https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

Minggu, 27 Juli 2025 | 22:22 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

Mobil tangki industri sedang menyalin solar ke dalam tangki penampungan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sebuah rekaman visual kembali memperlihatkan pelanggaran hukum aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

Mobil angkutan BBM industri tangki biru terlibat dalam kegiatan terselubung secara langsung. Kegiatan ini ditemukan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (25/7/2025).

Investigasi tersebut bermula atas laporan masyarakat yang mengkonfirmasikan adanya aktivitas kendaraan jenis mobil tangki kerap mendatangi lokasi pada malam hari.   

Aktivitas ilegal ini kemudian berhasil direkam tim investigasi SerojaNews.com dalam bentuk rekaman video. Mobil ini tercatat dengan nomor polisi BM 8683 RU memiliki kapasitas 8000 liter bertuliskan PT Ragil Putra Mulya (RPM) ditangkinya menunjukkan sebuah perusahaan angkutan minyak solar.

Dari temuan yang terpantau dilokasi, angkutan tangki biru ini ditemukan sedang menyalin minyak solar melalui tangki mobil kedalam puluhan wadah penampungan kapasitas 1000 liter yang masih kosong menggunakan mesin didalam gudang.

Tampak ada dua pekerja yang sedang menyalin minyak dari sebuah mobil truk tangki BBM milik PT RPM.

Keberadaan aktivitas ini berjalan senyap terstruktur rapi dan masif. 

Terkait kepemilikan dan aktivitas penimbunan Solar pada gudang yang disebut warga, SerojaNews belum berhasil mengkonfirmasi pemilik pengelola usaha itu.

Tindakan ini termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, yang dapat dikenai sanksi hukum.

Mengacu pada Pasal 117 huruf b dan Pasal 120 UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menyalahgunakan minyak dari mobil tangki industri termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang besar

Tindakan "kencing minyak" atau pencurian minyak dari mobil tangki industri melanggar beberapa pasal. Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, Pasal 117 huruf b dan Pasal 120 UU Migas No. 22 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, serta Pasal 372 KUHP mengenai penipuan. Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan jika menyebabkan pencemaran, yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. 

Pihak PT Ragil Putra Mulya belum memberikan penjelasan perihal keberadaan dan kaitan angkutan BBM milik perusahaannya dilokasi tersebut.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPT RPMMinyakSolarBBMPertaminaMobil TangkiIndustri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta
    Hukrim

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 | 23:18 WIB
  • Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan
    Korupsi

    Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

    Selasa, 16 Sep 2025 | 15:15 WIB
  • Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren
    Ragam

    Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren

    Selasa, 16 Sep 2025 | 10:47 WIB
  • Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau

    Jumat, 12 Sep 2025 | 12:30 WIB
  • Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran

    Selasa, 09 Sep 2025 | 20:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com