https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:18 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sudah 3 kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit (keduanya Warga Negara Thailand) harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian belum siap dalam meracik surat tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit.

“Surat tuntutannya belum siap. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Gustirio Kurniawan.

Mendengarkan penjelasan yang dilontarkan oleh Gustirio Kuniawan membuat Tiwik menunda persidangan selama 1 pekan.

“Baik persidangan kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Jadi begitu ya terdakwa,” ucap Tiwik dihadap persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, Dwi Agung yang berasal dari LBH Suara Keadilan.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Oktober 2025 mendatang dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Seperti diketahui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 17 September 2025 silam. Alasan penundaan itu dikarenakan JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa. Namun sebenarnya karena JPU belum berhasil membuat surat tuntutan. 

Selanjutnya penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit terjadi pada 24 September 2025. Alasan penundaan masih sama karena JPU belum menuntaskan peracikan surat tuntutan.

Seakan-akan JPU tidak cukup waktu hanya dua kali persidangan ditunda sehingga terjadilah penundaan yang ketiga kalinya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit yang tercatat pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Padahal perkara itu bukanlah perkara yang sulit sehingga harus membutuhkan waktu yang sangat lama guna membuat surat tuntutan dalam perkara kepemilikan ganja seberat 56 gram yang dikuasai oleh terdakwa Somkhit Sriboonrod (perkara nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Serta kepemilikan dua bungkus sabu-sabu (yang berat bersih 0,28 gram) yang ditemukan dari terdakwa Yot Phumchalit (perkara nomor 662/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Kedua terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) saat berada di atas kapal warna hijau bernama MV Darlin Isabel yang berbendera Indonesia dan kala itu sedang melintasi perairan Nongsa, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Karena kepemilikan narkoba itu maka kedua WN Thailand itu didakwa oleh JPU menggunakan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua dari JPU menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriNegeriTerdakwaVonisPenjaraPengadilanHakimNarkotikaNarkoboyWNA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com