Home › Hukrim › Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

SEROJANEWS.COM, SERANG - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, didakwa menjual kawasan laut seluas 300 hektare senilai Rp33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam pembacaan dakwaannya memaparkan bahwa pada pertengahan 2022, Arsin menawarkan tanah pinggir laut di desanya kepada Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta, Denny Prasetya Wangsya. Lokasi lahan saat itu hanya ditandai dengan patok bambu.
"Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," jelas Faiq dalam persidangan mengutip tulisan Kompas.com, Rabu 1 Oktober 2025.
Menurut JPU, setelah mengetahui penolakan tersebut, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya—Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—kemudian merancang skema penguasaan lahan dengan mengatasnamakan warga.
Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
Setelah sertifikat diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB, Arsin kembali menawarkan lahan tersebut kepada perusahaan. "Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear," ujar Faiq.
Berdasarkan pemeriksaan notaris tersebut, PT Cakra Karya Semesta akhirnya setuju membeli lahan dengan harga Rp10.000 per meter persegi, atau total Rp33 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap—50 persen atau Rp16,5 miliar setelah balik nama sertifikat, dan sisanya setelah lahan bisa dimanfaatkan.
Transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berlangsung antara Juli hingga September 2024, dengan warga Kohod diwakili oleh terdakwa Septian Prasetyo. Tak lama setelah transaksi, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp39,6 miliar.
"Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta mulai beralih ke atas nama PT Intan Agung Makmur," kata Faiq.
Kasus ini kini terus bergulir dan akan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Serang. Keempat terdakwa terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik
Komentar Via Facebook :