Home › Pemerintah › Ormas Berseragam Militer Dinilai Munafik, Harus Ditindak Tegas
Ormas Berseragam Militer Dinilai Munafik, Harus Ditindak Tegas

Ormas Gaya Militer
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Komisi I DPR RI pada Senin (3/3), Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason mengungkapkan pandangannya terkait fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan seragam militer.
Rodon menunjukkan keprihatinan terhadap ormas yang menolak dwifungsi TNI di pemerintahan, namun di sisi lain tampil dengan atribut militer. Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan munafik. “Ada ormas yang dengan bangga mengenakan seragam ala militer, tetapi bersikap sebaliknya terhadap keterlibatan TNI dalam kehidupan sehari-hari. Ini terlihat tidak konsisten,” ungkap Rodon, sebagaimana dilansir dari Gelora.com, Jumat, (5/4/2025).
Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menindak tegas ormas yang memanfaatkan atribut militer. "Seharusnya tindakan tegas diperlukan. Jika ormas menggunakan atribut legislator misalnya, tentu kita akan menolak. Menjadi tentara memerlukan waktu dan pelatihan yang panjang dan tidak bisa disamakan dengan mereka yang hanya memakai atribut semilat,” tambahnya.
Rodon juga menggarisbawahi bahwa regulasi mengenai keterlibatan TNI dalam pemerintahan perlu untuk ditinjau guna menghindari polemik. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Masalah penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia memang rumit. Meskipun konstitusi memberikan kebebasan berserikat, penggunaan seragam yang menyerupai militer dapat menciptakan keresahan di masyarakat dan berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan menggunakan atribut provokatif.
Rodon mengutip Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013 yang melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas. "Seluruh pihak, baik kepolisian maupun TNI, memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum terkait masalah ini untuk mencegah potensi pelanggaran dan menjaga stabilitas sosial," ucapnya.
Dengan berbagai regulasi dan kewenangan terhadap ormas yang ada, Rodon menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan jelas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan atribut militer dan menjaga keamanan masyarakat. Penanganan isu ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan lebih tertib. (*)
Komentar Via Facebook :