Home › Hukrim › Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Suwandi dari Kantor Hukum Amerta Advokat Riau menyayangkan langkah yang diambil oleh Bank OCBC yang tetap melakukan lelang terhadap hak tanggungan milik kliennya, meskipun perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut kuasa hukum, tindakan lelang yang dilakukan pihak bank berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan merugikan hak-hak kliennya yang saat ini sedang mencari keadilan melalui jalur peradilan.
“Kami menilai langkah Bank OCBC untuk melelang objek hak tanggungan ini sangat disayangkan, mengingat perkara hukum terkait aset tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara No. 277/Pdt.G/2025/PN Pbr. Seharusnya pihak bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap kuasa hukum Suwandi, Rahmat Hidayat, S.H., M.H., Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan kepentingan kliennya. Ia juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk lembaga perbankan, menjunjung tinggi asas due process of law serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Tentang Kantor Hukum Amerta Advokat Riau merupakan firma hukum yang berfokus pada pembelaan hak-hak masyarakat, penyelesaian sengketa perdata, serta pendampingan hukum dalam berbagai perkara baik litigasi maupun non-litigasi.
Komentar Via Facebook :