Home › Lingkungan › Soal Pencemaran Limbah, DPRD Provinsi Akan Panggil Pertamina Hulu Rokan
Soal Pencemaran Limbah, DPRD Provinsi Akan Panggil Pertamina Hulu Rokan

Ikan Mati Ditemukan Disekitar Anak Sungai
SEROJANEWS.COM, ROHIL – Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, diduga akibat tata kelola limbah di areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) tidak dilaksanakan dengan baik.
Limbah pengeboran minyak tersebut ditemukan oleh DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) saat melakukan investigasi di Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Riau, pada tanggal 20 Maret 2025.
Selain mengumpulkan data dan informasi dari lokasi. Tim PETIR juga mengambil dan membawa sampel limbah ke laboratorium untuk menguji kadar parameternya.
“Hasil uji labor menunjukkan ada kandungan dalam limbah yang melebihi ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal DPN PETIR Andhi Harianto SE MM, pada hari Jum'at (9/5/25).
Laporan hasil uji laboratorium milik Dinas Kesehatan Provinsi Riau diterima PETIR sehari sebelum kejadian penemuan dua mayat balita yang tercebur di kolam limbah PHR.
Berdasarkan uji labor, kemudian PETIR melayangkan surat klarifikasi ke perusahaan plat merah tersebut. Akan tetapi permintaan penjelasan itu tidak ditanggapi oleh manajemen PT PHR.
Sikap "Dingin" PHR ini menjadi motivasi PETIR untuk mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau melalui Komisi III, agar memanggil manajemen perusahaan tersebut.
Pengaduan dan permintaan audiensi tersebut disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal DPN PETIR ke Sekretariat DPRD Riau pada hari Senin, 28 April 2025.
PETIR berharap DPRD Provinsi Riau segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pencemaran lingkungan, musibah kematian balita dan penggunaan dana pemulihan lingkungan.
“Kami meminta DPRD Riau untuk segera memanggil manajemen PT PHR terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah hasil pengeboran minyak,” sebut Andhi Harianto.
Ia menambahkan, dalam tata kelola limbah minyak. Pemerintah memiliki peran penting, mulai dari menyusun regulasi, melakukan penanganan, pengawasan dan penindakkan.
“DPRD bersama instansi terkait harus turun tangan mengusut persoalan limbah itu. Bila terbukti PT PHR abai terhadap keselamatan lingkungan, maka harus diberi sanksi berat,” tandasnya.
Terpisah, DPRD Provinsi Riau akan siapkan schedule rapat perihal permohonan audiensi yang diajukan DPN PETIR. Hal ini dikatakan Ketua Komisi III Edi Basri ketika dikonfirmasi wartawan.
“Jadwalnya (rapat) sedang diatur,” ucap Edi Basri dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/25) malam.
Komentar Via Facebook :