktif memperhatikan situasi ini, mengungkapkan peredaran ini sudah menjamur dan terus berulang.
"Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejak awal tahun 2023, kami menemukan tiga mobil box berisi rokok ilegal yang melintas di jalan lintas Tebo menuju Sumatra Barat. Dua di antaranya berhasil kabur, namun satu mobil berhasil kami cegat di Pal 12, Tebo," kata Wilson, Rabu (19/3/2025).
Ia melanjutkan, temuan tersebut berawal dari kecurigaan warga hingga berlanjut dilakukan investigasi mendalam menemukan mobil box mencurigakan diduga melakukan transaksi rokok ilegal.
"Mobil box tersebut nopol K 8378 AP berasal dari pabrik di Surabaya. Dan saat kami tanya kepada sopirnya, dia memberikan nomor kontak IR, yang ia klaim sebagai pengurus untuk wilayah Jambi," bebernya.
Wilson dan rekannya menemukan ribuan barang bukti rokok tidak dilekati cukai untuk segera diedarkan. Rokok tersebut bermerk titan bold, luffman abu-abu, luffman merah.
Menanggapi temuan itu, Ketua aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) Jack Sihombing memberikan tanggapan tegas.
"Hasil temuan dari warga menunjukkan bahwa rokok ilegal sudah lama beredar. Kami berencana untuk menyurati bea cukai pusat di Jakarta, meminta mereka menindaklanjuti dengan memeriksa nomor polisi mobil box tersebut," ujarnya.
Jack menambahkan pihaknya akan meneruskan temuan ini ke Polda Jatim dan Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut. Adanya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.
UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara antara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai. Ciri khas rokok ilegal antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.
Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, Ketua Umum PETIR mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jambi dan Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah memiliki informasi kontak pengurus di Jambi dan bukti plat nomor mobil box dari Surabaya. Kami mendukung instruksi Menteri Sri Mulyani untuk 'Perang Melawan Rokok Ilegal," tegasnya.
Pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengambil langkah tegas, baik secara preventif maupun represif, terhadap pengedar rokok ilegal yang tidak membayar cukai, untuk melindungi penerimaan negara dalam sektor cukai.






Komentar Via Facebook :