https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:06 WIB,  
Penulis : JP
Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Terdakwa saat membacakan pledoi

SEROJANEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Oktavian menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap Marta Trivera Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25 Agustus 2025). Terdakwa didakwa melakukan pemaksaan dengan kekerasan kepada orang lain.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim beranggotakan Welly Irdianto (ketua), Irfan Lubis, dan Verdian Martin. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 522/Pid.B/2025/PN Btm.

JPU Aditya Oktavian menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Marta Trivera Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa Marta Trivera Hutabarat dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Aditya di hadapan sidang.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas tuntutan tersebut. Salinan pun diberikan kepada majelis hakim dan kepada terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Marta untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Marta langsung mengeluarkan secarik kertas pledoi dari saku celananya, menunjukkan ia telah mempersiapkannya sebelum sidang.

"Sudah tulis pledoi saya, Yang Mulia. Mohon supaya bisa saya bacakan," ujar terdakwa.

"Sudah siap pledoinya terdakwa. Padahal baru surat tuntutannya dibacakan sudah jadi pledoinya. Silahkan dibacakan saudari terdakwa," jawab Hakim Welly Irdianto mengizinkan.

Dalam pledoinya yang dibacakan sambil terbata-bata dan berlinang air mata, Marta memohon keringanan hukum. Ia bercerita bahwa dirinya adalah seorang single parent yang telah bercerai secara sah.

Berdasarkan putusan pengadilan yang sama, mantan suaminya diwajibkan memberikan nafkah Rp 2 juta per bulan, namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.

"Karena itu, saya menemui mantan mertua saya sehingga terjadi keributan kecil. Saya tidak bermaksud melukai mantan mertua saya dan tidak mendorong dengan kuat. Dan itu sudah terjadi, saya menyesalinya," ujarnya penuh penyesalan.

Marta berharap ia dapat diberikan hukuman yang ringan agar dapat kembali membesarkan kedua anaknya. Ia juga berjanji akan mengubah karakter hidupnya menjadi lebih baik setelah keluar dari penjara.

Persidangan akan dilanjutkan dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa dan pledoi dari terdakwa secara lengkap.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriPengadilan NegeriBatamTerdakwaHakimPenganiayaanMahkamah Agung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB
  • Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut
    Ragam

    Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut

    Senin, 25 Agu 2025 | 14:00 WIB
  • Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan
    Ragam

    Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan

    Senin, 25 Agu 2025 | 12:09 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026
    Ragam

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026

    Senin, 25 Agu 2025 | 01:48 WIB
  • Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan
    Hukrim

    Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

    Selasa, 19 Agu 2025 | 17:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com