Home › Korupsi › Dugaan Mark Up Rp.950 Juta, G3S Laporkan Pengadaan Furniture Dinas PUPR Pekanbaru ke Kejari
Dugaan Mark Up Rp.950 Juta, G3S Laporkan Pengadaan Furniture Dinas PUPR Pekanbaru ke Kejari

Ilustrasi Mark Up Harga Barang
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Dugaan ini berkaitan dengan proyek pengadaan furniture dan perabot di kantor Polsek Marpoyan Damai senilai Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2024.
Laporan resmi disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP G3S, Jakop Sihombing, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Jakop mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi internal tim G3S, yang melakukan verifikasi terhadap realisasi fisik dan harga pasar pengadaan mebel di tahun tersebut.
“Setelah memeriksa fisik barang dan melakukan penghitungan ulang berdasarkan harga pasar serta nilai wajar yang diatur dalam Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kami menemukan indikasi mark-up hampir mencapai Rp 950 juta,” jelas Jakop.
Lebih lanjut, G3S mencurigai adanya praktik ketidaktransparanan dalam metode pengadaan, serta dugaan kolusi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Terkait temuan tersebut, DPP G3S sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Kami mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan yang mendalam,” tegas Jakop.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru mengenai dugaan tersebut. Laporan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Komentar Via Facebook :