https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:50 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Media Indonesia

SEROJANEWS.COM, MAKASSAR - Seorang perwira polisi, AKP H Ramli, menjadi sorotan publik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setelah videonya membawa mobil mewah Jeep Rubicon dengan pelat gantung diduga palsu viral di media sosial. Kompolnas menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran etik dan menyinggung gaya hidup hedonis yang tidak pantas bagi aparat kepolisian.

AKP H Ramli, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, viral setelah sebuah video yang diunggah akun @kulitintamks memperlihatkan Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di halaman Kantor Polrestabes Makassar dengan pelat putih bernomor DD 501 JR. Saat ditelusuri nomor polisi tersebut tidak terdaftar dalam sistem.

Menanggapi viralnya insiden ini, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan AKP Ramli adalah sebuah pelanggaran. Ia mendukung langkah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel yang telah memeriksa anggota tersebut.

"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," dikutip tulisan CNN, Senin (13/10).

Anam juga menyinggung secara khusus persoalan gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh AKP Ramli. Ia menegaskan bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harus menjaga diri dan menghindari gaya hidup hedonis. Aturan ini, menurutnya, telah jelas tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 , serta diperkuat oleh Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Surat Telegram Kapolri .

"Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup hedon. Bahkan ada Perkap di kepolisian," ucap Anam .

"Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat sehingga budaya, perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari," tambahnya menegaskan

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa AKP Ramli terkait kepemilikan kendaraan mewah tersebut.

"Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin," tutur Zulham, seraya menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar akan diproses tanpa pandang bulu .

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah memberikan sanksi teguran simpatik kepada AKP Ramli.

"Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan. Dia sudah langsung ganti pelatnya," jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni .

Teguran ini diberikan karena pelanggaran dianggap ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap. AKP Ramli disebut telah langsung mengganti pelat kendaraannya dengan yang sesuai pada hari yang sama .

Sebelumnya, AKP H Ramli telah mengakui bahwa mobil Rubicon tersebut adalah miliknya. Ia beralasan bahwa pelat gantung yang dipasang hanyalah variasi dan ia lupa untuk menggantinya usai kembali dari luar daerah.

"Iya, ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap," katanya membantah bahwa kendaraannya bodong atau tidak memiliki surat-surat resmi .

Berdasarkan penelusuran, mobil Jeep Rubicon tersebut merupakan mobil bekas yang dibeli dan dokumennya lengkap. Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyatakan bahwa mobil tersebut merupakan hadiah dari orang tua AKP Ramli .

Komitmen Kompolnas dan jajaran Propam untuk mengusut tuntas kasus ini menegaskan bahwa institusi Kepolisian RI senantiasa berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Editor : Admin
Sumber : CNN

TOPIK TERKAIT

KompolnasPolisiPolriPerkapHidup MewahHarta KekayaanAparat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta
    Hukrim

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan
    Korupsi

    Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

    Selasa, 16 Sep 2025 | 15:15 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB
  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com