https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:58 WIB,  
Penulis : JP
Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena

SEROJANEWS.COM, BATAM - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkomentar perihal sistem Informasi Penelusuran Perkara situs sipp.pn-btm.go.id (SIPP PN Btm) yang tidak bisa diakses publik, Senin (22 Juli 2025).

"Menyangkut SIPP PN Batam, itu kendala dari pusat, bukan dari pihak kami. Berkenaan dengan hal tersebut, sebentar sudah pulih kembali, demikian ya bro," tulis Vabiannes Stuart Wattimena melalui pesan singkat WhatsApp, kemaren.

Meski secara internal di Pengadilan Negeri Batam situs SIPP PN bisa dibuka, namun secara umum tidak bisa diakses. Terkait pemulihan situs informasi, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan kendala tersebut dari pusat. "Hal tersebut karena dari sana. Tadi saya sudah konfirm bagian ITE," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Vabiannes Stuart Wattimena meyakinkan, bahwa SIPP PN Batam akan pulih dalam waktu yang cepat. "Sebentar lagi, saya juga masih menunggu info dari bagian ITE," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Namun terpisah, pembaca media SerojaNews.com yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan menduga bahwa SIPP PN Batam sengaja dimatikan untuk publik dan hanya beroperasi secara lokal.

"Kayaknya pakai local host mereka itu (PN Batam). Server publik sengaja dimatikan. Kasus yang waktu lalu itu aja lancar di komputer PTSP PN Batam," katanya.

SIPP PN Batam hanya bisa diakses secara internal oleh perangkat elektronik yang merupakan inventaris pada PN Batam. Hal itu dibenarkan oleh hakim Welly Irdianto saat persidangan terdakwa Lesman Bolas alias Dayak.

Pernyataan itu diperkuat dari keterangan Welly Irdianto ketika sedang melakukan pengecekan nama majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Lesman Bolas alias Dayak belum lama ini.

"Terdakwa Lesman Bolas itu ketua majelisnya Douglas RP Napitupulu bukan saya. Tadi sudah saya cek di SIPP PN Batam," ucap Welly Irdianto kepada penasehat hukum Lesman Bolas alias Dayak atas nama Bernard Nababan dan jaksa penuntut umum (JPU) Martua Susanto Ritonga, Senin (21 Juli 2025).

Sebelumnya diberitakan Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Batam (sipp.pn-btm.go.id) tidak bisa diakses. Permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak Senin (21 Juli 2025).

Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para pihak yang berperkara, kesulitan memantau perkembangan kasus mereka.  

Diduga bahwa SIPP PN Btm sengaja dimatikan karena sejumlah perkara besar (golden case) sedang ditangani PN Batam.   

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriPengadilanNegeriKota Batamsipp.pn-btm.go.idSIPP PN BtmSitusPerkaraKasus
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB
  • Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

    Jumat, 18 Jul 2025 | 11:48 WIB
  • Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
    Hukrim

    Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

    Selasa, 15 Jul 2025 | 22:15 WIB
  • Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
    Hukrim

    Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

    Senin, 14 Jul 2025 | 11:00 WIB
  •  Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
    Hukrim

    Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

    Kamis, 10 Jul 2025 | 22:52 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com