https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:24 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penjualan obat ilegal oleh terdakwa, Moh Hasbi (nomor perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan berlangsung Rabu, (13/8/2025) dipimpin oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, 

Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara itu. Kedua saksi diketahui bernama Lutfi Marhati selaku istri terdakwa serta Yuanisa sebagai pegawai BPOM Batam.

Lutfi Marhati yang berprofersi sebagai apoteker penanggungjawab di Apotik Nasifa Farma itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui perbuatan suaminya Moh Hasbi memesan obat Double LL secara online.

“Sepengetahuan saya, terdakwa memesan obat itu secara online. Saya tidak pernah mengetahui kapan terdakwa memesan obat itu,” kata Lutfi di hadapan persidangan.

Lutfi mengaku bahwa terdakwa merupakan apoteker pendamping di Apotik Nasifa Farma.

“Saya memang apoteker penanggungjawab di apotik Nasifa Farma dari tahun 2014 dan Moh Hasbi merupakan apoteker pembantu. Kalau kami tinggal juga di apotik itu tetapi di lantai duanya,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan bahwa terdakwa menjual obat double L itu untuk menutupi persoalan ekonominya.

“Terdakwa itu menjual obat itu karena alasan kesulitan perekonomian. Karena ada masalah ekonomi makanya terdakwa menjual obat itu guna mencari uang tambahan,” ujar Lutfi.

Dalam persidangan itu terdengar juga saksi Yuanisa memberikan keterangan.

“Apotik Nasifa Farma pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM Batam. Ini perkara sudah yang kedua kalinya. Pertama kali sudah diperingatkan supaya tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar,” kata Yuanisa.

Yuanisa menyebutkan bahwa obat Double L tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Obat double L itu sudah dicabut izinnya untuk kemasan 1000 butir dalam 1 botolnya. Jadi kalau yang 1000 butir yang dalam 1 botol itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena itu ilegal. Yang diperbolehkan itu kemasan yang 100 butir dalam 1 botol,” ucap Yuanisa.

Yuanisa menjelaskan bahwa obat double L itu merupakan obat keras. Sehingga masyarakat yang mau membelinya harus ada resep dari dokter.

“Pembelian obat double L itu harus pakai resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Terdakwa menjualnya ke para kuli bangunan. Pengguna obat itu bisa menjadi halusinasi dan kecanduan,” ujar Yuanisa.

Terakhir Yuanisa menambahkan bahwa obat Double L itu bisa memberikan relaksasi otot bagi penggunanya. Namun jika penggunaan dilakukan secara terus menerus maka berpotensi merubah kejiwaannya.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriObatIlegalIzin EdarBPOMTerdakwaJualBerbahaya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • 326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
    Hukrim

    326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 00:32 WIB
  • PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Kamis, 14 Agu 2025 | 12:16 WIB
  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com