Home › Pemerintah › Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara
Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

Lahan Sawit Dalam Kawasan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita lahan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, yakni PT Berkat Satu dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), karena diduga menguasai kawasan hutan lindung secara ilegal. Lahan tersebut kini dikelola oleh PT Agrinas, badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset negara.
Anggota Satgas PKH Riau, Herlina Samosir, SH, terkonfirmasi penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR). "Kami berhasil menyita kedua lahan ini dalam sepekan terakhir", Jumat (18/7/2025).
Diketahui sebelumnya lahan sawit itu dalam penguasaan PT Berkat Satu dikawasan hutan seluas 2.145,1 di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini lahan tersebut telah disita dan diserahkan ke perusahaan plat merah milik Negara pada 9 Juli 2025. Sementara itu, PT APSL masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menyambut baik langkah tegas Satgas PKH ini. Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah lama beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung tanpa membayar pajak, sehingga merugikan negara.
"Kami apresiasi tindakan Satgas PKH. Selama ini, PT Berkat Satu dan PT APSL menanam sawit di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi," tegas Jackson.
Berdasarkan investigasi PETIR, PT Berkat Satu menguasai 1.370 hektare kawasan hutan negara, terdiri dari Hutan Produksi Konversi (492 hektare) dan Hutan Produksi Tetap (878 hektare). Selain itu, terdapat tumpang tindih lahan seluas 169 hektare dengan izin PT Bina Daya Bentala, yang mengindikasikan pelanggaran tata ruang.
Sementara itu, PT APSL mengelola lebih dari 10.000 hektare lahan melalui kelompok tani binaannya di Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Namun, status hukum pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas. Tanaman sawit yang ada diperkirakan sudah berusia sekitar 7 tahun pada 2020.
Penyitaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan negara serta masyarakat. Dengan adanya penyitaan ini, Satgas PKH diharapkan dapat melanjutkan upaya penertiban kawasan hutan di Riau dan memastikan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikelola dengan lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :