https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:45 WIB,  
Penulis : JP
Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

Rutan Kelas IIA Batam tempat Bayu Putra ditahan dan diperas membayar uang sewa kamar

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pemerasan dialami seorang tahanan bernama Bayu Putra bin Ramli terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Aksi pemerasan itu membuat orangtua dari Bayu Putra harus kehilangan uang hingga 3,5 juta rupiah.

Diketahui bahwa permintaan uang itu dilakukan oleh Ifan selaku kepala kamar tempat ditahannya Bayu Putra.

“Ifan minta uang kepadaku sebesar 2,5 juta rupiah dengan alasan mau setoran kepada pegawai KPR. Saya hubungi mamak dan ditransferkan uang sebesar 1,5 juta rupiah ke rekening yang saya kirim. Saat permintaan uang itu saya berada di kamar Blok C4 Rutan Batam,” kata Bayu Putra saat ditemui di dalam sel tahanan yang terdapat di gedung PN Batam, Kamis (21 Agustus 2025).

Menurut keterangan Bayu Putra bahwa Ifan meminta uang itu tidak menyebutkan nama dari pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang memerintahkannya.

“Irfan minta uang kepadaku katanya mau uang setoran kepada pegawai. Tetapi tidak disebutkan dia siapa nama pegawainya. Yang pastinya pegawai KPR,” ucap Bayu Putra.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini diketahui orangtua Bayu Putra yang bernama Hasdayalen mengirimkan uang sebesar 1,5 juta rupiah ke rekening Bank atas nama inisial DN. Keras dugaan bahwa rekening itu merupakan rekening penampung untuk uang hasil pemerasan yang dialami warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.

Bukti transfer Hasdaylen ke penerima

Bayu juga melanjutkan bahwa permintaan Ifan tidak sepenuhnya bisa dikabulkan oleh orangtuanya sehingga dirinya dianiaya atau dipukuli. Jadi keesokan harinya (08/7/2025) Hasdayalen harus mengirimkan 500 ribu rupiah ke rekening rekening yang sama.

“Saya dipukuli karena tidak terpenuhi permintaan uang itu. Maka saya minta lagi ke mamak supaya mengirimkan uang lagi. Saat itu mamak hanya mengirimkan 500 ribu rupiah saja,” ujar Bayu Putra.

Bukti transfer ke rekening inisial DN

Bayu Putra menegaskan bahwa karena permintaan uang sewa kamar yang dilakukan Ifan membuat saya sering dipindahkan kamar oleh petugas Rutas Kelas IIA Batam.

Bayu juga menjelaskan bahwa selain uang 2 juta yang telah ditransferkan keluarganya ke rekening BCA inisial DN masih ada 500 ribu yang dikirimkan langsung melalui salah satu pembayaran uang elektronik.

“Mamak kirim 500 ribu rupiah lagi ke kartu Brizzi. Jadi total uang yang diminta oleh Ifan kepadaku sebesar 2,5 juta rupiah,” kata Bayu Putra.

Bayu juga menyebutkan bukan hanya Ifan yang turut memeras dirinya. “Bukan hanya Ifan yang meminta uang kamar kepadaku. Ada narapidana bernama Rendi yang meminta uang kamar kepadaku. Supaya tidak dipindah-pindah kamarku maka saya minta kepada mamak untuk mengirimkan uang. Kalau Rendi minta uang kamar 1,8 juta rupiah untuk disetorkan kepada pegawai, keluarga hanya mampu mengirimkan 1 juta rupiah. Setelah keluarga kirimkan uang ke kartu Brizzi itu langsung Rendi bebas dari Rutan Kelas IIA Batam,” ucap Bayu Putra.

Kartu e-money yang menerima atau menampung uang 1 juta rupiah dari keluarga Bayu tercatat dengan nomor 6013500616****96. Transaksi itu terjadi pada tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20:45 WIB.

