Home › Daerah › Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena
SEROJANEWS.COM, BATAM - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkomentar perihal sistem Informasi Penelusuran Perkara situs sipp.pn-btm.go.id (SIPP PN Btm) yang tidak bisa diakses publik, Senin (22 Juli 2025).
"Menyangkut SIPP PN Batam, itu kendala dari pusat, bukan dari pihak kami. Berkenaan dengan hal tersebut, sebentar sudah pulih kembali, demikian ya bro," tulis Vabiannes Stuart Wattimena melalui pesan singkat WhatsApp, kemaren.
Meski secara internal di Pengadilan Negeri Batam situs SIPP PN bisa dibuka, namun secara umum tidak bisa diakses. Terkait pemulihan situs informasi, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan kendala tersebut dari pusat. "Hal tersebut karena dari sana. Tadi saya sudah konfirm bagian ITE," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Vabiannes Stuart Wattimena meyakinkan, bahwa SIPP PN Batam akan pulih dalam waktu yang cepat. "Sebentar lagi, saya juga masih menunggu info dari bagian ITE," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Namun terpisah, pembaca media SerojaNews.com yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan menduga bahwa SIPP PN Batam sengaja dimatikan untuk publik dan hanya beroperasi secara lokal.
"Kayaknya pakai local host mereka itu (PN Batam). Server publik sengaja dimatikan. Kasus yang waktu lalu itu aja lancar di komputer PTSP PN Batam," katanya.
SIPP PN Batam hanya bisa diakses secara internal oleh perangkat elektronik yang merupakan inventaris pada PN Batam. Hal itu dibenarkan oleh hakim Welly Irdianto saat persidangan terdakwa Lesman Bolas alias Dayak.
Pernyataan itu diperkuat dari keterangan Welly Irdianto ketika sedang melakukan pengecekan nama majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Lesman Bolas alias Dayak belum lama ini.
"Terdakwa Lesman Bolas itu ketua majelisnya Douglas RP Napitupulu bukan saya. Tadi sudah saya cek di SIPP PN Batam," ucap Welly Irdianto kepada penasehat hukum Lesman Bolas alias Dayak atas nama Bernard Nababan dan jaksa penuntut umum (JPU) Martua Susanto Ritonga, Senin (21 Juli 2025).
Sebelumnya diberitakan Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Batam (sipp.pn-btm.go.id) tidak bisa diakses. Permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak Senin (21 Juli 2025).
Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para pihak yang berperkara, kesulitan memantau perkembangan kasus mereka.
Diduga bahwa SIPP PN Btm sengaja dimatikan karena sejumlah perkara besar (golden case) sedang ditangani PN Batam.
Komentar Via Facebook :