Home › Hukrim › Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

(Korban) Lindasari Novianti di Pengadilan Negeri Kota Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Lindasari Novianti yang merupakan seorang yang berprofesi di bidang Advokat dan berkantor di Kota Batam terlibat bermain judi online (Judol) di situs Casino Sentosa. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Rabu (16 Juli 2025).
Lindasari Novianti mengatakan bahwa awalnya dia menjadi korban penipuan karena berkenalan dengan seorang pemuda bernama Gountin Long melalui media sosial (medsos) jenis Facebook.
"Saya kenal Gountin Long dari Facebook pada Agustus 2024 silam. Saat itu Gountin Long menyebutkan bahwa dia berasal dari Medan namun tinggal di Jakarta dan memiliki perusahaan yang bergerak di bidang IT berlokasi di Jakarta. Kami komunikasi intens dan selanjutnya Gountin Long menyebutkan dirinya mendapat panggilan kerja ke Casino Sentosa di Singapura sebagai tenaga IT," kata Lindasari Novianti dalam persidangan terhadap terdakwa Moritius Umbu Rider (perkara nomor 379/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Lindasari Novianti menerangkan bahwa Gountin Long mengirimkan video dan foto saat dirinya berangkat dari Jakarta ke Bandara Changi di Singapura. Hal itu menjadi dasar bagi Lindasari Novianti untuk memberikan kepercayaan kepada Gountin Long.
"Saya percaya semua yang dibilang oleh Gountin Long. Kami juga sempat video call namun dia pakai AI memang persis wajahnya sama di foto akun facebooknya itu," ucap Lindasari Novianti.
Selanjutnya Lindasari Novianti menceritakan komunikasi di antara mereka sehingga memunculkan cerita tentang permainan judol.
"Gountin Long menunjukkan bahwa dirinya bermain judol di Casino Sentosa. Dia juga bilang bahwa bisa dapat kemenangan besar di jam-jam tertentu saat jaringan Casino Sentosa bermasalah," ujar Lindasari Novianti.
Lindasari Novianti memaparkan bahwa dirinya sempat diberikan kesempatan menggunakan akun judol milik Gountin Long.
"Gountin Long menyerahkan akun judol kepadaku dan saya coba memainkannya. Ternyata selalu menang-menang hingga jumlah saldo kemenangan sekitar 100 miliar rupiah kalau di rupiahkan," kata Lindasari Novianti.
Karena hal tersebut membuat Lindasari Novianti tergoda untuk membuat akun judol di Casino Sentosa.
"Saya buat akun dengan dibimbing oleh Gountin Long. Selanjutnya saya top-up pertama 200 juta rupiah untuk bermain dan menang. Hal itu membuat saya tergiur hingga melakukan top-up bertahap hingga 5 miliar rupiah," ucap Lindasari Novianti.
Lindasari Novianti menambahkan bahwa dirinya sempat melakukan penarikan uang sebesar 700 ribu rupiah guna memastikan bahwa situs yang diberikan Gountin Long bukanlah penipuan.
"Hasil penarikan 700 ribu rupiah dari situs itu memang masuk ke rekening pribadiku," kata Lindasari Novianti.
Lindasari Novianti menyampaikan bahwa dirinya melakukan top-up seluruhnya untuk bermain judol di situs Casino Sentosa senilai 5 miliar rupiah. Selanjutnya dia memainkan permainan judol hingga mendapatkan kemenangan senilai 55 miliar rupiah.
"Ternyata 55 miliar itu hanya tertulis di internet saja. Saat dilakukan penarikan dengan jumlah yang besar mulai terjadi kendala mulai ada perintah bayar pajak sebesar 20 persen hingga verifikasi harus saya lakukan dan ujung-ujungnya minta top-up uang lagi, uang lagi," ucap wanita berpendidikan sebagai Doktor (S3) di bidang Hukum itu.
Lindasari Novianti menerangkan bahwa dirinya menyertakan uangnya sekitar 44 miliar rupiah ke dalam website judol yang didapatkan dari Gountin Long itu.
Lindasari Novianti merasa sadar telah terjerumus menjadi korban penipuan saat dirinya melakukan transfer menggunakan rekening yang ada di Negara Singapura dan mendapatkan peringatan bahwa telah mengalami penipuan jenis scamming.
"Saya transfer uang ke nomor rekening yang dikirimkan Gountin Long menggunakan rekening milik pribadi yang ada di Singapura. Saat itu ada keterangan bahwa itu adalah scamming tersebut dikirimkan ke nomor rekening warga Negara Indonesia. Saya top-up itu ke berbagai rekening Bank dengan nama berbeda-beda," ujar Lindasari Novianti.
Karena pemberitahuan dari rekening Bank di Singapura membuat Lindasari Novianti bertanya kepada Gountin Long. "Benar ini penipuan jenis scamming? Namun dia (Gountin Long) menyebutkan supaya saya tidak usah mempercayai hal-hal tersebut. Kata-kata dia membuat saya kembali percaya bahwa bukan penipuan," kata Lindasari Novianti.
Lindasari Novianti semakin merasa dirugikan dan utang semakin membeludak sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian berhasil menciduk Moritius Umbu Rider dan dari tangannya diamankan puluhan buku rekening serta kepingan-kepingan kartu ATM dari berbagai rekening Bank.
Dalam persidangan itu, Lindasari Novianti menyebutkan bahwa Moritius Umbu Rider bukan Gountin Long.
"Terdakwa Moritius Umbu Rider bertugas mencari orang-orang yang mau dibeli buku rekening dan kartu ATM. Mereka itu sindikat lintas negara ada yang di Malaysia, Kamboja dan Indonesia," ucap Lindasari Novianti.
Lindasari bermohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menuntut hingga menghukum Moritius Umbu Rider dengan pidana penjara seberat-beratnya (hukuman maksimal) karena dirinya adalah korban yang sampai tertimpa utang sangat besar jumlahnya.
Dalam ruang sidang itu, hadir juga Agus Triana menjadi saksi yang duduk di samping istrinya, Lindasari Novianti.
Agus Triana menerangkan bahwa dirinya turut bermain judol dengan top-up sampai 400 juta rupiah.
"Saya diajak istri dan dibuatkan akun judol. Selanjutnya saya top-up sampai 400 juta rupiah. Saya sempat melakukan penarikan senilai 2 juta rupiah," kata Agus Triana.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :