Home › Hukrim › Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam
Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam
Tiga Warga Asal Bangladesh Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari, Denda 2 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Kurungan di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Tiga Warga Negara Bangladesh tak kunjung ditahan usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 9 ayat 1 juncto pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjara selama 2 bulan dan 15 hari, denda 2 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan vonis itu berlangsung, Senin (23 Juni 2025) oleh Majelis Hakim Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.
Ketiga terdakwa itu merupakan warga negara asing (WNI) diketahui bernama Faruk (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm), Sukot (2/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm).
Walaupun ketiganya sudah dijatuhkan vonis penjara oleh PN Batam namun pihak Kejari Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria tidak kunjung menjebloskannya ke dalam penjara.
Untuk memastikan apakah terpidana Faruk, Sukot dan Sumon Mia sudah di dalam Rutan Kelas IIA Batam jurnalis melakukan konfirmasi melalui Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo.
Fajar mengatakan bahwa Faruk, Sukot dan Sumon Mia sampai saat ini belum ada di dalam sel Rutan Kelas IIA Batam. “Negatif penghuni Rutan Kelas IIA Batam yang bernama Sukot, Faruk dan Sumon Mia,” kata Fajar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25 Juni 2025).
Dalam kesempatan yang berbeda jurnalis juga menghubungi kepada kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus melalui pesan singkatnya dan menanyakan mengapa ketiga terpidana tersebut tak kunjung ditahan Kejaksaan Negeri Batam.
Namun konfirmasi melalui Priandi Firdaus tak kunjung dijawab meski pesan telah tersampaikan. Padahal dalam sidang vonis, Hakim PN Batam Douglas menyatakan, ketiga terpidana bernama Faruk, Sukot dan Sumon Mia harus segera ditahan. Meski demikian, ternyata Sukot, Faruk dan Sumon Mia tidak pernah dijebloskan ke dalam penjara, melainkan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Kota Batam.
Hal tersebut dapat memberi peluang besar ketiganya kabur dan menghilang sebagaimana pernah terjadi sebelumnya seperti warga asal Mesir Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba (Perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Nahkoda Kapal MT Arman 114 itu melarikan diri menjelang sidang pembacaan putusan dalam perkara perusakan lingkungan karena membuang limbah B3 di perairan Indonesia.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :