Home › Hukrim › Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

Suasana sidang (Doc: JP)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang anak gadis berusia 19 tahun bernama Lia Yespiana (perkara nomor 481/Pid.Sus/2025/PN Btm) harus mendekam di dalam penjara selama 5 tahun dan denda senilai 4.375.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Berawal dari kekasih Lia Yespiana bernama Ifan Herianto Pohan alias Ifan bin Muhammad Tolib Pohan yang membangun komunikasi dengan seorang pria, Arya Anjaya yang sedang berada di ruangan VIP 416 Diskotik Planet Holiday berlokasi di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya Ifan Herianto Pohan mendatangi Arya Anjaya. Dalam pertemuan itu Arya Anjaya memesan 10 butir ekstasi merk WhatsApp berwarna hijau. Keduanya bersepakat bahwa harga perbutirnya barang haram itu senilai 500 ribu rupiah atau 5 juta rupiah untuk 10 butirnya.
Dalam pertemuan itu Arya Anjaya hanya memberikan 2,5 juta rupiah sebagai uang panjar pembelian barang haram tersebut. Saat itu Arya Anjaya berjanji akan melunaskan pembayaran setelah Ifan Herianto Pohan menyerahkan barang haram yang telah dipesannya. Setelah mendapatkan uang tersebut, Ifan Herianto Pohan langsung menelepon kekasihnya.
Dalam komunikasi melalui sambungan seluler itu, Ifan Herianto Pohan hanya mengajak Lia Yespiana jalan-jalan. Ternyata Lia Yespiana yang begitu sayang dengan Ifan Herianto Pohan langsung menemuinya. Selanjutnya Ifan Herianto Pohan menghubungi temannya bernama Gilang Febriyangga yang merupakan bandar ekstasi narkoba.
Setelah komunikasi tersebut, Ifan Herianto Pohan bersama-sama dengan Lia Yespiana bergegas menemui Gilang Febriyangga di tempat kerjanya yang berlokasi kawasan Hotel Artotel berlokasi di kompleks Penuin Centre, Jalan Pembangunan Nomor 1 Blok H, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pertemuan itu, Ifan Herianto Pohan membeli 10 butir ekstasi merk WhatsApp dari Gilang Febriyangga.
Keduanya bersepakat harga setiap butirnya 400 ribu rupiah atau 4 juta rupiah untuk 10 butir ekstasi tersebut. Ifan Herianto Pohan menyerahkan uang senilai 2 juta rupiah untuk uang panjar 10 butir ekstasi itu kepada Gilang Fabriyangga. Ifan Harianto Pohan berjanji akan melunasi sisa 2 juta rupiah setelah mendapatkan pembayaran lunas dari Arya Anjaya. Bermodalkan kepercayaan yang sudah terbangun maka Arya Anjaya menyerahkan 10 butir itu kepada Ifan Harianto Pohan.
Selanjutnya Ifan Harianto bersama dengan Lia Yespiana langsung bergegas meninggalkan Gilang Febriyangga. Keduanya pergi ke mini market Circle K yang berlokasi tidak jauh dari lokasi transaksi barang haram itu. Setiba di dalam mini market Circle K langsung Ifan Harianto mengambil tas milik Lia Yespiana dan memasukan uang senilai 450 ribu rupiah merupakan uang pembayaran ekstasi dari Arya Anjaya.
Selanjutnya Ifan Harianto Pohan memberikan 2 bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir ekstasi merk WhatsApp kepada Lia Yespiana untuk segera disimpankan ke dalam bra-nya. Setelah barang haram itu sudah disimpankan oleh Lia Yespiana dalam posisi yang aman maka keduanya langsung beranjak untuk menemui Arya Anjaya di ruangan VIP 416 Diskotik Planet Holiday guna melakukan transaksi terlarang.
Ifan Harianto Pohan dan Lia Yespiana tiba di Hotel Planet Holiday langsung menuju ke ruangan VIP 416 Diskotik Planet Holiday dengan maksud bertemu dengan Arya Anjaya. Namun di lokasi itu bukan Arya Anjaya yang ditemukan oleh pasangan kekasih itu, melainkan beberapa orang polisi yang menemui mereka.
Selanjutnya para anggota kepolisian itu langsung melakukan penggeladahan barang bawaan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Lia Yespiana serta Ifan Harianto Pohan. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 butir ekstasi merk WhatsApp berwarna hijau.
Usai diketemukan barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi merk WhatsApp itu maka keduanya langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolda Kepri untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Melalui proses hukum yang dilalui Lia Yespiana dan Ifan Harianto Pohan di jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri membuat Gilang Febriyangga turut mendekam di balik jeruji besi.
Namun pihak kepolisian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri tidak berhasil meringkus Arya Anjaya dan hanya menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tepat pada tanggal 20 Juni 2025 silam ketiganya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian mendakwa Lia Yespiana, Ifan Harianto Pohan dan Gilang Febriyangga dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan Aditya Otavian bahwa ketiga terdakwa itu diduga telah melakukan tindak pidana narkotika yang bertentangan dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya pada pada hari Kamis (07 Agustus 2025) silam, Aditya Otavian menuntut Lia Yespiana dan Ifan Harianto Pohan dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 4.375.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan itu ternyata Gilang Febriyangga mendapatkan tuntutan pidana yang lebih berat ketimbang terdakwa Lia Yespiana dan Ifan Harianto Pohan.
Gilang Febriyangga dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp. 5.625.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yuannen Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Vabiannes Stuart Wattimena. Persidangan lanjutan dilaksanakan pada 14 Agustus 2025 silam dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Terdakwa Lia Yespiana yang didampingi oleh penasehat hukumnya bernama Jacobus Silaban dan Marthin Patar Situmeang meminta kliennya untuk dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan oleh JPU.
“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa supaya majelis hakim PN Batam membebaskan terdakwa Lia Yespiana. Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena diperintahkan oleh terdakwa Ifan Harianto Pohan yang merupakan kekasihnya,” kata Jacobus Silaban.
Jacobus Silaban menuding bahwa terdakwa Ifan Harianto menjerumuskan kliennya ke dalam penjara.
“Jadi setiap orang menyuruh dan memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih berat dan terdakwa Lia Yespiana harusnya dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan pidana,” ucap Jacobus Silaban dengan nada lantang saat membacakan pledoi yang diraciknya bersama Marthin Patar Situmeang.
Jacobus Silaban juga menjelaskan bahwa kliennya tidak punya kekuatan untuk membantah dan melawan perintah dari Ifan Harianto Pohan.
“Ifan Harianto Pohan merupakan pacar dari terdakwa Lia Yespiana. Setiap kali Lia Yespiana melawan atau membantah dari perintah Ifan Harianto Pohan maka dirinya kerap kali dipukuli. Jadi sebenarnya Lia Yespiana takut melanggar atau melawan ucapan dari terdakwa Ifan Harianto Pohan khususnya saat disuruh menyimpan barang bukti di dalam bh-nya,” ujar Jacobus Silaban.
Dalam persidangan yang sama terdakwa Ifan Harianto dan Gilang Febriyangga melalui penasehat hukumnya, Eliswita dan Dwi Agung juga menyampaikan pledoi yang pada intinya mengakui kesalahan serta kelalaian para kliennya juga memohon keringanan hukuman. Selanjutnya pada tanggal 04 September 2025 silam, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lia Yespiana, Ifan Harianto Pohan dan Gilang Febriyangga.
Hakim Yuanne Marietta Rambe menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lia Yespiana dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan dan denda senilai 4.375.000.000 subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam suasana persidangan itu juga, Yuanne Marietta Rambe menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU kepada terdakwa Gilang Febriyangga dan Ifan Harianto Pohan. Ifan Harianto Pohan divonis oleh Yuanne Marietta Rambe dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar 4.375.000.000 subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gilang Febriyangga divonis oleh Yuanne Marietta Rambe dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp. 5.625.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Terhadap putusan yang diracik oleh Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi dan Vabiannes Stuart Wattimena membuat JPU Aditya Otavian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Pernyataan banding itu diajukan oleh Aditya Otavian pada hari Rabu 10 September 2025 silam. Dalam kesempatan yang berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum, Lia Yespiana atas nama Marthin Patar Situmeang. Dia membenarkan bahwa jaksa yang mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh PN Batam terhadap kliennya.
“Bukan penasehat hukum yang mengajukan banding, melainkan JPU yang mengajukan banding. Entah apa maksud dan tujuan mereka mengajukan banding kepada klien kami dan terdakwa Ifan Harianto Pohan, Gilang Febriyangga,” kata Marthin Patar Situmeang saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Sabtu (13 September 2025).
Marthin Patar Situmeang juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi terhadap keluarga kliennya.
“Tidak ada sebenarnya kewajiaban jaksa banding dalam perkara ini karena terdakwa Lia Yespiana hanya dikurangi 1 tahun penjara. Dari tuntutan 6 tahun yang diajukan jaksa menjadi 5 tahun saja malah membuat mereka banding. Terdakwa Ifan Harianto Pohan dan Gilang Febriyangga malah hukumannya naik 1 tahun dari tuntutan jaksa. Gilang dituntut 7 tahun penjara dan hakim vonis 8 tahun. Ifan dituntut 6 tahun dan vonis hakim jatuhnya 7 tahun. Jadi kami penasehat hukum akan berkomunikasi dengan keluarga Lia Yespiana untuk membuat memori kontra banding ke PT kepri,” ucap Martin Patar Situmeang.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik
Komentar Via Facebook :