https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

SEROJANEWS.COM, SERANG - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, didakwa menjual kawasan laut seluas 300 hektare senilai Rp33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam pembacaan dakwaannya memaparkan bahwa pada pertengahan 2022, Arsin menawarkan tanah pinggir laut di desanya kepada Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta, Denny Prasetya Wangsya. Lokasi lahan saat itu hanya ditandai dengan patok bambu.

"Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," jelas Faiq dalam persidangan mengutip tulisan Kompas.com, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurut JPU, setelah mengetahui penolakan tersebut, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya—Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—kemudian merancang skema penguasaan lahan dengan mengatasnamakan warga.

Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.

Setelah sertifikat diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB, Arsin kembali menawarkan lahan tersebut kepada perusahaan. "Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear," ujar Faiq.

Berdasarkan pemeriksaan notaris tersebut, PT Cakra Karya Semesta akhirnya setuju membeli lahan dengan harga Rp10.000 per meter persegi, atau total Rp33 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap—50 persen atau Rp16,5 miliar setelah balik nama sertifikat, dan sisanya setelah lahan bisa dimanfaatkan.

Transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berlangsung antara Juli hingga September 2024, dengan warga Kohod diwakili oleh terdakwa Septian Prasetyo. Tak lama setelah transaksi, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp39,6 miliar.

"Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta mulai beralih ke atas nama PT Intan Agung Makmur," kata Faiq.

Kasus ini kini terus bergulir dan akan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Serang. Keempat terdakwa terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan. 

 

Editor : Admin
Sumber : Kompas.com

TOPIK TERKAIT

Kades KohodPagar LautSidangJPUAguanPantai Indah KapukPIK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB
  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 
    Hukrim

    PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 

    Kamis, 11 Sep 2025 | 00:16 WIB
  • Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik
    Peristiwa
    Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes

    Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

    Selasa, 09 Sep 2025 | 11:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com