Home › Hukrim › Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Tempo.co
SEROJANEWS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang melanjutkan persidangan mengenai kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, saling memberikan kesaksian.
Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah bagi ketiga terdakwa, di mana Bambang disumpah menurut Islam, sementara Tomo dan Tono berpegang pada sumpah Hindu. Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Redite Ika Septina dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengungkap bahwa mereka memperoleh bibit ganja dari seorang tersangka bernama Edi, yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi tidak hanya menjelaskan titik-titik penanaman, tetapi juga menyediakan segala kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk. Mereka mengaku saling mengenal satu sama lain, bahkan Tono merupakan menantu Tomo.
Mereka kemudian mengungkapkan alasan keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan konservasi, di mana Edi menjanjikan imbalan Rp 150.000 setiap kali mereka pergi ke lokasi serta Rp 4 juta per kilogram hasil panen. "Edi yang mengajari kami tentang cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja," mengutip tulisan Tempo.co, Rabu (19/3/2025).
Meskipun terhubung sebagai tetangga, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan merasa bebas beroperasi di kawasan TNBTS karena tidak ada sosialisasi dari pihak TNBTS.
Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap jujur dan terbuka di persidangan. Terungkap pula bahwa mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung biaya jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. "Edi yang akan menanggung," tegas Tomo.
Di samping itu, dua terdakwa baru juga dihadirkan dalam perkara ladang ganja ini, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur. Sidang untuk kedua terdakwa baru ini diadakan pada siang harinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa mendatang, 25 Maret 2025.
Dengan penambahan dua terdakwa ini, total jumlah terdakwa dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dianggap gugur. Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penanaman dan penguasaan tanaman ganja secara ilegal.



Komentar Via Facebook :