Home › Hukrim › PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
Moh Hasbi jalani sidang di PN Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan seorang apoteker bernama Moh Hasbi untuk dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (13 Agustus 2025). Penetapan penahanan terhadap Moh Hasbi dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Martin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Penetapan penahanan tercatat dalam surat nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm. Penahanan itu dikarenakan Moh Hasbi selalu datang terlambat ke ruang persidangan di PN Batam.
Usai persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Aditya Oktavian memerintahkan petugas penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Chandra dan Dani untuk memborgol terdakwa Moh Hasbi.
"Chandra ambil borgol karena penetapannya harus dia (Moh Hasbi) ditahan," kata Aditya Oktavian.
Dengan seketika Chandra langsung mengambil borgol. Selanjutnya borgol itu diserahkan Chandra kepada Dani. Setelah mendapatkan borgol membuat Dani memasangkan borgol di tangan Moh Hasbi.
Terdakwa Moh Hasbi di jebloskan ke sel
Selanjutnya Moh Hasbi digelandang ke dalam penjara di PN Batam. Hanya beberapa menit di dalam sel yang terdapat di PN Batam langsung Moh Hasbi digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Batam untuk bisa ditempatkan pada Rutan Kelas IIA Batam.
Diberitakan sebelumnya Moh Hasbi ditangkap oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam karena mengedarkan ribuan tablet obat yang mengandung Trihexyphenidyl di Apotek Nasifa Farma, yang berlokasi di Perumahan Botania Garden Tahap III, Blok D2 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 10 Januari 2025 lalu.
Kasus ini akhirnya berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Kasus penjualan obat ilegal ini pun memasuki tahap P-21 pada 28 Mei 2025. Terdakwa ditahan Kejati Kepri berdasarkan surat Nomor: Print-2594/L.10.11.3/Enz.2/05/2025 yang berlaku hingga 16 Juni 2025.
Namun Terdakwa beberapa kali dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Perpanjangan tersebut tercatat dalam nomor surat 574/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang berlaku dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :