https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:18 WIB,  
Penulis : JP
Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Terdakwa Moh Hazbi hadir saat hadir di persidangan (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada seorang apoteker, Moh Hasbi, setelah terbukti bersalah menjual 2000 butir pil koplo jenis tablet putih berkode 'LL' atau double L. Vonis ini dibacakan pada persidangan Kamis (02 Oktober 2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik dengan anggota Ferry Irawan dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli menyatakan bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Tiwik menjelaskan dasar hukum yang menjerat terpidana.

“Terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, mutu melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Tiwik.

Usai pembacaan vonis, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Moh Hasbi untuk menyampaikan pendapatnya terkait putusan tersebut. “Bagaimana terdakwa pendapatmu terkait putusan yang baru dibacakan tadi? Silahkan terdakwa melakukan konsultasi dengan penasehat hukum,” ucap Tiwik.

Namun, proses konsultasi antara Moh Hasbi dan penasihat hukumnya, Jimmy Anwar, berlangsung cukup lama. Hal ini kemudian disikapi oleh hakim dengan menutup persidangan. “Ya sudah pikir-pikir aja dulu dan penuntut umum. Lama kali masih ada persidangan lagi,” ujar Tiwik sembari mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditutup.

 

Kronologi Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi

Berdasarkan fakta persidangan, Moh Hasbi yang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri telah berulang kali memesan Pil Koplo Double L secara online. Bisnis ilegal ini sebelumnya telah diketahui pihak berwajib, di mana BPOM sempat memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang dipimpin oleh Lutfi Marhati, istri dari Moh Hasbi.

Meski telah mendapat sanksi, Moh Hasbi ternyata tidak mengindahkan peringatan tersebut. Ia disebut tetap melanjutkan peredaran pil koplo dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pil-pil ilegal itu umumnya diperdagangkannya kepada para kuli bangunan di Kota Batam.

Pil Koplo Tablet Putih Double L yang dijual mengandung zat Trihexyphenidyl (THP), yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik. Penyalahgunaan pil ini berpotensi menyebabkan halusinasi parah dan mengakibatkan ketergantungan pada penggunanya.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriPil KoploApotekerObat-obatanIlegalTerdakwaSidangBPOM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
    Hukrim

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  
    Hukrim

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com