Home › Hukrim › PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Suasana sidang (Doc.JP)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan vonis itu disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30 September 2025). Dalam persidangan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa bernama Khoirul Akbar dan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.
Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa Yusril Koto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang Satpol-PP yang berdinas di Kota Batam bernama Budi Elvin.
"Terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa perbuatan Yusril Koto telah melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Setelah membacakan vonis itu, Vabiannes Stuart Wattimena langsung menyarankan Yusril Koto berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
"Silahkan diskusi dengan penasehat hukumnya terkait putusan itu," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Setelah beberapa saat Yusril Koto berkomunikasi dengan Khoirul Akbar maka terlihat Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan.
Selanjutnya Yusril Koto mengatakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam. Dia juga berjanji akan membayarkan pidana denda 15 juta rupiah tersebut.
"Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar dendanya," kata Yusril Koto.
Mendengarkan jawaban dari Yusril Koto membuat Vabiannes Stuart Wattimena bertanya kepada Muhammad Arfian. "Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tersebut? Apakah pikir-pikir atau terima atau banding," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Menjawab pertanyaan Vabiannes Stuart Wattimena membuat Muhammad Arfian angkat bicara. "Pikir-pikir," ucap Muhammad Arfian.
Usai persidangan terlihat Yusril Koto langsung berjabat tangan dengan Yuanne Marietta Rambe, Vabiannes Stuart Wattimena dan Ferry Irawan. Selain itu terlihat bahwa Khoirul Akbar juga langsung mendatangi Muhammad Arfian yang berada di kursi penuntut umum guna bersalaman.
Diketahui secara pasti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Muhammad Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Yang pada artinya vonis yang dijatuhkan PN Batam itu merupakan diskon 50 persen dari tuntutan JPU.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :