https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:53 WIB,  
Penulis : JP
Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

Foto saat Moritius Umbu Rider dibacakan amar lamanya hukuman penjara yang dilakukan majelis hakim PN Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Vonis beraromakan diskon fantastis yang diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Moritius Umbu Rider pada hari Senin (06 Oktober 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelisa hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dina Puspasari (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Moritius didampingi oleh tim penasehat hukumnya yang bernama Darmawan Sinurat dan Rindu Tarigan.

Dina Puspasari mengatakan bahwa terdakwa Moritius Umbu Rider telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Dina Puspasari.

“Dan terdakwa Moritius Umbu Rider melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ucap Dina Puspasari.

Moritius Umbu Rider berdiskusi dengan penasehat hukumnya setelah divonis ringan oleh majelis hakim PN Batam.

Dina Puspasari menerangkan bahwa perbuatan Moritius Umbu Rider melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena hal itu maka Dina Puspasari menuntut terdakwa Moritius Umbu Rider dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Batam kepada Moritius Umbu Rider itu sangat jelas ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Muhammad Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (22 September 2025) silam.

Masih dalam suasana persidangan terdengar pendapat Moritius Umbu Rider bahwa dirinya terima secara senang hati dan sukacita.

“Saya terima terhadap vonis itu, Yang Mulia,” ujar Moritius Umbu Rider sembari terlihat senyum sumringah.

Moritius Umbu Rider menandatangani lembaran pernyataan sikapnya menerima vonis yang dibacakan majelis hakim PN Batam.

Namun hal yang berbeda JPU Muhammad Arfian mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dalam kesempatan berbeda korban bernama Dr. Lindasari Novianti tidak berterima dengan vonis yang dibuat oleh PN Batam.

Korban Dr. Lindasari Novianti saat memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Enggak benar itu putusan. Masa diskon setengah,” kata Lindasari Novianti menjawab pertanyaan awak media Serojanews.com saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (06 Oktober 2025) sekitar pukul 18:15 WIB.

Kronologis Perkara yang Menjerat Moritius Umbu Rider

Terdakwa Moritius Umbu Rider secara sadar masuk dan bergabung dalam group Indo Kamboja yang terdapat di media sosial (Medsos) untuk mendapatkan keuntungan. Dari group medsos Indo Kamboja itu, Moritius Umbu Rider mendapatkan ide untuk membuat rekening-rekening dengan berbagai macam nama bank dan atas nama orang yang berbeda-beda (bukan keluarga terdakwa Moritius Umbu Rider).

Ada sekitar 300 pcs buku rekening bank yang berhasil didapatkan oleh Moritius Umbu Rider. Selanjutnya nomor rekening bank yang terdapat di tangannya itu diketahui tercatat dalam website judi online atau dengan kata lain rekening bank itu digunakannya untuk menampung uang-uang dari transaksi judi online.

Moritius Umbu Rider ternyata diketahui berkomunikasi dengan seseorang bernama Max yang merupakan Warga Negara Malaysia. Moritius Umbu Rider mengaku bahwa setiap 1 buah rekening yang berhasil dibuat mendapatkan bayaran sekitaran 5 juta rupiah.

Selanjutnya Moritius membayarkan 500 ribu rupiah sampai 1,5 juta rupiah untuk mendapatkan 1 rekening bank. Diduga kuat karena adegan yang dilakoni oleh Moritius Umbu Rider tergabung dalam group medsos Indo Kamboja membuat seorang Doktor Hukum di Batam bernama Lindasari Novianti harus mengalami kerugian sekitaran 44 miliar rupiah.

Bermula dari Lindasari Novianti berkenalan di medsos dengan seorang laki-laki bernama Gountin Long yang bekerja sebagai pengusaha bergerak dalam bidang informasi dan teknologi (IT) dan berkantor di Jakarta.

