https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

Jumat, 18 Juli 2025 | 11:48 WIB,  
Penulis : JP
Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

(Korban) Lindasari Novianti di Pengadilan Negeri Kota Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Lindasari Novianti yang merupakan seorang yang berprofesi di bidang Advokat dan berkantor di Kota Batam terlibat bermain judi online (Judol) di situs Casino Sentosa. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Rabu (16 Juli 2025).

Lindasari Novianti mengatakan bahwa awalnya dia menjadi korban penipuan karena berkenalan dengan seorang pemuda bernama Gountin Long melalui media sosial (medsos) jenis Facebook.

"Saya kenal Gountin Long dari Facebook pada Agustus 2024 silam. Saat itu Gountin Long menyebutkan bahwa dia berasal dari Medan namun tinggal di Jakarta dan memiliki perusahaan yang bergerak di bidang IT berlokasi di Jakarta. Kami komunikasi intens dan selanjutnya Gountin Long menyebutkan dirinya mendapat panggilan kerja ke Casino Sentosa di Singapura sebagai tenaga IT," kata Lindasari Novianti dalam persidangan terhadap terdakwa Moritius Umbu Rider (perkara nomor 379/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Lindasari Novianti menerangkan bahwa Gountin Long mengirimkan video dan foto saat dirinya berangkat dari Jakarta ke Bandara Changi di Singapura. Hal itu menjadi dasar bagi Lindasari Novianti untuk memberikan kepercayaan kepada Gountin Long.

"Saya percaya semua yang dibilang oleh Gountin Long. Kami juga sempat video call namun dia pakai AI memang persis wajahnya sama di foto akun facebooknya itu," ucap Lindasari Novianti.

Selanjutnya Lindasari Novianti menceritakan komunikasi di antara mereka sehingga memunculkan cerita tentang permainan judol.

"Gountin Long menunjukkan bahwa dirinya bermain judol di Casino Sentosa. Dia juga bilang bahwa bisa dapat kemenangan besar di jam-jam tertentu saat jaringan Casino Sentosa bermasalah," ujar Lindasari Novianti.

Lindasari Novianti memaparkan bahwa dirinya sempat diberikan kesempatan menggunakan akun judol milik Gountin Long.

"Gountin Long menyerahkan akun judol kepadaku dan saya coba memainkannya. Ternyata selalu menang-menang hingga jumlah saldo kemenangan sekitar 100 miliar rupiah kalau di rupiahkan," kata Lindasari Novianti.

Karena hal tersebut membuat Lindasari Novianti tergoda untuk membuat akun judol di Casino Sentosa.

"Saya buat akun dengan dibimbing oleh Gountin Long. Selanjutnya saya top-up pertama 200 juta rupiah untuk bermain dan menang. Hal itu membuat saya tergiur hingga melakukan top-up bertahap hingga 5 miliar rupiah," ucap Lindasari Novianti.

Lindasari Novianti menambahkan bahwa dirinya sempat melakukan penarikan uang sebesar 700 ribu rupiah guna memastikan bahwa situs yang diberikan Gountin Long bukanlah penipuan.

"Hasil penarikan 700 ribu rupiah dari situs itu memang masuk ke rekening pribadiku," kata Lindasari Novianti.

Lindasari Novianti menyampaikan bahwa dirinya melakukan top-up seluruhnya untuk bermain judol di situs Casino Sentosa senilai 5 miliar rupiah. Selanjutnya dia memainkan permainan judol hingga mendapatkan kemenangan senilai 55 miliar rupiah.

"Ternyata 55 miliar itu hanya tertulis di internet saja. Saat dilakukan penarikan dengan jumlah yang besar mulai terjadi kendala mulai ada perintah bayar pajak sebesar 20 persen hingga verifikasi harus saya lakukan dan ujung-ujungnya minta top-up uang lagi, uang lagi," ucap wanita berpendidikan sebagai Doktor (S3) di bidang Hukum itu.

Lindasari Novianti menerangkan bahwa dirinya menyertakan uangnya sekitar 44 miliar rupiah ke dalam website judol yang didapatkan dari Gountin Long itu.

Lindasari Novianti merasa sadar telah terjerumus menjadi korban penipuan saat dirinya melakukan transfer menggunakan rekening yang ada di Negara Singapura dan mendapatkan peringatan bahwa telah mengalami penipuan jenis scamming.

"Saya transfer uang ke nomor rekening yang dikirimkan Gountin Long menggunakan rekening milik pribadi yang ada di Singapura. Saat itu ada keterangan bahwa itu adalah scamming tersebut dikirimkan ke nomor rekening warga Negara Indonesia. Saya top-up itu ke berbagai rekening Bank dengan nama berbeda-beda," ujar Lindasari Novianti.

Karena pemberitahuan dari rekening Bank di Singapura membuat Lindasari Novianti bertanya kepada Gountin Long. "Benar ini penipuan jenis scamming? Namun dia (Gountin Long) menyebutkan supaya saya tidak usah mempercayai hal-hal tersebut. Kata-kata dia membuat saya kembali percaya bahwa bukan penipuan," kata Lindasari Novianti.

Lindasari Novianti semakin merasa dirugikan dan utang semakin membeludak sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pihak berwajib.

Pihak kepolisian berhasil menciduk Moritius Umbu Rider dan dari tangannya diamankan puluhan buku rekening serta kepingan-kepingan kartu ATM dari berbagai rekening Bank.

Dalam persidangan itu, Lindasari Novianti menyebutkan bahwa Moritius Umbu Rider bukan Gountin Long. 

"Terdakwa Moritius Umbu Rider bertugas mencari orang-orang yang mau dibeli buku rekening dan kartu ATM. Mereka itu sindikat lintas negara ada yang di Malaysia, Kamboja dan Indonesia," ucap Lindasari Novianti.

Lindasari bermohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menuntut hingga menghukum Moritius Umbu Rider dengan pidana penjara seberat-beratnya (hukuman maksimal) karena dirinya adalah korban yang sampai tertimpa utang sangat besar jumlahnya.

Dalam ruang sidang itu, hadir juga Agus Triana menjadi saksi yang duduk di samping istrinya, Lindasari Novianti.

Agus Triana menerangkan bahwa dirinya turut bermain judol dengan top-up sampai 400 juta rupiah. 

"Saya diajak istri dan dibuatkan akun judol. Selanjutnya saya top-up sampai 400 juta rupiah. Saya sempat melakukan penarikan senilai 2 juta rupiah," kata Agus Triana.

 

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriJudolJudi OnlinePenipuanScammingAdvokatPengacara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
    Hukrim

    Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

    Selasa, 15 Jul 2025 | 22:15 WIB
  • Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
    Hukrim

    Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

    Senin, 14 Jul 2025 | 11:00 WIB
  •  Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
    Hukrim

    Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

    Kamis, 10 Jul 2025 | 22:52 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com