Home › Hukrim › PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Selasa (22/7/2025), diwarnai ironi penegakan hukum yang dinilai "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Kejanggalan itu terlihat jelas dalam perkara penyeludupan 100 unit handphone merek iPhone XR di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dilakukan oleh terdakwa Kendri Wahyudi (perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm) serta Yeyen Tumina (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm).
Kendri Wahyudi telah terbukti melakukan penyeludupan 100 unit ponsel iPhone XR dari Bandara Hang Nadim dengan tujuan Jakarta. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Tiwik selaku Ketua majelis dan Douglas Napitupulu (hakim anggota 1) serta Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Kendri Wahyudi jalani sidang di PN Batam
Untuk melancarkan aksinya terdakwa menyuruh Yeyen Tumina untuk mengangkutnya langsung ke Jakarta.
“Terdakwa Kendri Wahyudi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara,” kata Tiwik kepada Kendri Wahyudi.
Tiwik menegaskan bahwa Kendri Wahyudi bertentangan dengan Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan," ucap Tiwik.
Vonis tersebut jelas lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman selama 2 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu berlangsung Selasa (08/7/2025) silam.
Dalam putusan itu menyebutkan barang bukti 100 unit handphone merek Apple tipe iPhone XR kondisi bekas, 2 lembar E-ticket penerbangan rute Batam menuju Jakarta nama Yeyen Tumina, 2 lembar boarding pass rute Batam menuju Jakarta dan 1 kartu tanda penduduk bernama serta 1 Pasport merupakan milik terdakwa.
Yang menimbulkan pertanyaan, ketiga hakim PN Batam itu memerintahkan pengembalian barang bukti utama, yaitu 100 unit iPhone XR bekas yang diselundupkan, kepada Kendri Wahyudi. Padahal, barang ini merupakan alat bukti utama tindak pidana kepabeanan. Keputusan ini dianggap janggal dan memunculkan dugaan permainan hukum.
Sementara itu, barang bukti lain seperti 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Samsung S20 Plus, 1 unit iPhone 11, e-tiket, boarding pass, KTP, dan paspor Kendri disita untuk negara semuanya disita.
Ironisnya, Yeyen Tumina yang hanya bertindak sebagai kurir atas perintah Kendri, justru mendapat vonis lebih berat. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 4 bulan kurungan) pada Senin (7/7/2025).
Sidang Yeyen Tumina
Yeyen yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Toko Erka Gadget milik Kendri Wahyudi itu memaparkan, ia mengikuti perintah langsung oleh Bosnya untuk mengantarkan 100 unit ponsel iPhone XR dari Kota Batam dengan tujuan Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/12/2024) silam. Yeyen dibelikan tiket oleh terdakwa Kendri Wahyudi untuk bisa terbang dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Setibanya Yeyen di Bandara Hang Nadim, Minggu (29/12/2024), dirinya mendapat perintah dari pemilik toko tersebut untuk segera menemui Norman Wageanto salah satu anggota TNI aktif di perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna untuk mengambil 100 unit iPhone XR yang akan diseludupkan ke Jakarta. Pertemuan Yeyen dengan Norman Wageanto berlangsung di sebuah gudang toko baju diarea Bandara Hang Nadim.
Norman Wageanto menyerahkan 100 unit iPhone XR itu kepada Yeyen untuk dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh Yeyen. Setelah selesai memuat 100 unit ponsel iPhone XR ke dalam koper, Yeyen dan Norman Wageanto kemudian berpisah. Saat Yeyen melakukan boarding penerbangan di bandara Hang Nadim kemudian dirinya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Batam. Selanjutnya Yeyen diproses hukum hingga disidangkan di PN Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Ferry Irawan (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian, Irfan Lubis. Saat sidang sedang berlangsung ternyata JPU Gilang Prasetyo Rahman menuduh bahwa terdakwa Yeyen telah melakukan tindak pidana penyeludupan 100 unit iPhone dari Kota Batam ke Jakarta.
“Terdakwa Yeyen melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara,” kata Gilang.
Gilang menegaskan Yeyen terancam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya pada Rabu (18/7/2025) sidang pembacaan tuntutan terhadap Yeyen dilaksanakan. JPU Gilang menuntut Yeyen penjara 2 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan tersebut ternyata PN Batam tidak setuju hingga akhirnya Yeyen divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Komentar Via Facebook :