https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Sabtu, 05 April 2025 | 13:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Agung Nugroho Wako Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran retribusi sampah, yang kini sepenuhnya beralih ke metode non-tunai. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening resmi Pemerintah Kota. "Saat ini, pembayaran retribusi sampah tidak lagi dilakukan secara tunai. Warga dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening daerah," ujarnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi secara tunai dengan menggunakan karcis. Praktik tersebut dianggap sebagai pungutan liar yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

"Dengan penerapan pembayaran elektronik ini, kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Oleh karena itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan dengan karcis," imbuhnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran, Pemko Pekanbaru menyediakan dua nomor rekening resmi, yaitu Bank Riau Kepri Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah agar dapat berjalan lebih optimal. "Saya tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara. Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini," tegas Agung.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

WakoWalikotaRiauKotaPekanbaruSampahRetribusi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM
    Pemerintah

    DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM

    Jumat, 04 Apr 2025 | 22:31 WIB
  • Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum
    Hukrim

    Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum

    Jumat, 28 Mar 2025 | 12:49 WIB
  • Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan
    Korupsi

    Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan

    Kamis, 27 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit
    Korupsi

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit

    Selasa, 25 Mar 2025 | 19:15 WIB
  • Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
    Korupsi

    Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?

    Selasa, 25 Mar 2025 | 00:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com