https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:46 WIB,  
Penulis : Yahya Harahap
Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

PETIR Dampingi tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, tenaga ahli DLHK Provinsi Riau, dan Perwakilan Pertamina Hulu Rokan

SEROJANEWS.COM, ROHIL - Menindaklanjuti laporan kematian dua balita di kolam limbah pengeboran milik Pertamina Hulu Rokan (PHR). Polda Riau mendatangi lokasi kolam pengeboran di Petani 55 di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Kamis (9/10/2025).

Penelitian menindaklanjuti laporan Pemuda Tri Karya (PETIR) nomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 tanggal 22 mei 2025 atas dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian dalam keselamatan kerja yang menewaskan dua balita.

Sidak didampingi pelapor Organisasi Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR). Dihadiri RT setempat, warga terdampak limbah, perwakilan Pertamina Hulu Rokan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dan tenaga ahli DLHK Provinsi Riau.

Sejumlah keterangan dan penelitian lapangan dilakukan secara mendalam. Saksi ahli dari DLHK Riau turut meminta keterangan bagaimana standar operasional dan prosedur (SOP) kepada pihak PHR.

Dalam sidak itu tenaga ahli dan penyidik mendapati disekitar kolam limbah B3 yang menewaskan dua balita itu sudah berubah dan tidak sesuai laporan awal. Bibir kolam terlihat dipasangi pagar.

Dalam keterangan pihak perwakilan PHR bernama Wiliam, membantah tenaga ahli penyebab kematian dua balita atas dugaan kelalaian perusahaan. Menurutnya perusahaan telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP). 

Pihaknya menyebut banjir menjadi penyebab peristiwa tragis tersebut. PHR mengaku sebelumnya telah menyurati Gubernur Riau persoalan banjir diwilayahnya. Mereka menuding Gubernur dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

PHR sempat menolak tenaga ahli untuk di uji sampel dari lokasi kolam petani 172. Menurut mereka laporan PETIR hanya berfokus di kolam petani 55 tempat dimana dua balita tewas.

Dalam keterangannya Sekretaris PETIR, Andi Harianto, SE, MM membantah penyebab kematian dua korban karena banjir. Andi menegaskan pada tanggal 26 bulan Maret 2025 sebulan sebelum kematian dua balita, pihaknya sudah mendatangi lokasi yang sama untuk uji sampel limbah. Perihal tersebut berlangsung usai menerima laporan terkait limbah meluap ke kebun warga.

Menurut laporan awal PETIR, penyebab dua bocah tewas karena pencemaran limbah dan minimnya K3 disekitar kolam. Andi menambahkan, ia mengantongi temuan awal tersebut diperkuat foto di sekitar kolam petani 55 dan 172 serta bukti hasil uji lab.

"Dua bocah itu murni tenggelam di kolam limbah beracun. Hasil sample kita membuktikan parameter kimianya sangat tinggi, sehingga seluruh badan balita itu membiru,” jelas Andhi.

Andhi juga sangat menyayangkan sikap orang tua korban dua balita tersebut yang mau menerima tanda perdamaian dengan bekerja sebagai karyawan.

“Orang tua korban balita kabarnya di pekerjakan sebagai karyawan dipihak ketiga. Kita sedih mendengar informasi itu. Padahal keadilan itu harus ditegakkan, bukan dibarter dengan kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik Polda Riau mengaku akan melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi warga terdampak limbah, dan orang tua korban sesuai dengan laporan awal PETIR.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPoldaKrimsusKrimumPHRPertaminaKorbanDua Balita TewasKolamLimbahB3
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
    Hukrim

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta
    Hukrim

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal
    Peristiwa

    Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

    Minggu, 27 Jul 2025 | 22:22 WIB
  • BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta
    Hukrim

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 | 23:18 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com