https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Selasa, 30 September 2025 | 20:22 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30 September 2025). Dalam persidangan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa bernama Khoirul Akbar dan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.

Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa Yusril Koto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang Satpol-PP yang berdinas di Kota Batam bernama Budi Elvin.

"Terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa perbuatan Yusril Koto telah melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah membacakan vonis itu, Vabiannes Stuart Wattimena langsung menyarankan Yusril Koto berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

"Silahkan diskusi dengan penasehat hukumnya terkait putusan itu," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah beberapa saat Yusril Koto berkomunikasi dengan Khoirul Akbar maka terlihat Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya Yusril Koto mengatakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam. Dia juga berjanji akan membayarkan pidana denda 15 juta rupiah tersebut.

"Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar dendanya," kata Yusril Koto.

Mendengarkan jawaban dari Yusril Koto membuat Vabiannes Stuart Wattimena bertanya kepada Muhammad Arfian. "Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tersebut? Apakah pikir-pikir atau terima atau banding," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menjawab pertanyaan Vabiannes Stuart Wattimena membuat Muhammad Arfian angkat bicara. "Pikir-pikir," ucap Muhammad Arfian.

Usai persidangan terlihat Yusril Koto langsung berjabat tangan dengan Yuanne Marietta Rambe, Vabiannes Stuart Wattimena dan Ferry Irawan. Selain itu terlihat bahwa Khoirul Akbar juga langsung mendatangi Muhammad Arfian yang berada di kursi penuntut umum guna bersalaman.

Diketahui secara pasti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Muhammad Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Yang pada artinya vonis yang dijatuhkan PN Batam itu merupakan diskon 50 persen dari tuntutan JPU.

 

Penulis: JP 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaPidanaHakimUU ITE
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com