https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Tempo.co

SEROJANEWS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang melanjutkan persidangan mengenai kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, saling memberikan kesaksian.

Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah bagi ketiga terdakwa, di mana Bambang disumpah menurut Islam, sementara Tomo dan Tono berpegang pada sumpah Hindu. Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Redite Ika Septina dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengungkap bahwa mereka memperoleh bibit ganja dari seorang tersangka bernama Edi, yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi tidak hanya menjelaskan titik-titik penanaman, tetapi juga menyediakan segala kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk. Mereka mengaku saling mengenal satu sama lain, bahkan Tono merupakan menantu Tomo.

Mereka kemudian mengungkapkan alasan keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan konservasi, di mana Edi menjanjikan imbalan Rp 150.000 setiap kali mereka pergi ke lokasi serta Rp 4 juta per kilogram hasil panen. "Edi yang mengajari kami tentang cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja," mengutip tulisan Tempo.co, Rabu (19/3/2025).

Meskipun terhubung sebagai tetangga, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan merasa bebas beroperasi di kawasan TNBTS karena tidak ada sosialisasi dari pihak TNBTS.

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap jujur dan terbuka di persidangan. Terungkap pula bahwa mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung biaya jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. "Edi yang akan menanggung," tegas Tomo.

Di samping itu, dua terdakwa baru juga dihadirkan dalam perkara ladang ganja ini, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur. Sidang untuk kedua terdakwa baru ini diadakan pada siang harinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa mendatang, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total jumlah terdakwa dalam kasus ini menjadi enam orang. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dianggap gugur. Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penanaman dan penguasaan tanaman ganja secara ilegal.

Editor : Admin
Sumber : Tempo.co

TOPIK TERKAIT

GanjaGunung BromoNarkotikaPN LumajangTerdakwaTaman Nasional
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB
  • Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku
    Hukrim

    Ini Dia Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Polisi Tengah Buru Pelaku

    Senin, 16 Sep 2024 | 21:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com