https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

Senin, 22 September 2025 | 23:18 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

SPBU Ukui, Kabupaten Pelalawan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Praktek nakal masih menyelimuti bisnis bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya para petugas stasiun pengisian BBM nampak melakukan kerjasama dengan pihak pihak penampung khususnya BBM Solar.

SPBU berkode 14.284.655 yang berlokasi di Pelalawan itu juga melakukan program penjualan solar tak wajar mencapai Rp3.000.000 melalui kendaraan box roda empat, minibus, roda enam hingga diatas roda enam.

Sebuah mobil lawas terpantau isi solar sampai 40 menit lamanya

Rekaman video durasi 45 detik itu menunjukkan aktivitas mengarah penyelewengan. Tampak puluhan kendaraan bertutupkan terpal dan kendaraan box besar sedang antre dan isi BBM solar waktu yang cukup lama. Bahkan sebuah mobil minibus berwarna putih kedapatan memuat jerigen dan menurunkan puluhan jerigen sebelum melakukan pengisian.

Mobil minibus melangsir solar subsidi menggunakan jerigen. (Doc. SPBU Ukui/jurnalis)

 

Mobil box terpantau kembali antre usai mengisi solar

Keterangan yang didapat disekitar lokasi menyebutkan, tindakan tersebut sudah sering dilakukan pihak oprator dalam pengisian, sehingga itu sudah menjadi hal biasa bagi mereka.

Tak hanya menjual dalam partai besar ke penampung, pihak SPBU juga menjual solar subsidi melangkahi harga di atas ketentuan. Alih-alih menjual seharga Rp6.800 per liter sesuai aturan Kementerian ESDM, harga dinaikkan menjadi Rp7.600 per liter atau lebih. Hal ini menjadikan SPBU tersebut sebagai 'ladang bisnis' yang tidak sah karena meraup keuntungan dari harga yang telah di tetapkan Pemerintah pusat lewat Pertamina.

Menurut pengawas bernama Yudi saat dikonfirmasi SerojaNews.com terkait temuan ini mengatakan, dirinya meminta untuk tidak memuat aktivitas itu ke publik. Ia berharap dapat merangkul media yang mengetahui aktivitas itu. 

"Kalau abang mau bekawan datang saja ke sini," melalui pesan singkatnya, Senin (22/9/2025).

SPBU Ukui sudah seharusnya menjalani sanksi baik pengurangan maupun pasokan solar di tiadakan akibat ulah nakal dari petugas itu sendiri, sudah seharusnya ada pembenahan bukan justru menjadi lebih tidak terkontrol karena dampaknya akan menimbulkan kerugian besar bagi pemilik usaha. 

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat terkait temuan ini meski kantor Polisi wilayah hukum Ukui tidak jauh dari lokasi pengisian. Jurnalis SerojaNews masih berupaya melakukan konfirmasi melalui Kapolsek setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauUkuiPelalawanSPBUSolarBBMSubsidiPenimbunanPenyelewengan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan
    Korupsi

    Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

    Selasa, 16 Sep 2025 | 15:15 WIB
  • Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren
    Ragam

    Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren

    Selasa, 16 Sep 2025 | 10:47 WIB
  • Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau

    Jumat, 12 Sep 2025 | 12:30 WIB
  • Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran

    Selasa, 09 Sep 2025 | 20:36 WIB
  • Demo Dugaan Korupsi dan Gratifikasi SPMB Tahun 2025 di Kejati Riau Mendadak Batal, Ada Apa?
    Peristiwa

    Demo Dugaan Korupsi dan Gratifikasi SPMB Tahun 2025 di Kejati Riau Mendadak Batal, Ada Apa?

    Selasa, 09 Sep 2025 | 19:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com