Home › Pemerintah › Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah
Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah
Agung Nugroho Wako Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran retribusi sampah, yang kini sepenuhnya beralih ke metode non-tunai. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening resmi Pemerintah Kota. "Saat ini, pembayaran retribusi sampah tidak lagi dilakukan secara tunai. Warga dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening daerah," ujarnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi secara tunai dengan menggunakan karcis. Praktik tersebut dianggap sebagai pungutan liar yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
"Dengan penerapan pembayaran elektronik ini, kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Oleh karena itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan dengan karcis," imbuhnya.
Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran, Pemko Pekanbaru menyediakan dua nomor rekening resmi, yaitu Bank Riau Kepri Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793.
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah agar dapat berjalan lebih optimal. "Saya tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara. Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini," tegas Agung.






Komentar Via Facebook :