https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri •   Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax •   Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal •   Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Soal Pencemaran Limbah, DPRD Provinsi Akan Panggil Pertamina Hulu Rokan

Soal Pencemaran Limbah, DPRD Provinsi Akan Panggil Pertamina Hulu Rokan

Selasa, 13 Mei 2025 | 00:02 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Soal Pencemaran Limbah, DPRD Provinsi Akan Panggil Pertamina Hulu Rokan

Ikan Mati Ditemukan Disekitar Anak Sungai

SEROJANEWS.COM, ROHIL – Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, diduga akibat tata kelola limbah di areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) tidak dilaksanakan dengan baik.

Limbah pengeboran minyak tersebut ditemukan oleh DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) saat melakukan investigasi di Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Riau, pada tanggal 20 Maret 2025.

Selain mengumpulkan data dan informasi dari lokasi. Tim PETIR juga mengambil dan membawa sampel limbah ke laboratorium untuk menguji kadar parameternya.

“Hasil uji labor menunjukkan ada kandungan dalam limbah yang melebihi ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal DPN PETIR Andhi Harianto SE MM, pada hari Jum'at (9/5/25).

Laporan hasil uji laboratorium milik Dinas Kesehatan Provinsi Riau diterima PETIR sehari sebelum kejadian penemuan dua mayat balita yang tercebur di kolam limbah PHR.

Berdasarkan uji labor, kemudian PETIR melayangkan surat klarifikasi ke perusahaan plat merah tersebut. Akan tetapi permintaan penjelasan itu tidak ditanggapi oleh manajemen PT PHR.

Sikap "Dingin" PHR ini menjadi motivasi PETIR untuk mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau melalui Komisi III, agar memanggil manajemen perusahaan tersebut.

Pengaduan dan permintaan audiensi tersebut disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal DPN PETIR ke Sekretariat DPRD Riau pada hari Senin, 28 April 2025.

PETIR berharap DPRD Provinsi Riau segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pencemaran lingkungan, musibah kematian balita dan penggunaan dana pemulihan lingkungan.

“Kami meminta DPRD Riau untuk segera memanggil manajemen PT PHR terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah hasil pengeboran minyak,” sebut Andhi Harianto.

Ia menambahkan, dalam tata kelola limbah minyak. Pemerintah memiliki peran penting, mulai dari menyusun regulasi, melakukan penanganan, pengawasan dan penindakkan.

“DPRD bersama instansi terkait harus turun tangan mengusut persoalan limbah itu. Bila terbukti PT PHR abai terhadap keselamatan lingkungan, maka harus diberi sanksi berat,” tandasnya.

Terpisah, DPRD Provinsi Riau akan siapkan schedule rapat perihal permohonan audiensi yang diajukan DPN PETIR. Hal ini dikatakan Ketua Komisi III Edi Basri ketika dikonfirmasi wartawan.

“Jadwalnya (rapat) sedang diatur,” ucap Edi Basri dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/25) malam.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

LimbahPertamina Hulu RokanPHRRiauPencemaranLingkunganIkan MatiDPRD RiauPETIRBalita Tewas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Siswa TK Nurul Haq Diperawang Ikuti Sosialisasi Pemadam Kebakaran
    Ragam

    Siswa TK Nurul Haq Diperawang Ikuti Sosialisasi Pemadam Kebakaran

    Kamis, 08 Mei 2025 | 14:36 WIB
  • Bentuk Kepedulian Sosial, GRIB Jaya Riau Gelar Donor Darah Tahunan
    Ragam

    Bentuk Kepedulian Sosial, GRIB Jaya Riau Gelar Donor Darah Tahunan

    Selasa, 06 Mei 2025 | 21:16 WIB
  • Makanan Bergizi Gratis di SMAN 5 Tualang Terancam Terbuang, Menu Tak Sesuai Selera Siswa
    Korupsi

    Makanan Bergizi Gratis di SMAN 5 Tualang Terancam Terbuang, Menu Tak Sesuai Selera Siswa

    Selasa, 06 Mei 2025 | 20:06 WIB
  • Peredaran BBM Oplosan di Kandis Terungkap, Agen Penyalur Akui Beli BBM Dari Gudang Pengoplos
    Hukrim

    Peredaran BBM Oplosan di Kandis Terungkap, Agen Penyalur Akui Beli BBM Dari Gudang Pengoplos

    Jumat, 02 Mei 2025 | 14:28 WIB
  • Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Korupsi

    Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Selasa, 29 Apr 2025 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 - 18:28 WIB
  • 02

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 - 16:46 WIB
  • 03

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB
  • 04

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 05

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB

TERBARU

  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 | 18:31 WIB
  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com