https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri •   Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax •   Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal •   Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › 314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

Jumat, 21 Maret 2025 | 16:35 WIB,  
Penulis : Jesayas Sihombing
314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

Surat SKGR Terbit Dalam Kawasan Hutan

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Ratusan hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dilaporkan telah menjadi objek bisnis ilegal bagi sejumlah individu. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), Berti Sitanggang, menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa mengikuti regulasi yang berlaku merupakan tindakan melawan hukum. Ia menyebutkan bahwa aparat pemerintahan Desa dan Kecamatan diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menjual lahan di kawasan hutan, dilengkapi dengan SKGR yang tidak sah.

“SKGR yang dikeluarkan tidak sesuai aturan jelas merupakan pelanggaran hukum. Kawasan hutan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh dikuasai dan diperdagangkan dengan sembarangan,” tegas Berti dalam keterangannya kepada media pada Kamis (20/3/25).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Berti, seluas 314 hektare tanah di kawasan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare oleh oknum-oknum yang beraksi.

Dia menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan HPT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 terkait Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang mencakup area seluas ± 5.406.992 hektare. Penegasan lebih lanjut diperoleh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan hingga tahun 2020.

“Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana Camat Kuok bisa menerbitkan SKGR untuk tanah-tanah yang jelas masih berstatus kawasan hutan? Padahal di KLHK, kawasan tersebut masih dikategorikan sebagai hutan,” ungkap Berti.

Ia juga menyoroti bahwa SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuok (HR) terhitung dari Januari hingga April 2024, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi.

Sebelumnya, PETIR telah melaporkan dugaan praktik jual beli lahan serta penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada awal Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Berti mengaku belum mendapatkan kabar terkait perkembangan kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat sedang dalam proses penanganan. "Masih berproses ya bang, kita sudah terbitkan sprint ops (surat perintah operasi). Sedang pengumpulan bahan keterangan, nanti kita sampaikan kembali jika proses nya sudah selesai,” ujarnya secara singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang isu penyalahgunaan wewenang dan penguasaan hutan yang membutuhkan perhatian serius dari penegak hukum untuk menjamin perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

PETIRRiauKamparLahanSawitKawasan HutanJaksaSatgas PKH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu
    Lingkungan

    PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu

    Jumat, 21 Mar 2025 | 16:09 WIB
  • Karyawan PTPN IV Palmco Diduga Jual TBS Kepihak Luar, Publik Desak Tindakan Tegas Manajemen
    Ekbis

    Karyawan PTPN IV Palmco Diduga Jual TBS Kepihak Luar, Publik Desak Tindakan Tegas Manajemen

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:53 WIB
  • Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare
    Daerah

    Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:39 WIB
  • Harga Emas Antam Alami Kenaikan Sejak Awal Maret 2025
    Ekbis

    Harga Emas Antam Alami Kenaikan Sejak Awal Maret 2025

    Selasa, 18 Mar 2025 | 16:06 WIB
  • Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK
    Korupsi

    Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK

    Senin, 17 Mar 2025 | 20:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 - 18:28 WIB
  • 02

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 - 16:46 WIB
  • 03

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB
  • 04

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 05

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB

TERBARU

  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 | 18:31 WIB
  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com