Dalam kesempatan itu juga Hasdayalen membenarkan bahwa dirinya ada mengirimkan uang untuk pembayaran kamar di Rutan Kelas IIA Batam demi kepentingan anaknya, Bayu Putra.

“Total uang yang saya kirimkan selama Bayu Putra ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sudah 3,5 juta rupiah. Saya ini janda dan tidak bekerja, selama ini sebelum anakku ditangkap Bea Cukai (BC) Kota Batam dialah yang membiayai kebutuhan hidup keluarga. Setelah ditangkap Bayu dimasukkan ke penjara maka tidak ada lagi yang membiayai dirinya. Untuk biaya uang sewa kamar di Rutan jujur saya pinjam-pinjam dari orang. Saya saja susah untuk makan karena tidak punya uang. Bagaimana pula anakku dimintai uang di dalam penjara bisa saya penuhi? Saya berusaha memenuhi permintaan anak itu dengan cara pinjam sana dan sini supaya anak semata wayang itu tidak dipukuli di dalam penjara,” ujar Hasdayalen sembari menangis di hadapan jurnalis media ini saat ditemui di PN Batam.

Hasdayalen menginginkan uangnya sebesar Rp3,5 juta dikembalikan karena dirinya sudah susah kerap ditagih-tagih pemilik uang.

“Sering kali aku dihubungi penagih utang untuk segera dibayar uangnya. Darimana aku punya uang untuk membayar karena aku tidak kerja dan tidak punya penghasilan. Saya ini sudah dikelilingi utang dan para penagih hari-hari mengejarku,” kata Hasdayalen.

Hasdayalen berharap kepada petugas Rutan Kelas IIA Batam supaya tidak memindahkan kamar Bayu Putra karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya sewanya.

“Aku tidak punya uang dan tidak punya penghasilan. Bagaimana nanti nasib anakku di dalam penjara karena tidak bisa bayar biaya kamar? Aku takut kali mati anakku itu dipukulin di dalam penjara sama para narapidana itu. Beginilah kalau orang miskin ini selalu ditindas,” ucap Hasdayalen sembari mengusap air mata.

Ia terlihat berupaya menahan kesedihan tekanan karena keadaan dan wajahnya tak dapat menutupi khawatir akan keselamatan anaknya yang kerap disiksa para napi di Rutan Kelas IIA Batam.

Hasdayalen menerangkan bahwa Bayu Putra pernah disuruh tidur di kamar mandi karena kurang saat melakukan pembayaran uang sewa kamar.

“Diminta uang kamar 2,5 juta rupiah. Saya kirim hanya 1,5 juta rupiah lalu malam itu juga anakku dipukuli dan disuruh tidur di kamar mandi oleh kepala kamarnya. Sedih kali dengarnya, tetapi apa daya diriku dengan kemiskinan saat ini mendengarkan kabar tersebut. Oleh karena itu saya mohon kepada wartawan untuk membantu memberitakan ini supaya tidak berlanjut penyiksaan terhadap anakku Bayu Putra,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda dalam keterangan yang dikonfirmasi melalui Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. Dia menunjukkan ekspresi marah saat terkonfirmasi pemerasan yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Batam.

“Kalau benar ada pegawai Rutan Kelas IIA Batam terlibat meminta uang kamar pasti saya hajar bila perlu nanti bisa disaksikan langsung. Sabar dulu saya mau sholat Isya dan nanti habis itu saya langsung ke Rutan Kelas IIA Batam untuk menelusuri informasi tersebut,” kata Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan Aplikasi WhatsApp, Kamis (21 Agustus 2025) sekitar pukul 19:31 WIB.

Sekitar pukul 20:23 WIB langsung Fajar menghubungi wartawan Media Serojanews.com dan menerangkan bahwa dirinya telah memanggil Bayu Putra untuk melakukan validasi terhadap informasi pembayaran uang sewa kamar di Rutan Kelas IIA Batam.

