Home › Hukrim › Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

Ketua LSM PETIR JS
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Beredar sebuah video tahanan Polda Riau Ketua Organisasi Masyarakat blak-blakan mengaku merasa dijebak. Video yang dikutip dari faktamorgana berdurasi 1 menit itu viral saat ini dibanjiri 8.490 komentar, 5.268 share dan 142 ribu like, Jumat (17/10/2025).
Tahanan tersebut diketahui sebagai Ketua Ormas Petir, bernama Jackson Sihombing, (35) yang dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan oleh Polisi Ditreskrimum Polda Riau.
Ia blak-blakan mengaku merasa dijebak oleh inisial NR salah satu dari Manager senior perusahaan yang berkantor di Singapura. Sebelum dijebak ia mengaku dihubungi NR untuk bertemu.
"Pak prabowo tolong saya, saya dijebak oleh Nurianto Hamzah. Dia ngajak ketemu, bukan saya yang ngajak ketemu," teriaknya sembari digiring keluar, Kamis (16/10/2025) siang.
Jekson membeberkan, dalam percakapan sebelum berjumpa, dirinya diiming-imingi dan diberi tawaran untuk berdamai.
"Saya berencana mau demo di pertengahan akhir oktober ini dan meraka tahu. Mereka harus ditangkap. 2,7 triliun mereka korupsi BPDP KS. Udah penyidikan itu dijampidsus, itu kejar," tegasnya.
Dia membeberkan nama perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar Ciliandra perkasa dugaan korupsi anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sebanyak 2,7 triliun dari total keseluruhan 57 triliun yang diserahkan BPDP KS yang dibongkar Rieke Diah Pitaloka.
Kasus tersebut memasuki tahap penyidikan di Jampidsus, namun belum ada perkembangan yang signifikan.
"Jampidsus berani gak bongkar itu," ujarnya menantang.
Video tersebut direkam dari ruangan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar jumpa pers dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35).
Menurut polisi dia diduga menyebarkan pemberitaan miring yang tidak terverifikasi melalui puluhan media online terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan.
"Pelaku utama dalam kasus ini adalah JS (35), yang diketahui merupakan Ketua dari Ormas “PETIR. Korban adalah pihak dari grup perusahaan PT Ciliandra, yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Penanganan kasus ini dipimpin oleh tim “RAGA Resmob” Ditreskrimum Polda Riau, didukung oleh Kanwil Kemenkumham Riau, perwakilan Kemendagri.
“Aksi pemerasan ini terungkap saat penyerahan uang tebusan sebesar Rp150 juta di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru”, tambah Wadir Reskrimum.
JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan agar berita negatif tidak dipublikasikan dan aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan.
Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta. Atas permintaan itu, R dari pihak PT Ciliandra langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.
“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terang Sunhot.
Polisi mengatakan mereka juga melakukan penggeledahan dirumah sekaligus kantor ormas PETIR. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke-14 perusahaan berbeda.
“Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu ada indikasi kuat tindakan pemerasan,” tambah Sunhot.
AKBP Sunhot menegaskan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pemerasan, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti kecelakaan anak di lokasi perusahaan yang sempat beredar di media sosial.
Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami adanya korban lain dari kasus ini. Untuk sementara, tersangka JS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun.
Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tandas AKBP Sunhot Wadireskrimum Polda Riau.
Komentar Via Facebook :