https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan signifikan dengan mencoret proyek megah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencoretan ini mengakhiri status istimewa proyek yang sebelumnya ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025. Dalam lampiran aturan tersebut, tertulis jelas keterangan "Dihapus" pada nomor urut 226, yang sebelumnya merupakan posisi untuk PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN sektor pariwisata.

Dengan hilangnya status PSN, proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup pimpinan Sugianto Kusuma (Aguan) ini tak lagi mendapatkan fasilitas dan kemudahan perizinan yang biasanya melekat pada proyek strategis nasional. Meski demikian, secara operasional pembangunan proyek masih dapat dilanjutkan oleh pengembang.

PIK 2 Tropical Coastland merupakan salah satu proyek pengembangan properti dan wisata terbesar dengan nilai investasi yang tercatat mencapai Rp 65 triliun. Kawasan seluas 1.755 hektare di sepanjang pesisir Pantura Kabupaten Tangerang, Banten ini direncanakan menjadi destinasi wisata berbasis lingkungan (green development) dengan berbagai fasilitas unggulan.

Proyek yang menargetkan penyelesaian pada 2060 ini memiliki sejumlah rencana pengembangan ambisius, antara lain:

Penyerapan lapangan kerja baru sekitar 30.000 orang.

* Kunjungan wisatawan baik domestik maupun asing sekitar 10 juta wisman per tahun.

* Kontribusi kepada pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk pajak (PPn, PBB, PB1, Pph).

* Pemerataan distribusi pembangunan di luar DKI Jakarta sehingga tercapai dampak sosial dan ekonomi antara lain mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga dapat menunjang tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045. 

Pengembang memproyeksikan PIK 2 dapat menyerap 30.000 tenaga kerja dan menarik 10 juta wisatawan mancanegara per tahun. Penting untuk dicatat, seluruh pembiayaan proyek ini ditanggung oleh pihak swasta tanpa melibatkan APBN/APBD.

Pencoretan PIK 2 dari daftar PSN menandai perubahan kebijakan strategis pemerintah baru terhadap proyek-proyek besar warisan administrasi sebelumnya, dan akan menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dalam sektor properti dan pariwisata Indonesia.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

PIK 2PSNAguanSedayuSwastaAPBN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
    Hukrim

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB
  • Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh
    Lingkungan

    Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 13:15 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com