Home › Peristiwa › Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

Jakop Sihombing usai penyerahan surat di Istana Presiden
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima rumah orangtuanya digeledah Polisi, saudara kandung eks Ketua Umum LSM PETIR JS, Jakop Sihombing mendatangi Istana Presiden, Rabu (22/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ia lakukan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dinilai janggal oleh Polda Riau, Selasa (14/10/2025) lalu.
Saudara dari JS itu mengaku telah bersurat ke instansi penegak hukum Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Ketua Tim Transformasi dan Reformasi Polri.
Aksi ini berawal dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Riau di kediaman orang tuanya di Selasa (14/10/2025) lalu.
Ia merasa perlu melaporkan peristiwa itu ke Propam Polri dan DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) komisi 3. Hal itu perlu dilakukannya untuk mencari kepastian hukum.
"Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dan surat dari rumah orangtua saya oleh Penydik Polda Riau sangat mencurigakan, oleh sebab itu sebagai anak saya tidak terima dengan perbuatan oknum oknum Penyidik Polda Riau," kata Jakop.
Ia juga menyoroti penyitaan sejumlah barang, termasuk surat tanah, yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Akibat penggeledahan tersebut membuat orangtuanya mengalami ketakutan dan trauma secara psikologis.
"Anak mana yang tega melihat orangtuanya ketakutan dan cemas melihat rumahnya digeledah ramai-ramai dan mengambil surat tanah orangtua saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang mereka maksud," ucapnya.
Tak hanya datang langsung ke Istana, Jakop yang telah menunjuk kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah institusi penegak hukum pusat. Lembaga yang dituju antara lain Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, serta Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Hari ini saya dan kuasa hukum, bapak Darwin Natalis Sinaga bersama sama telah menyampaikan laporan pengaduan atas apa yang kami alami ke Kepala Divisi Propam Polri. Kami juga telah bersurat ke Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, ke Kompolnas, dan Tim Transformasi Reformasi Polri, demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukium," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :