Home › Lingkungan › PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu
PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu

Jakc Sihombing (Ketua Umum PETIR), Andi Harianto (Sekretaris)
SEROJANEWSM.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) mengeluarkan pernyataan tegas terkait lambannya tindakan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap dua perusahaan perkebunan sawit, PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) dan PT Berkat Satu, yang diduga beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan potensi kerugian negara akibat aktivitas kedua perusahaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak 6 Oktober 2024. Namun, hingga kini, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh pihak Satgas PKH.
"Laporan dugaan kerugian negara atas kebun sawit di kawasan hutan oleh PT APSL dan PT Berkat Satu telah kami sampaikan ke Jampidsus tahun lalu. Namun, sampai sekarang, tampaknya Satgas PKH belum menindak perusahaan tersebut," tegas Jackson dalam konferensi pers, Jumat (21/3).
Jackson mencurigai adanya kelalaian atau dugaan permainan dalam proses penindakan, dan menekankan potensi kerugian negara yang signifikan sebagai akibat dari aktivitas ilegal tersebut. "Kami curiga, mengapa Satgas PKH belum menindaklanjuti laporan kami? Apakah mereka sudah berteman? Kerugian negara dari PT APSL saja bisa mencapai ratusan miliar rupiah," tambahnya.
PT APSL diketahui memiliki dua lokasi perkebunan sawit yang berkonflik dengan status kawasan hutan. Lokasi pertama terletak di Desa Putat Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 5.346,42 hektare, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Bonai dan Desa Kasang Padang, Kabupaten Rokan Hulu, seluas 3.918 hektare.
Berdasarkan SK 903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023, lahan PT APSL telah dicabut peta indikatif penyelesaian penguasaan tanahnya karena mayoritas arealnya berada di kawasan Hutan Produksi Tetap.
“Dengan jelas berada di kawasan hutan, Satgas PKH seharusnya segera menindak tegas perusahaan ini,” desak Jackson.
Tak hanya PT APSL, Jackson juga menyoroti PT Berkat Satu, yang memiliki kebun sawit di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan luas total 2.145,1 hektare. Dari total tersebut, areal kebun sawit PT Berkat Satu yang terletak di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) mencapai 491 hektare, dan di kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 842,6 hektare. Namun, sampai saat ini, belum ada langkah penegakan hukum dari Satgas PKH terkait kasus ini.
Jackson mengharapkan agar laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. "Beberapa minggu lalu, pihak Satgas PKH sempat menghubungi saya terkait laporan ini, tetapi hingga kini tidak ada perkembangan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan serius dan tanpa pandang bulu," tutupnya.
Komentar Via Facebook :