Selanjutnya Gountin Long mengaku kepada Lindasari Novianti bahwa perusahaannya mendapatkan pekerjaan untuk menangani persoalan IT di tempat perjudian Casino Sentosa yang berlokasi di Negara Singapura pada tahun 2024 silam.

Komunikasi antara Lindasari Novianti dengan Gountin Long berjalan secara intens bahkan keduanya kerap kali melakukan video call. Namun saat dilakukan video call ternyata Gountin Long menampilkan gambar wajahnya dengan menggunakan artificial intelligence (AI) sehingga wajahnya terlihat oleh Lindasari Novianti seperti orang Thailand atau menarik alias terkesan ganteng.

Komunikasi yang dibangun antara keduanya yang begitu intens membuat Lindasari Novianti menaruh kepercayaan besar kepada Gountin Long. Karena perihal kepercayaan yang diberikan oleh Lindasari Novianti membuat Gountin Long melancarkan aksi tipu muslihatnya.

Gountin Long menawarkan supaya Lindasari Novianti ikut memainkan judi online di website Casino Sentosa. Karena tertarik melihat Gountin Long yang kerap menang dalam melakukan perjudian online bahkan kemenangan mencapai angka 100 miliar rupiah membuat Lindasari Novianti mulai mencobanya.

Lindasari Novianti meminta supaya Gountin Long untuk membuatkannya akun judi online di website Casino Sentosa. Setelah akun tersebut jadi dibuatkan oleh Gountin Long maka diserahkan langsung kepada Lindasari Novianti.

Selanjutnya Lindasari Novianti mulai melakukan transfer ke salah satu nomor rekening bank yang terdapat di website judi online Casino Sentosa itu. Transfer pertama dilakukannya itu sebesar 200 juta rupiah dan berlanjut sampai beberapa kali transfer untuk top up bermain judi online itu. Secara keseluruhan diketahui Lindasari Novianti melakukan transfer senilai 5 miliar rupah.

Dengan melakukan transfer senilai 5 miliar rupiah bisa membuat Lindasari Novianti mendapatkan kemenangan sekitar 55 miliar rupiah dari bermain judi online di website Casino Sentosa.

Memang Lindasari Novianti sempat mengambil dana senilai 700 ribu rupiah dari hasil kemenangannya bermain judi online di website Casino Sentosa.

Memang uang tersebut masuk ke rekening pribadi Lindasari Novianti. Karena hal itu membuat dirinya percaya sepenuhnya terhadap aktivitas judi online website Casino Sentosa. Sampai-sampai Linda Novianti mengajak suaminya yang juga seorang Advokat di Batam bernama Agus Triana ikutan melakukan permainan judi online di website Casino Sentosa.

Agus Triana sempat mengucurkan uang untuk aktivitas terlarang itu sebesar 400 juta rupiah. Suatu waktu Lindasari Novianti berkeinginan untuk mengambil uang 55 miliar rupiah dari website judol itu. Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan sesuai harapannya dan banyak kali prosesnya.

Mulai proses membayar pajak 20 persen atau senilai 5,5 miliar sampai tindakan verifikasi yang memakan biaya sekitaran 33 miliar rupiah lagi. Jadi total uang Lindasari Novianti yang lenyap di website Casino Sentosa sebesar 44 miliar rupiah.

Sesudah uang 44 miliar rupiah milik pribadi Lindasari Novianti itu raib dan ditambah dengan nominal 55 miliar rupiah saldo di website judi online Casino Sentosa juga tidak kunjung masuk ke rekening Lindasari Novianti maka hal itu yang mendasari adanya laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Lindasari Novianti itu maka dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian hingga menemukan Moritius Umbu Rider di Jakarta sebagai terduga pelaku yang menampung uang aliran judi online itu. Dari tangan Moritius Umbu Rider didapatkan 300 pcs buku rekening dan dilengkapi kartu ATM-nya serta barang-barang berharga emas, BPKB mobil, perangkat elektronik dari ponsel hingga laptop.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriJudolTPPUTerdakwaHakimPenajara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo
    Hukrim

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  
    Hukrim

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com