“Saya dengar benar Bayu dimintai uang sewa kamar sama Ifan. Memang Ifan adalah orang kerap buat masalah dan sudah dipindahkan ke Lapas. Dari Lapas Barelang Ifan kabarnya dipindahkan ke Lapas Tanjung Pinang,” ucap Fajar.

“Besok datang aja. Saya kembalikan uangnya dan saya akan lebih tegas lagi supaya tidak terulang lagi aksi pemerasan ini. Kalau saya tidak terima jika orang susah ditindas dan saya masih merah-putih dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di sini,” ujar Fajar.

Pada keesokan harinya tepat di hari Jumat (22/8/2025) jurnalis SerojaNews.com datang menemuinya Fajar di Rutan Kelas IIA Batam. Dia mengatakan bahwa pihaknya selaku sipir penjara tidak meminta uang bayaran kamar.

 

"Irfan warga binaan yang bermasalah. Saat dia (Ifan) di sini kerap buat masalah dan bahkan pernah mau dikeroyok teman satu kamarnya," kata Fajar.

Namun dalil yang disampaikan Fajar menimbulkan pertanyaan menggunakan logika. Apa mungkin seorang narapidana atau tahanan atau warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam berani memeras sesamanya tanpa izin atau perintah atau bahkan arahan dari pegawai di Rutan Kelas IIA Batam?

"Namanya orang yang sering bermasalah, jadi nekat-nekat aja memeras sesamanya di dalam sana mengatasnamakan pegawai," ucap Fajar 

Fajar menyebutkan bahwa rekening atas inisial DN bukan milik sipir di Rutan Kelas IIA Batam.

"Tidak ada pegawai Rutan Kelas IIA Batam bernama Desi Nurhayati. Jadi itu bukan rekening pegawai melainkan rekening istri Ifan," ujar Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa Rendi juga memeras Bayu Putra secara diam-diam karena keesokan harinya bebas tepatnya di tanggal 13 Agustus 2025 silam.

Sebelum Rendi menghirup udara kebebasan langsung merampas kartu Brizzi milik Bayu Putra yang di dalamnya berisi uang 1 juta rupiah dikirimkan oleh ibunya.

Dalam kesempatan itu juga Fajar menegaskan bahwa kabar pemerasan berkedok uang sewa kamar yang mencatut nama pegawai Rutan Kelas IIA Batam tidaklah benar.

"Saya pastikan bahwa tidak ada pegawai memeras Bayu Putra dengan memakai tangan Ifan dan Rendi. Kalaupun saya di laporkan ke polisi tidak akan melaporkan balik jika tidak terbukti. Itulah konsekuensi sebagai pimpinan di Rutan Kelas IIA Batam jika terjadi masalah," kata Fajar.

 

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Rumah TahananRutan Kelas IIAKota BatamKepriNapiPidanaLapasPenganiayaanPemerasanBayar SewaM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut
    Ragam

    Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut

    Senin, 25 Agu 2025 | 14:00 WIB
  • Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan
    Ragam

    Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan

    Senin, 25 Agu 2025 | 12:09 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026
    Ragam

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026

    Senin, 25 Agu 2025 | 01:48 WIB
  • Tragis! Terjatuh Gegara Hindari Jalan Berlubang, Driver Ojol Tewas Ditabrak, Penabrak Kabur
    Peristiwa

    Tragis! Terjatuh Gegara Hindari Jalan Berlubang, Driver Ojol Tewas Ditabrak, Penabrak Kabur

    Sabtu, 23 Agu 2025 | 18:53 WIB
  • Ancam Demo Besar, Aliansi Masyarakat Desak PKB Copot Anggota DPRD Bolos Kerja 6 Bulan
    Politik

    Ancam Demo Besar, Aliansi Masyarakat Desak PKB Copot Anggota DPRD Bolos Kerja 6 Bulan

    Sabtu, 23 Agu 2025 | 15:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com