Home › Hukrim › Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
Suasana persidangan di pengadilan negeri Batam
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara kepemilikan 10 butir ekstasi yang menjerat terdakwa Lia Yespiana (perkara nomor 481/Pid.Sus/2025/PN Btm) dan Ifan Herianto Pohan alias Ifan (482/Pid.Sus/2025/PN Btm) serta Gilang Febriyangga alias Gilang (480/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14 Agustus 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Irdianto, Vabiannes Stuart Wattimena. Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Lia Yespiana didampingi oleh penasehat hukumnya, Jacobus Silaban dan Martin Patar Situmeang.
Selain Lia Yespiana masih ada terdakwa Ifan serta Gilang yang duduk di kursi pesakitan dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita, Agung.
Saat persidangan itu, Jacobus Silaban menuding bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan telah menyeludupkan keterangan saksi dalam surat tuntutan terhadap kliennya.
“Kami merasa bahwa JPU (Gustirio Kurniawan) lalai dalam membuat surat tuntutan dalam perkara ini, yaitu dengan menyebutkan 1 orang saksi ke dalam perkara ini. Saksi tersebut bernama Putra Anggara alias Uta Bin Edi Warman. Sementara dalam berkas perkara terdakwa Lia Yespiana tidak ada nama tersebut,” kata Jacobus Silaban.
Jacobus Silaban juga menyebutkan bahwa sisa barang bukti ekstasi dengan merk WhatsApp berwarna hijau tidak pernah diperlihatkan di dalam persidangan.
“Sisa barang bukti untuk pembuktian perkara di pengadilan tidak ada ditunjukkan oleh JPU di dalam persidangan, sebagaimana dalam surat dakwaan primer lembar ke-3 yang berbunyi; sisa barang bukti akan digunakan sebagai pembuktian di dalam persidangan. Artinya surat dakwaan JPU tidak terbukti,” ucap Jacobus Silaban.
Jacobus Silaban mengkuatirkan jika barang bukti tidak diperlihatkan di persidangan maka diragukan barang bukti berpotensi disalahgunakan.
“Kalau betul ada barang bukti seperti di dalam surat tuntutan JPU akan diperuntukkan sebagai pembuktian dalam persidangan maka sewajarnya jaksa menunjukkannya. Ini ekstasi yang disisihkan tidak pernah kelihatan bagaimana bentuknya. Katanya merek whatsapp berwarna hijau tetapi tidak pernah ditampilkan wujudnya di hadapan majelis hakim,” ujar Jacobus Silaban.
Jacobus Silaban menegaskan seharusnya Lia dibebaskan karena dia menyimpan 10 butir ekstasi itu di dalam bra-nya karena tekanan dan paksaan dari kekasihnya bernama Ifan. Seperti diketahui pada 13 Februari 2025 silam, Arya Anjaya (DPO) memesan 10 butir ekstasi merek whatsapp kepada terdakwa Ifan.
Pemesanan itu dilakukan melalui alat komunikasi telepon genggam atau ponsel. Dalam komunikasi itu, Ifan mengatakan harga satu butir ekstasi seharga 500 ribu rupiah. Selanjutnya Arya Anjaya bertemu dengan Ifan di ruangan VIP 416 Diskotik Planet Holiday yang berlokasi di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam pertemuan itu Arya Anjaya memberikan uang hanya 2,5 juta rupiah kepada Ifan. Kala itu Arya Anjaya berjanji akan membayarkan sisanya setelah mendapatkan 10 butir ekstasi tersebut. Selanjutnya Ifan menghubungi kekasihnya, Lia Yespiana untuk menemaninya jalan-jalan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, Ifan langsung menghubungi Gilang Febriyangga alias Gilang untuk membeli ekstasi tersebut.
Dalam komunikasi tersebut Gilang meminta Ifan menemuinya di Hotel Artotel yang berlokasi di kompleks Penuin Centre, Jalan Pembangunan Nomor 1 Blok H, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Ifan menemui Gilang di lokasi yang disepakati. Dalam pertemuan itu Gilang menyerahkan 10 butir ekstasi sesuai permintaan Ifan.
Harga setiap butir ekstasi itu disepakati keduanya seharga 400 ribu rupiah.
Untuk bisa memboyong barang haram itu maka Ifan memberikan uang panjar (DP) kepada Gilang senilai 2 juta rupiah. Ifan berjanji akan membayarkan 2 juta rupiah jika sudah mendapatkan sisa pembayaran dari Arya Anjaya.
Usai mendapatkan 10 butir ekstasi itu langsung Ifan mengajak Lia Yespiana memasuki mini market Circle K yang tidak jauh dari lokasi transaksi. Setiba di Circle K langsung saja Ifan menyerahkan 10 butir ekstasi yang dibungkus plastik bening kepada Lia Yespiana untuk disimpankan di dalam bra-nya.
Kala itu Ifan juga mengambil tas milik Lia Yespiana untuk memasukkan uang 450 ribu rupiah yang diduga kuat uang dari hasil transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya keduanya bergegas menuju Room 416 Diskotik Planet Holiday untuk mengantarkan barang haram itu kepada Arya Anjaya.
Namun bukan Arya Anjaya yang ditemukan oleh Ifan dan Lia Yespiana melainkan polisi. Kala itu juga keduanya langsung dibekuk oleh pihak kepolisian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :