Home › Pemerintah › Revisi UU TNI Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Revisi UU TNI Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025) akan menjadi momen penting bagi pembaruan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini akan diupayakan untuk disahkan menjadi undang-undang resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa semua fraksi di DPR telah menyetujui untuk membawa revisi tersebut ke tingkat paripurna. Ia juga menanggapi optimisme ini, menjelaskan, "Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan," dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Dave menekankan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses pembahasan revisi UU TNI. DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjamin bahwa perubahan ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang menjadi perhatian banyak pihak.
Dalam rapat kerja tingkat I, Komisi I DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan revisi ini ke rapat paripurna. Delapan fraksi yang telah menyatakan persetujuan mereka termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan yang akan diintegrasikan dalam implementasi undang-undang ke depan. "Apakah revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU?" tanya Utut, yang langsung dijawab dengan kesepakatan anggota dewan dan disertai ketukan palu tanda persetujuan.
Dengan langkah ini, revisi UU TNI tinggal selangkah lagi untuk resmi menjadi undang-undang, yang diharapkan dapat mengatur peran dan kewenangan TNI secara lebih rinci dan sesuai dengan perkembangan zaman.






Komentar Via Facebook :