Home › Hukrim › Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang
Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang
Suasana di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto dan Verdian Martin, Irfan Lubis mengangkat sumpah seorang saksi bernama Marihot Hutabarat dalam persidangan yang menjerat terdakwa Marta Trivera Hutabarat (perkara nomor 522/Pid.B/2025/PN Btm ). Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (04 Agustus 2025).
Sementara diketahui Marihot Hutabarat merupakan bapak kandung dari terdakwa Marta Trivera Hutabarat.
Saat diangkat sumpah saksi Marihot Hutabarat ternyata jaksa penuntut umum (JPU) Muflih Gunawan tidak melakukan penolakan sama sekali dengan adegan terlarang itu.
Sementara diketahui pasti berdasarkan Pasal 168 KUHAP berbunyi kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. Keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dan terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa.
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Apakah hakim PN Batam dan JPU Muflih Gunawan yang menyidangkan terdakwa Marta Trivera Hutabarat tidak mengetahui Pasal 168 KUHAP perihal larangan terhadap saksi semanda atau keluarga semanda untuk disumpah sebelum dimintai keterangannya saat persidangan?
Terhadap pertanyaan itu, hakim Welly Irdianto memilih bungkam seribu bahasa. Dia hanya membaca pertanyaan yang dikirimkan oleh jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam kesempatan berbeda JPU, Muflih Gunawan mengatakan bahwa silahkan pertanyaan perihal saksi Marihot Hutabarat disumpah ditanyakan kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Marta Trivera Hutabarat.
"Di dalam hukum acaranya kan saya hanya ditanya, apakah ada keberatan terkait dengan kesaksian a de charge? Saya jawab tidak keberatan. Terkait dengan disumpah atau tidaknya, baiknya ditanyakan ke majelisnya. Setahu saya, majelisnya juga sudah tanyakan terkait kesediaan saksi disumpah atau tidak, faktanya saksinya kan tidak keberatan untuk disumpah," kata Muflih Gunawan menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh jurnalis SerojaNews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (05 Agustus 2025).
Muflih Gunawan menerangkan terkait diangkat sumpah seorang saksi dalam persidangan itu diatur dalam Pasal 169 KUHAP.
Pasal 169 KUHAP ayat 1 berbunyi: Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberikan keterangan di bawah sumpah.
Ayat 2 berbunyi: Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :