Home › Pemerintah › Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
Gedung MK
SEROJANEWS.COM, JAKARRA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah disahkannya UU tersebut oleh DPR RI yang menuai penolakan masif dari masyarakat. Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, telah memicu demonstrasi di berbagai daerah.
Dilansir dari detikNews, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dapat dilihat di situs Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan UU TNI ini dikemukakan oleh tujuh orang pemohon, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, dan Kelvin Oktariano.
Mereka menginginkan pengujian formil terhadap undang-undang yang baru saja disahkan tersebut, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam isi gugatan, para pemohon menyatakan bahwa pengesahan UU TNI menciptakan banyak perubahan, terutama terkait tugas pokok TNI yang kini terdiri dari dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di dalam pasal baru, terdapat 14 poin rinci mengenai tugas tambahan TNI, termasuk peran dalam perlindungan siber dan bantuan terhadap upaya penyelamatan warga negara di luar negeri.
Selain itu, perubahan yang signifikan juga terjadi dalam ketentuan batas usia pensiun anggota TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun kini menjadi beragam, dengan perwira tinggi bintang 4 diperbolehkan untuk bertugas hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 4 tahun berdasarkan kebutuhan.
Pengesahan UU TNI tidak hanya mengundang reaksi negatif dari masyarakat, namun juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang tajam mengenai reformasi struktural di tubuh TNI. Masyarakat yang menolak perubahan ini menggelar aksi demonstrasi, menggambarkan keresahan dan ketidakpuasan yang meluas terhadap kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI tersebut, didampingi oleh beberapa wakil ketua DPR lainnya. Keputusan DPR ini telah memicu perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat luas. Ke depan, publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan yang sudah diajukan.






Komentar Via Facebook :