Home › Hukrim › Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

Sistem Informasi Perkara sipp.pn-btm.go.id di Pengadilan Negeri Batam Tak Dapat Diakses
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Batam (sipp.pn-btm.go.id) tidak bisa diakses. Permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak Senin (21 Juli 2025).
Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para pihak yang berperkara, kesulitan memantau perkembangan kasus mereka.
Sekelompok advokat yang enggan namanya dipublikasi mengatakan bahwa SIPP PN Btm tidak bisa diakses. “Kenapa sekarang tidak bisa diakses website sipp.pn-btm.go.id ya wartawan? Coba tanyakan dulu kepada pihak PN Batam,” katanya saat ditemui di kantin PN Batam.
Setelah mengecek langsung, laman sipp.pn-btm.go.id memang tidak bisa dibuka. Terkait penelusaran sipp.pn-btm.go.id tidak dapat diakses, jurnalis menghubungi juru bicara (jubir) PN Batam, Welly Irdianto dan menanyakan nya lebih lanjut. Namun tidak ada jawaban yang didapat dari juru bicara (jubir) PN Batam, Welly Irdianto meski konfirmasi telah disampaikan via pesan Whatsaap.
Sementara itu, dugaan bahwa SIPP sengaja dimatikan karena sejumlah perkara besar (golden case) sedang ditangani PN Batam. Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik antara lain:
1. Perkara penyeludupan 100 unit ponsel jenis iPhone yang dilakukan oleh terdakwa Kendri.
2. Perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara illegal yang diduga dilakukan oleh terdakwa Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Seller Marine Indonesia serta Tan Pek Hee alias Steven Tan alias Steven Tan.
3. Perkara pengrusakan ekosistem hutan bakau yang dilakukan oleh direktur PT Anugrah Makmur Persada, Junaidi alias Ahui.
4. Perkara perusakan hutan lindung untuk dijadikan kaveling siap bangun (KSB) yang menjerat terdakwa Anima binti Suprapto selaku direktur PT Langgeng Maju Sejahtera.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :