Home › Lingkungan › Dua Anak Tenggelam di Kolam Limbah PT PHR, PETIR Siap Berikan Pendampingan Hukum
Dua Anak Tenggelam di Kolam Limbah PT PHR, PETIR Siap Berikan Pendampingan Hukum

Doc. Keluarga Korban (Kiri) Tim LBH PETIR (Nomor Dua Dari Kiri), Sekjen PETIR (Nomor Tiga Dari Kiri), Feri Setiawan Harahap Orang Tua Korban (Tengah) Tokoh Masyarakat Serta RT Setempat
SEROJANEWS.COM, ROKAN HILIR - Suasana duka menyelimuti keluarga Feri Setiawan Harahap (25) dan istrinya Fatimah (21) di Jalan Lokasi Petani 55, Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, setelah kedua anak mereka, Ferdiansyah Ramadhan (4) dan Fahri Pradawinata (2), ditemukan tewas tenggelam di kolam limbah bekas pengelolaan pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berjarak hanya 200 meter dari rumah mereka. Keluarga ini harus menerima kenyataan pahit ketika mengetahui bahwa kedua anak mereka tenggelam di kolam yang seharusnya dijaga untuk keselamatan warga.
Feri Setiawan Harahap ayah korban menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Setelah membaringkan kedua anaknya untuk tidur siang. Hingga ia dibangunkan oleh istrinya yang baru saja pulang dan menanyakan keberadaan anaknya melihat pintu rumah sudah keadaan terbuka.
Menurut saksi, anak-anak mereka terlihat bermain di sekitar kolam limbah. Sayangnya, setelah pencarian, Ferdiansyah dan Fahri ditemukan tenggelam. “Abangnya mengapung telentang, sedangkan adiknya telungkup,” ungkap Feri, menahan kesedihan, Jumat (25/4/2025) siang.
Feri menambahkan, kedalaman kolam sekitar 1 hingga 1,5 meter, dengan lumpur di dasar kolam yang menyulitkan proses penyelamatan. Ia menduga anak pertamanya sempat mencoba menyelamatkan adiknya yang lebih kecil, namun berakhir tenggelam. "Kejadian ini sangat cepat. Dari hilang sampai ditemukan, cuma sekitar lima belas menit," kata dia
Ia meyakini anak-anaknya mengalami keracunan akibat limbah, terlihat dari kondisi korban gejala hidung dan mulut berbusa, dada membiru, mengeluarkan bau dari dalam dan luar tubuh, hingga akhirnya mengeluarkan cairan merah dari hidung. Kondisi tersebut gejala keracunan limbah yang memasuki tubuh.
Keluarga korban mengecam PT PHR karena dinilai lalai dalam aspek keselamatan, mengingat lokasi kolam limbah tidak dilengkapi pagar yang memadai. "Harusnya ada pengamanan, terutama di area tempat tinggal padat seperti ini. Banyak kolam yang terlantar dan tidak aman bagi anak-anak, banyak disini pit-pit (kolam pembuangan limbah) itu masih ada (tidak mengutamakan safety). Banyak belum diratakan tanah hingga tergenang air dan sama rata dengan air. Jadi kalau yang gak pande berenang masuk situ? (Pasti tenggelam). Pinomat kalau masih dipakai (lokasi pengeboran) dipagar lah. Kayak terapo (listrik) itu berbahaya ga ada pagar," keluh Feri.
Sekretaris Jenderal PETIR, Andi Harianto SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan hukum bagi keluarga korban dan mengecam PHR yang tidak mengakui kelalaian mereka.
Andi menyatakan pada tanggal 21 bulan 3 lalu pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat tentang limbah hingga akhirnya mendatangi lokasi. Sampel limbah dilokasi yang didapat dibawa ke Pekanbaru untuk di uji ke laboratorium. Hasilnya telah keluar Senin (21/4/2025) menyatakan ada dua poin yang parameter dalam limbah tersebut melebihi ambang batas baku mutu lingkungan. Mutu yang artinya bagian limbah yang tercemar ke lingkungan sekitar yang terdampak terhadap kebun warga positif mengandung limbah.
"Seandainya kami dapat memberitahu lebih awal, mungkin tragedi ini bisa dicegah. Kami sangat menyesal," tutur Andi.
Dia mengaku, PETIR telah mengirimi surat klarifikasi perihal temuan dan hasil laboratorium tersebut ke PHR pada Rabu (23/4/2025) ke Pimpinan pertamina Hulu Rokan di Rumbai dan diterima oleh Department of Corporate Secretary (Dept Corsec). Namun hingga saat ini belum ada respon apapun.
Meskipun demikian, Pertamina melalui Corporate Secretary PT PHR, Eviyanti Rofraida membantah dan menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan prosedur keamanan di lokasi operasional, termasuk memasang pagar pengaman di sekitar kolam lumpur atau mud pit.
"Sekarang mana prosedur keamanan yang diterapkan. Apa iya isi dari mud pit (kolam) itu hanya lumpur atau ada kandungan lainnya? Buktikan dilapangan bersama - sama. Dilokasi kejadian serta yang dimaksud lumpur tersebut adalah lumpur drilling atau lumpur pengeboran yang mana sangat berbahaya bagi lingkungan dan makluk hidup. Kami ada bukti - buktinya," tegas Andi.
Komentar Via Facebook :