Home › Hukrim › Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda
Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda

Suasana sidang (Doc.JP)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sudah 3 kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit (keduanya Warga Negara Thailand) harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian belum siap dalam meracik surat tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (01 Oktober 2025).
Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit.
“Surat tuntutannya belum siap. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Gustirio Kurniawan.
Mendengarkan penjelasan yang dilontarkan oleh Gustirio Kuniawan membuat Tiwik menunda persidangan selama 1 pekan.
“Baik persidangan kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Jadi begitu ya terdakwa,” ucap Tiwik dihadap persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, Dwi Agung yang berasal dari LBH Suara Keadilan.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Oktober 2025 mendatang dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan dari pihak JPU.
Seperti diketahui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 17 September 2025 silam. Alasan penundaan itu dikarenakan JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa. Namun sebenarnya karena JPU belum berhasil membuat surat tuntutan.
Selanjutnya penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit terjadi pada 24 September 2025. Alasan penundaan masih sama karena JPU belum menuntaskan peracikan surat tuntutan.
Seakan-akan JPU tidak cukup waktu hanya dua kali persidangan ditunda sehingga terjadilah penundaan yang ketiga kalinya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit yang tercatat pada hari Rabu (01 Oktober 2025).
Padahal perkara itu bukanlah perkara yang sulit sehingga harus membutuhkan waktu yang sangat lama guna membuat surat tuntutan dalam perkara kepemilikan ganja seberat 56 gram yang dikuasai oleh terdakwa Somkhit Sriboonrod (perkara nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Serta kepemilikan dua bungkus sabu-sabu (yang berat bersih 0,28 gram) yang ditemukan dari terdakwa Yot Phumchalit (perkara nomor 662/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Kedua terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) saat berada di atas kapal warna hijau bernama MV Darlin Isabel yang berbendera Indonesia dan kala itu sedang melintasi perairan Nongsa, Kota Batam – Provinsi Kepri.
Karena kepemilikan narkoba itu maka kedua WN Thailand itu didakwa oleh JPU menggunakan dakwaan alternatif.
Dakwaan alternatif pertama JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau dakwaan kedua dari JPU menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :