Home › Peristiwa › Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal
Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

Mobil tangki industri sedang menyalin solar ke dalam tangki penampungan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sebuah rekaman visual kembali memperlihatkan pelanggaran hukum aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Mobil angkutan BBM industri tangki biru terlibat dalam kegiatan terselubung secara langsung. Kegiatan ini ditemukan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (25/7/2025).
Investigasi tersebut bermula atas laporan masyarakat yang mengkonfirmasikan adanya aktivitas kendaraan jenis mobil tangki kerap mendatangi lokasi pada malam hari.
Aktivitas ilegal ini kemudian berhasil direkam tim investigasi SerojaNews.com dalam bentuk rekaman video. Mobil ini tercatat dengan nomor polisi BM 8683 RU memiliki kapasitas 8000 liter bertuliskan PT Ragil Putra Mulya (RPM) ditangkinya menunjukkan sebuah perusahaan angkutan minyak solar.
Dari temuan yang terpantau dilokasi, angkutan tangki biru ini ditemukan sedang menyalin minyak solar melalui tangki mobil kedalam puluhan wadah penampungan kapasitas 1000 liter yang masih kosong menggunakan mesin didalam gudang.
Tampak ada dua pekerja yang sedang menyalin minyak dari sebuah mobil truk tangki BBM milik PT RPM.
Keberadaan aktivitas ini berjalan senyap terstruktur rapi dan masif.
Terkait kepemilikan dan aktivitas penimbunan Solar pada gudang yang disebut warga, SerojaNews belum berhasil mengkonfirmasi pemilik pengelola usaha itu.
Tindakan ini termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, yang dapat dikenai sanksi hukum.
Mengacu pada Pasal 117 huruf b dan Pasal 120 UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menyalahgunakan minyak dari mobil tangki industri termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang besar
Tindakan "kencing minyak" atau pencurian minyak dari mobil tangki industri melanggar beberapa pasal. Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, Pasal 117 huruf b dan Pasal 120 UU Migas No. 22 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, serta Pasal 372 KUHP mengenai penipuan. Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan jika menyebabkan pencemaran, yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
Pihak PT Ragil Putra Mulya belum memberikan penjelasan perihal keberadaan dan kaitan angkutan BBM milik perusahaannya dilokasi tersebut.
Komentar Via Facebook :