Home › Hukrim › Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

Ilustrasi
PEKANBARU, SEROJANEWS.COM –Tiga orang terduga pengedar Sabu-sabu ditangkap personil Polsek Binawidya pada Senin, 22 September 2025, sekitar petang hari.
Menurut keterangan seorang warga yang diterima redaksi media ini, ketiganya diciduk polisi di sekitar di Kecamatan Payung Sekaki yang dikenal dengan sebutan kawasan "Tenda Biru".
“Kemarin (Senin) ada tiga orang yang ditangkap polsek binawidya karena kepemilikan sabu, kejadiannya di jalan SM Amin dekat tenda biru,” ujar pria yang meminta identitasnya disembunyikan, Kamis (26/9/25) pagi.
Warga ini juga membeberkan nama-nama oknum yang diamankan. Inisial BP, RM dan IS. Namun dua dari tiga orang yang diamankan tersebut tidak ditahan oleh Polisi.
“BP dan RM tidak ditangkap, cuma IS saja yang ditahan. BP itu pemain lama dan sudah beberapa kali juga disentuh petugas tapi tidak pernah dijerat hukum,” jelas warga ini.
“RM adalah kaki tangan BP. Keduanya bekerjasama berbisnis barang haram itu,” tambahnya.
Perihal peristiwa penangkapan dan adanya dugaan tangkap lepas terhadap pengedar Sabu, SerojaNews mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua via pesan singkat.
Namun konfirmasi dari media dijawab secara tatap muka oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Marlando.
Santo Marlando membenarkan penangkapan terduga pengedar Sabu yang dilaksanakan timnya yang berlokasi di sekitar tenda biru.
Berdasarkan keterangan resmi polisi, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Santo Marlando, ketiga tersangka yang berinisial BP, RM, dan IS diamankan di dua lokasi terpisah yang berjarak hanya beberapa meter.
"Dalam operasi tersebut, tim pertama kali menggerebek lokasi yang dihuni BP dan RM. Selanjutnya, di tempat terpisah, kami mengamankan IS," jelas Santo Marlando saat ditemui di Mapolsek Binawidya, Kamis (26/9/2025).
Kanit Reskrim mengatakan saat penggerebekan terhadap BP dan RM, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu pada tubuh keduanya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di sekitar pondok yang mereka tempati, personel menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar di bagian belakang luar pondok.
Sementara itu, pada pengamanan terhadap IS, polisi berhasil menyita 3 paket kecil sabu-sabu yang langsung ditemukan di tangan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, keputusan penanganan terhadap ketiga tersangka pun berbeda. BP dan RM dinyatakan bebas setelah melalui proses pemeriksaan, sementara IS ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang ditemukan di belakang pondok tempat BP berada tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Kedua tersangka juga tidak mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan barang bukti itu sebagai barang temuan. Berbeda dengan IS yang jelas-jelas ketahuan memegang sabu, sehingga kita proses hukum," papar Santo Marlando menegaskan.
Santo Marlando menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang rutin digelar jajarannya untuk memerangi peredaran narkoba.
"Kami secara konsisten melanjutkan Operasi Antik. Meskipun lokasi ini bukan merupakan wilayah hukum Polsek Binawidya, namun tim kami kerap menangkap pelaku pengedar narkotika di sekitar kawasan Tenda Biru," tegas Santo Marlando mengakhiri pernyataannya.
Komentar Via Facebook :