https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

Jumat, 26 September 2025 | 11:21 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

Ilustrasi

PEKANBARU, SEROJANEWS.COM –Tiga orang terduga pengedar Sabu-sabu ditangkap personil Polsek Binawidya pada Senin, 22 September 2025, sekitar petang hari.

Menurut keterangan seorang warga yang diterima redaksi media ini, ketiganya diciduk polisi di sekitar di Kecamatan Payung Sekaki yang dikenal dengan sebutan kawasan "Tenda Biru".

“Kemarin (Senin) ada tiga orang yang ditangkap polsek binawidya karena kepemilikan sabu, kejadiannya di jalan SM Amin dekat tenda biru,” ujar pria yang meminta identitasnya disembunyikan, Kamis (26/9/25) pagi.

Warga ini juga membeberkan nama-nama oknum yang diamankan. Inisial BP, RM dan IS. Namun dua dari tiga orang yang diamankan tersebut tidak ditahan oleh Polisi.

“BP dan RM tidak ditangkap, cuma IS saja yang ditahan. BP itu pemain lama dan sudah beberapa kali juga disentuh petugas tapi tidak pernah dijerat hukum,” jelas warga ini.

“RM adalah kaki tangan BP. Keduanya bekerjasama berbisnis barang haram itu,” tambahnya.

Perihal peristiwa penangkapan dan adanya dugaan tangkap lepas terhadap pengedar Sabu, SerojaNews mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua via pesan singkat.

Namun konfirmasi dari media dijawab secara tatap muka oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Marlando.

Santo Marlando membenarkan penangkapan terduga pengedar Sabu yang dilaksanakan timnya yang berlokasi di sekitar tenda biru.

Berdasarkan keterangan resmi polisi, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Santo Marlando, ketiga tersangka yang berinisial BP, RM, dan IS diamankan di dua lokasi terpisah yang berjarak hanya beberapa meter.

"Dalam operasi tersebut, tim pertama kali menggerebek lokasi yang dihuni BP dan RM. Selanjutnya, di tempat terpisah, kami mengamankan IS," jelas Santo Marlando saat ditemui di Mapolsek Binawidya, Kamis (26/9/2025).

Kanit Reskrim mengatakan saat penggerebekan terhadap BP dan RM, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu pada tubuh keduanya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di sekitar pondok yang mereka tempati, personel menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar di bagian belakang luar pondok.

Sementara itu, pada pengamanan terhadap IS, polisi berhasil menyita 3 paket kecil sabu-sabu yang langsung ditemukan di tangan tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, keputusan penanganan terhadap ketiga tersangka pun berbeda. BP dan RM dinyatakan bebas setelah melalui proses pemeriksaan, sementara IS ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang ditemukan di belakang pondok tempat BP berada tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Kedua tersangka juga tidak mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan barang bukti itu sebagai barang temuan. Berbeda dengan IS yang jelas-jelas ketahuan memegang sabu, sehingga kita proses hukum," papar Santo Marlando menegaskan.

Santo Marlando menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang rutin digelar jajarannya untuk memerangi peredaran narkoba.

"Kami secara konsisten melanjutkan Operasi Antik. Meskipun lokasi ini bukan merupakan wilayah hukum Polsek Binawidya, namun tim kami kerap menangkap pelaku pengedar narkotika di sekitar kawasan Tenda Biru," tegas Santo Marlando mengakhiri pernyataannya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPolsekBinawidyaTampanPolresPoldaPelakuPengedarSabuNarkobaNarkotika
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal
    Peristiwa

    Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

    Minggu, 27 Jul 2025 | 22:22 WIB
  • BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta
    Hukrim

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 | 23:18 WIB
  • Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan
    Korupsi

    Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

    Selasa, 16 Sep 2025 | 15:15 WIB
  • Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren
    Ragam

    Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren

    Selasa, 16 Sep 2025 | 10:47 WIB
  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com