https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 23 Maret 2025 | 00:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Gedung MK

SEROJANEWS.COM, JAKARRA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah disahkannya UU tersebut oleh DPR RI yang menuai penolakan masif dari masyarakat. Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, telah memicu demonstrasi di berbagai daerah.

Dilansir dari detikNews, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dapat dilihat di situs Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan UU TNI ini dikemukakan oleh tujuh orang pemohon, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, dan Kelvin Oktariano.

Mereka menginginkan pengujian formil terhadap undang-undang yang baru saja disahkan tersebut, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam isi gugatan, para pemohon menyatakan bahwa pengesahan UU TNI menciptakan banyak perubahan, terutama terkait tugas pokok TNI yang kini terdiri dari dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di dalam pasal baru, terdapat 14 poin rinci mengenai tugas tambahan TNI, termasuk peran dalam perlindungan siber dan bantuan terhadap upaya penyelamatan warga negara di luar negeri.

Selain itu, perubahan yang signifikan juga terjadi dalam ketentuan batas usia pensiun anggota TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun kini menjadi beragam, dengan perwira tinggi bintang 4 diperbolehkan untuk bertugas hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 4 tahun berdasarkan kebutuhan.

Pengesahan UU TNI tidak hanya mengundang reaksi negatif dari masyarakat, namun juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang tajam mengenai reformasi struktural di tubuh TNI. Masyarakat yang menolak perubahan ini menggelar aksi demonstrasi, menggambarkan keresahan dan ketidakpuasan yang meluas terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI tersebut, didampingi oleh beberapa wakil ketua DPR lainnya. Keputusan DPR ini telah memicu perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat luas. Ke depan, publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan yang sudah diajukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Mahkamah KonatitusiMKJakartaRUU TNIMassaMahasiswa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi
    Peristiwa

    Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi

    Kamis, 20 Mar 2025 | 21:22 WIB
  • Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2
    Pemerintah

    Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2

    Selasa, 18 Mar 2025 | 17:03 WIB
  • Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan
    Peristiwa

    Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan

    Senin, 17 Mar 2025 | 18:31 WIB
  • Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru
    Pemerintah

    Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru

    Senin, 17 Mar 2025 | 17:24 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com