https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan PETIR

Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan PETIR

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 00:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan PETIR

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pejabat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sarwono S.ST melalui kantor hukum Fery Sapma melayangkan surat hak jawab terkait pemberitaan aktivis Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR). Pejabat tersebut merasa dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya tayang di SerojaNews.com pada sabtu, 02 Agustus 2025. 

Berikut pernyataan dan hak jawab yang diterima redaksi SerojaNews.com.

 

Perihal : Hak Jawab Berita dan Protes keras

Fery S SH, Elpiansyah SH MH, Putra Wahyu Pratana SH sebagai Advokat pada Kantor Hukum Fery Sapma SH & Rekan yang beralamat di Jalan Kesadaran atau Wicaksana Graha Fauzan F6 Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau Nomor Handphone 081268785252, dalam hal ini bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk kepentingan hukum dan atas nama Sdr. SARWONO S.ST(TD),M.T., selanjutnya disebut sebagai Klien Kami, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2025.

Dengan ini menyampaikan sehubungan adanya pemberitaan di www.SerojaNews.com yang diunggah pada hari Sabtu, tertanggal 02 Agustus 2025, dengan judul:" Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN." yang dipublikasi oleh Penulis by Yahya Harahap dengan link berita: https://www.serojanews.com/berita/582/ini-dia-penampakan-rumah-pejabat-dishub-pekanbaru-sarwono-hartanya-tidak-ditemukan-di-lhkpn, sebagai berikut:

1. Bahwa Pada hari Sabtu, 02 Agustus 2025 media online (Siber) www.SerojaNews.com yang saudara pimpin telah menyajikan berita dengan judul: "Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN", klien kami tegaskan keseluruhan berita tersebut terkesan tendensius, sepihak tanpa melakukan konfirmasi, mencantumkan nama secara terang-terangan, dan mengambil foto rumah pribadi tanpa izin dengan tidak memperhatikan hak privasi seseorang serta terkesan mengeluarkan pendapat (Opini) sendiri yang diunggah dimedia saudara sendiri selaku Pemimpin Redaksi (bukti box redaksi terlampir) atas nama Jakob Sihombing dengan mengatasnamakan Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Tri Karya (PETIR) sebagai narasumber. Seperti halnya pada Paragraf 1 (satu) hingga Paragraf 3 (tiga).

2. Bahwa Pada paragraf 4 (empat) yang berbunyi: "Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Jakop Sihombing mengatakan, dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Sarwono diduga tidak dilaporkan. Rumah megah yang masih dalam tahap rehabilitasi itu dihuni oleh Sarwono beserta istrinya yang kedua. 11 (sebelas): "Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara negara, Sarwono wajib melaporkan jumlah kekayaan yang diperolehnya selama bekerja di pemerintahan.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Dan paragraf 12 (dua belas): Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga merupakan pendapat dan/atau Opini sendiri sebagai Pemimpin Redaksi yang mengatasnamakan Devisi Investigasi dan Intelijen Petir yang hanya berlandaskan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme saja tidak menjelaskan siapa saja yang wajib menyampaikan LHKPN, serta menyampaikan kehidupan pernikahan pribadi saya.

Sehingga pendapat yang disampaikan dimedia yang saudara pimpin sendiri terkesan menghakimi diri pribadi klien kami dengan mencantumkan nama secara terang-terangan yang dapat merusak nama baik secara pribadi dihadapan masyarakat dan Pemerintahan kota Pekanbaru.

3. Bahwa Klien kami tegaskan untuk pemberitaan keberadaan pembangunan rumah benar saat ini sedang dalam pelaksanaan pembangunan, namun pembangunan rumah pribadi klien kami tidak dapat dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk diketahui masyarakat Provinsi Riau pada Umumnya dan kota Pekanbaru pada khususnya, tidak seluruh penyelenggara negara di Pemerintahan kota Pekanbaru menyampaikan LHKPNnya. Adapun Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPNnya dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru adalah Penyelenggara Negara yang menduduki jabatan Ekselon 3 (tiga) dan 2 (dua), sedangkan untuk esselon 4 hanya diwajibkan menyerahkan SPT tahunan, dan itu sudah klien kami penuhi sebagai ASN dan juga sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pemerdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN).

Terhadap hal tersebut apa yang disampaikan oleh Saudara Jakob Sihombing sebagai Narasumber Utama yang ditampilkan pada masing-masing media tersebut diatas yang saudara pimpin adalah keliru dan dikategorikan bohong (hoaks), tidak berdasarkan data dan fakta yang ia miliki terhadap Penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru serta tidak menghormati hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Bahwa selanjutnya pada paragraf 9 (sembilan) dan/atau 10 (sepuluh) yang berbunyi: "PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro yang berada di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 lalu menjadi sorotan, "dan paragaraf 10 (sepuluh) dan/atau 11 (sebelas) yang turut berbunyi: ""Meski halte pekanbaru tampak usang, namun rumahnya justru elit," ucap Jakop Sihombing.

Adalah pernyataan yang tendensius yang di tujukan kepada klien kami, dengan melakukan penyampaian narasi menyerang tanpa asas praduga yang menuduh tanpa bukti, dengan yang dilakukan Saudara Jakob Sihombing tanpa memiliki data dan fakta yang dimiliki sehingga dapat merugikan nama baik klien kami secara pribadi, keluarga dan institusi pemerintahan kota Pekanbaru.

Mengkaitkan serta menghubungkan pekerjaan Halte dengan pembangunan rumah yang saat ini sedang dalam pengerjaan, hal yang sangat wajar apabila klien kami membangun rumah demi anak dan istri nya, karna klien kami sudah bekerja selama hampir 20 tahun.

Selanjutnya terkait kendaraan yang klien kami miliki, dimana diberitakan bahwa memiliki hilux, pajero, innova dan lain-lain, itu adalah fitnah. Karena saat ini klien kami hanya memiliki satu unit kendaraan roda 4, dan itupun barang dagangan untuk menambah penghasilan keluarga. Dimana untuk diketahui sampai saat ini tidak ada pernyataan dan/atau putusan terkait pekerjaan halte yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut untuk dihubungkan dengan aset klien kami yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ingkrah yang menyatakan pekerjaan halte tersebut adalah tindakan melawan hukum sehingga pemerintah kota Pekanbaru maupun Negara mengalami akan kerugian negara.

5. Bahwa atas nama klien kami selaku Pribadi dan Kepala UPT Transmetro Kota Pekanbaru Provinsi Riau, menilai bahwa isi berita yang Saudara muat selaku Pemimpin Redaksi. Mengandung kategori muatan yang diduga fitnah, berita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik saya pribadi, Keluarga, Jabatan dan Pemerintah kota Pekanbaru.

Dan berita tersebut juga diduga tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang hanya membuat berita sepihak tanpa memberikan kesempatan dan atau melakukan verifikasi kebenaran berita yang telah dimuat dengan mengemukakan pendapat sendiri selaku Narsumber utamanya dengan mengatas namakan Devisi Investigasi dan Intelijen LSM Petir yang juga jelas bertentangan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Bahwa dengan demikian sebagaimana uraian kami diatas, klien kami dengan ini menyampaikan tanggapan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang sebagai bagian untuk membela diri dari pemberitaan yang merugikan meminta kepada masing-masing media tersebut diatas untuk menerbitkan, mempublikasikan dan/atau mengunggah Protes Keras sekaligus Hakjawab klien kami, serta menghapus foto rumah yang telah dipublikasikan demi menghormati dan menjunjung tinggi hak privasi klien kami dan keluarga serta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pembaca dalam kurun Waktu 2X24 Jam.

Sejak Protes Keras dan Hakjawab ini diberikan dan/atau disampaikan kepada Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi, yang disampaikan dan/atau diterima baik yang di kirimkan ke alamat redaksi maupun melalui Alamat Email Redaksi, serta melalui Pesan WhatsApp dalam bentuk format PDF ke nomor kontak Seroja News sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi.

Bahwa dalam kurun waktu 2x24 Jam sejak Surat Protes Keras dan Hakjawab ini telah diterima tidak dipenuhi, dengan sangat terpaksa kami akan menempuh sesuai ketentuan aturan perundang-undangan hukum yang berlaku.

Demikianlah surat Protes Keras dan hakjawab ini kami buat dan sampaikan, sekiranya Penanggungjawab/ Pimpinan Redaksi dapat menjadi perhatian, terima kasih. 

 

Editor : Admin
Sumber : Hak Jawab

TOPIK TERKAIT

Hak JawabDewan PersPemberitaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara
    Ragam

    Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara

    Sabtu, 21 Jun 2025 | 14:19 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com