Home › Hukrim › Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
Sidang perkara pengeroyokan di Favorite Massage, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM – Syah Putraharianto, korban pengeroyokan yang terjadi di Favorite Massage, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menceritakan kejadian yang dialaminya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25 Juni 2025).
Dalam sidang tersebut, Syah menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa yang tiba-tiba menyerangnya.
"Para terdakwa mendatangi kami yang sedang duduk di depan Favorite Massage. Mereka bertanya kalian yang gas-gas motor itu ya? Saya menjawab bahwa tidak ada. Namun secara tiba-tiba saya diserang ada yang memukul dan ada juga yang menunjang,” ungkap Syah Putraharianto dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (25 Juni 2025).
Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Efremsius Brevin Steven, Marcelinus Revando Nurac alias Revan, Michael Gylbertho Fernandes alias Gilbert dan Kevin Hilarius. Para terdakwa duduk disamping penasehat hukumnya, Arpandi Karjono dan Evan Dominikus Jawa.
Syah mengaku bahwa ia menjadi korban pengeroyokan hingga tak sadarkan diri setelah dipukul dan terjatuh. "Saya ditinju oleh para terdakwa dan kepala saya juga ditunjang sehingga saya jatuh pingsan. Saya tidak kenal sama sekali dengan para terdakwa,” ucap Syah Putrahiranto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria.
Setelah Syah Putraharianto dihajar hingga pingsan maka dirinya tidak diketahui lagi apa yang terjadi. Kala itu Syah Putraharianto sedang bersama Manahan Samosir duduk di pelantaran Favorite Massage.
Dalam persidangan itu Manahan Samosir tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan karena beralasan dirinya sedang pulang kampung untuk mengambil ijazahnya.
Masih dalam keterangan Syah Putraharianto, temannya, Ragil, yang tiba setelah kejadian, membangunkannya. Ia mengalami luka-luka di wajah dan benjolan di kepala bagian belakang.
Syah Putraharianto mengaku bahwa dirinya sebagai korban pengeroyokan itu telah berdamai dengan para terdakwa saat masih di kepolisian.
“Saya sudah berdamai dengan para terdakwa dan saya juga sudah memaafkan para terdakwa. Mereka memberikan uang perdamaian sebesar 20 juta rupiah. Uang tersebut dibagi dua dengan Manahan Samosir. Saya dapat bagian 10 juta rupiah dan Manahan Samosir mendapatkan bagian 10 juta rupiah. Penyerahan uang perdamaian itu dilakukan di One Batam Mall yang berlokasi di Batam Centre,” ujar Syah Putraharianto.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan penasihat hukum Syah, Yustitia Pudji, yang mengungkapkan bahwa uang perdamaian yang diterima seharusnya sebesar Rp 35 juta.
Yustitia Pudji mengaku bahwa pihaknya mendapatkan bagian 5 juta rupiah. “Mereka bagi dua. Setiap orang memberikan uang 2,5 juta rupiah kepada kami. Jadi Syah Putraharianto dan Manahan Harianto mendapatkan uang setiap orangnya sebesar 15 juta rupiah. Namun yang tertulis dalam surat perdamaian hanya 20 juta rupiah,” kata Yustitia Pudji saat dihubungi jurnalis melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (03 April 2025) silam.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :