Home › Hukrim › Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
Pembacaan Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Gesang Anom Prayuga, Rabu (25/6/2025) Siang
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gesang Anom Prayuga enggan berkomentar saat ditemui wartawan terkait dugaan isu menerima uang perkara dari terdakwa kasus penganiayaan yang sempat muncul ke publik baru baru ini.
Terkait isu tersebut, jurnalis SerojaNews.com melakukan wawancara cegat dan mencecar beberapa pertanyaan kepada JPU Gesang Anom Prayuga yang baru saja keluar membaca putusan sidang tuntutan terdakwa perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw bernama Lenni alias Alien atas penganiayaan terhadap korban Wiyanti, Rabu (25/6/2025) siang.
Jurnalis mempertanyakan kebenaran isu yang menerpa dirinya terkait dugaan suap untuk meringankan tuntutan terdakwa. Meski jurnalis sudah berupaya mencecar beberapa pertanyaan langsung kepada dirinya, Gesang tidak menjawab secara spesifik pertanyaan itu. Menariknya, ia juga tidak membantah adanya isu tersebut.
"Kekantor aja bang, kekantor aja sama kasipidum," jawab Gesang dengan ketakutan dan raut wajah pucat saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.
Isu tersebut mencuat ke permukaan usai dibeberkan Narasumber, diduga terdakwa memberi aliran dana kepada oknum JPU senilai Rp. 20 juta. Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa yang tengah bergulir di Pengadilan.
Narasumber identitasnya disembunyikan hingga saat ini menyebutkan uang itu diambil pada hari Selasa (17/6/2025) melalui salah satu BRI Link. Selanjutnya kata Narasumber, pihak terdakwa mengaku menggunakan mobil Avanza Hitam B 1990 PIT miliknya akan menemui oknum jaksa dihari yang sama.
Dibeberkan Narasumber lagi, uang tersebut diberikan melalui MS suami terdakwa. Meskipun isu tersebut sudah mencuat selanjutnya sidang tersebut digelar lagi Pengadilan Negeri Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, pada hari Rabu siang (25/6/2025) dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw. Putusan saat itu dibacakan lagi oleh JPU Gesang Anom Prayuga.
Sejumlah kejanggalan makin menguat usai Isu dugaan suap terdakwa dan oknum jaksa sebelumnya heboh ke publik. Terdakwa dituntut dengan penjara 7 (tujuh) bulan. Tuntutan tersebut dinilai ringan terhadap terdakwa penganiayaan, Lenni alias Alien. JPU juga tidak menjelaskan pasal tuntutan terhadap terdakwa.
"Menuntut Lenni alias Alien di penjara tujuh bulan," kata JPU Gesang Anom Prayuga di hadapan Majelis Hakim.
Padahal korban bernama Wiyanti tengah mengalami trauma psikis. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala dan paha kanan akibat penganiayaan oleh terdakwa.
(Foto) Korban alami Luka-Luka di Tubuh
Keluarga korban menyoroti tuntutan yang dinilai ringan terhadap terdakwa Lenni alias Alien. Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa tersebut.
"Saya kaget dan kecewa terhadap tuntutan jaksa itu," pungkas Edi Ahai, suami korban.
Sebelumnya melalui wawancara cegat, jurnalis juga mewawancarai JPU tersebut dan bertanya mengapa terdakwa hanya di tuntut 7 bulan penjara, apakah ada kaitan dengan isu dugaan suap oleh terdakwa, Gesang juga tak menjawab.






Komentar Via Facebook :