Home › Hukrim › Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo
Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Terdakwa Moh Hazbi hadir saat hadir di persidangan (Doc.JP)
SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada seorang apoteker, Moh Hasbi, setelah terbukti bersalah menjual 2000 butir pil koplo jenis tablet putih berkode 'LL' atau double L. Vonis ini dibacakan pada persidangan Kamis (02 Oktober 2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik dengan anggota Ferry Irawan dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli menyatakan bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Tiwik menjelaskan dasar hukum yang menjerat terpidana.
“Terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, mutu melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Tiwik.
Usai pembacaan vonis, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Moh Hasbi untuk menyampaikan pendapatnya terkait putusan tersebut. “Bagaimana terdakwa pendapatmu terkait putusan yang baru dibacakan tadi? Silahkan terdakwa melakukan konsultasi dengan penasehat hukum,” ucap Tiwik.
Namun, proses konsultasi antara Moh Hasbi dan penasihat hukumnya, Jimmy Anwar, berlangsung cukup lama. Hal ini kemudian disikapi oleh hakim dengan menutup persidangan. “Ya sudah pikir-pikir aja dulu dan penuntut umum. Lama kali masih ada persidangan lagi,” ujar Tiwik sembari mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditutup.
Kronologi Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi
Berdasarkan fakta persidangan, Moh Hasbi yang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri telah berulang kali memesan Pil Koplo Double L secara online. Bisnis ilegal ini sebelumnya telah diketahui pihak berwajib, di mana BPOM sempat memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang dipimpin oleh Lutfi Marhati, istri dari Moh Hasbi.
Meski telah mendapat sanksi, Moh Hasbi ternyata tidak mengindahkan peringatan tersebut. Ia disebut tetap melanjutkan peredaran pil koplo dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pil-pil ilegal itu umumnya diperdagangkannya kepada para kuli bangunan di Kota Batam.
Pil Koplo Tablet Putih Double L yang dijual mengandung zat Trihexyphenidyl (THP), yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik. Penyalahgunaan pil ini berpotensi menyebabkan halusinasi parah dan mengakibatkan ketergantungan pada penggunanya.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :