https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Kamis, 26 Juni 2025 | 00:37 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Gesang Anom Prayuga, Rabu (25/6/2025) Siang

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gesang Anom Prayuga enggan berkomentar saat ditemui wartawan terkait dugaan isu menerima uang perkara dari terdakwa kasus penganiayaan yang sempat muncul ke publik baru baru ini.

Terkait isu tersebut, jurnalis SerojaNews.com melakukan wawancara cegat dan mencecar beberapa pertanyaan kepada JPU Gesang Anom Prayuga yang baru saja keluar membaca putusan sidang tuntutan terdakwa perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw bernama Lenni alias Alien atas penganiayaan terhadap korban Wiyanti, Rabu (25/6/2025) siang.

Jurnalis mempertanyakan kebenaran isu yang menerpa dirinya terkait dugaan suap untuk meringankan tuntutan terdakwa. Meski jurnalis sudah berupaya mencecar beberapa pertanyaan langsung kepada dirinya, Gesang tidak menjawab secara spesifik pertanyaan itu. Menariknya, ia juga tidak membantah adanya isu tersebut. 

"Kekantor aja bang, kekantor aja sama kasipidum," jawab Gesang dengan ketakutan dan raut wajah pucat saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Isu tersebut mencuat ke permukaan usai dibeberkan Narasumber, diduga terdakwa memberi aliran dana kepada oknum JPU senilai Rp. 20 juta. Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa yang tengah bergulir di Pengadilan. 

Narasumber identitasnya disembunyikan hingga saat ini menyebutkan uang itu diambil pada hari Selasa (17/6/2025) melalui salah satu BRI Link. Selanjutnya kata Narasumber, pihak terdakwa mengaku menggunakan mobil Avanza Hitam B 1990 PIT miliknya akan menemui oknum jaksa dihari yang sama.

Dibeberkan Narasumber lagi, uang tersebut diberikan melalui MS suami terdakwa. Meskipun isu tersebut sudah mencuat selanjutnya sidang tersebut digelar lagi Pengadilan Negeri Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, pada hari Rabu siang (25/6/2025) dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw. Putusan saat itu dibacakan lagi oleh JPU Gesang Anom Prayuga. 

Sejumlah kejanggalan makin menguat usai Isu dugaan suap terdakwa dan oknum jaksa sebelumnya heboh ke publik. Terdakwa dituntut dengan penjara 7 (tujuh) bulan. Tuntutan tersebut dinilai ringan terhadap terdakwa penganiayaan, Lenni alias Alien. JPU juga tidak menjelaskan pasal tuntutan terhadap terdakwa.

"Menuntut Lenni alias Alien di penjara tujuh bulan," kata JPU Gesang Anom Prayuga di hadapan Majelis Hakim.

Padahal korban bernama Wiyanti tengah mengalami trauma psikis. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala dan paha kanan akibat penganiayaan oleh terdakwa. 

(Foto) Korban alami Luka-Luka di Tubuh 

Keluarga korban menyoroti tuntutan yang dinilai ringan terhadap terdakwa Lenni alias Alien. Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa tersebut.

"Saya kaget dan kecewa terhadap tuntutan jaksa itu," pungkas Edi Ahai, suami korban. 

Sebelumnya melalui wawancara cegat, jurnalis juga mewawancarai JPU tersebut dan bertanya mengapa terdakwa hanya di tuntut 7 bulan penjara, apakah ada kaitan dengan isu dugaan suap oleh terdakwa, Gesang juga tak menjawab.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPelalawanSidangPengadilan NegeriJaksaOknumSuapTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   
    Hukrim

    Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:33 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com