Home › Lingkungan › Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas
Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas
Salah Satu Toko Penampung Emas Milik PR di Kampar
SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas penampungan emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kampar Kiri ternyata masih berlangsung secara masif, meskipun situasi ini terjadi di bawah kepemimpinan Kapolda Riau yang baru Irjen Pol Herry Heryawan.
Investigasi tim jurnalis mengungkapkan bahwa aktivitas penampungan emas dari hasil kejahatan lingkungan ini masih tersturktur masif. Ancaman terhadap lingkungan dan kerugian bagi negara pun semakin meningkat.
Dari informasi dan laporan yang berhasil dihimpun, seorang pemodal yang dikenal dengan inisial PR alias Pardi diduga memiliki peran sentral dalam operasi ilegal ini. PR dikabarkan menampung emas yang dihasilkan dari kegiatan PETI di beberapa wilayah termasuk Kecamatan Kampar Kiri, dan di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir dan Desa Tanjung Pauh, Kabupaten Kuansing.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan praktik suap terhadap aparat wilayah hukum setempat. Disebut-sebut pemodal PR memberi uang keamanan yang diperkirakan mencapai lima juta per bulannya. Mencoba memverifikasi kebenaran itu, jurnalis SerojaNews.com mencoba menghubungi PR melalui pesan Whatsaapnya. PR memblokir nomor telepon jurnalis tanpa alasan yang jelas.
Dari pendalaman tim jurnalis berhasil mengidentifikasi tiga lokasi penampungan yang dikelola oleh PR. Dua di antaranya terletak di Pasar Lipat Kain, sementara satu lokasi lainnya berada di sebuah perumahan dekat pasar. Meskipun dibawah pimpinan Kapolres dan Kapolsek sebelumnya, menurut Informasi yang diperoleh dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa PR telah lama beroperasi di wilayah itu.
"(PR) pemodal besar, sudah lama beraktivitas disini," ungkapnya, Sabtu (25/5/2025)
Estimasi emas yang diperoleh PR dari aktivitas PETI bisa mencapai sekitar 1,5 kg setiap minggu nya. Tidak hanya itu, PR juga menerima emas dari pengepul di desa-desa sekitar seperti Kuntu, Muara Selaya, dan Sungai Rambai. Proses pengumpulan emas dilakukan dengan pengepul yang mendatangkan hasil pembelian mereka langsung ke toko milik PR di Pasar Lipat Kain.
Informasi pun semakin lengkap usai mendapat informasi emas yang dikumpul PR dibawa ke toko-toko emas di Pusat Kota Pekanbaru. Hal ini menandakan bahwa praktik penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyulut masalah besar lainnya jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Menurut keterangan Kapolres Kampar AKBP Mihardi dirinya mengaku belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, karena sebelumnya tidak mengetahui adanya aktivitas ini.
"Saya belum bisa konfirmasi, karena belum tau. Baru mau cek kebenaran. Terimakasih bang," kata Mihardi dalam konfirmasinya.






Komentar Via Facebook :