https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

Jumat, 27 Juni 2025 | 17:04 WIB,  
Penulis : JP
Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

Sidang perkara pengeroyokan di Favorite Massage, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM – Syah Putraharianto, korban pengeroyokan yang terjadi di Favorite Massage, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menceritakan kejadian yang dialaminya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25 Juni 2025).

Dalam sidang tersebut, Syah menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa yang tiba-tiba menyerangnya.

"Para terdakwa mendatangi kami yang sedang duduk di depan Favorite Massage. Mereka bertanya kalian yang gas-gas motor itu ya? Saya menjawab bahwa tidak ada. Namun secara tiba-tiba saya diserang ada yang memukul dan ada juga yang menunjang,” ungkap Syah Putraharianto dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (25 Juni 2025).

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Efremsius Brevin Steven, Marcelinus Revando Nurac alias Revan, Michael Gylbertho Fernandes alias Gilbert dan Kevin Hilarius. Para terdakwa duduk disamping penasehat hukumnya, Arpandi Karjono dan Evan Dominikus Jawa.

Syah mengaku bahwa ia menjadi korban pengeroyokan hingga tak sadarkan diri setelah dipukul dan terjatuh. "Saya ditinju oleh para terdakwa dan kepala saya juga ditunjang sehingga saya jatuh pingsan. Saya tidak kenal sama sekali dengan para terdakwa,” ucap Syah Putrahiranto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria.

Setelah Syah Putraharianto dihajar hingga pingsan maka dirinya tidak diketahui lagi apa yang terjadi. Kala itu Syah Putraharianto sedang bersama Manahan Samosir duduk di pelantaran Favorite Massage.

Dalam persidangan itu Manahan Samosir tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan karena  beralasan dirinya sedang pulang kampung untuk mengambil ijazahnya.

Masih dalam keterangan Syah Putraharianto, temannya, Ragil, yang tiba setelah kejadian, membangunkannya. Ia mengalami luka-luka di wajah dan benjolan di kepala bagian belakang.

Syah Putraharianto mengaku bahwa dirinya sebagai korban pengeroyokan itu telah berdamai dengan para terdakwa saat masih di kepolisian.

“Saya sudah berdamai dengan para terdakwa dan saya juga sudah memaafkan para terdakwa. Mereka memberikan uang perdamaian sebesar 20 juta rupiah. Uang tersebut dibagi dua dengan Manahan Samosir. Saya dapat bagian 10 juta rupiah dan Manahan Samosir mendapatkan bagian 10 juta rupiah. Penyerahan uang perdamaian itu dilakukan di One Batam Mall yang berlokasi di Batam Centre,” ujar Syah Putraharianto.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan penasihat hukum Syah, Yustitia Pudji, yang mengungkapkan bahwa uang perdamaian yang diterima seharusnya sebesar Rp 35 juta.

Yustitia Pudji mengaku bahwa pihaknya mendapatkan bagian 5 juta rupiah. “Mereka bagi dua. Setiap orang memberikan uang 2,5 juta rupiah kepada kami. Jadi Syah Putraharianto dan Manahan Harianto mendapatkan uang setiap orangnya sebesar 15 juta rupiah. Namun yang tertulis dalam surat perdamaian hanya 20 juta rupiah,” kata Yustitia Pudji saat dihubungi jurnalis melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (03 April 2025) silam.


Penulis: JP
 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriBatamPengeroyokanSidangTerdakwaKepriFavorite MessageLubuk Baja
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO
    Hukrim

    Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO

    Jumat, 27 Jun 2025 | 16:06 WIB
  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   
    Hukrim

    Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:33 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com